Skip to content
Home » Video : Tips Memotong Pajak Penghasilan MC untuk Event Organizer

Video : Tips Memotong Pajak Penghasilan MC untuk Event Organizer

  • by
youtube-FR Consultant Indonesia

Sebagai pemilik usaha event organizer, Anda tentu harus memahami kewajiban Anda dalam memotong pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh MC. Hal ini penting untuk dilakukan agar Anda tidak dikenakan sanksi dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2014, jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) termasuk ke dalam jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Tarif PPh Pasal 23 atas jasa event organizer adalah 2% dari penghasilan bruto.

Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan MC yang dilakukan oleh event organizer harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda tidak melakukannya dengan benar, Anda bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang seharusnya dipotong.

Pajak Penghasilan MC
Speaker giving a talk in conference hall at business event. Audience at the conference hall. Business and Entrepreneurship concept

Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Anda ikuti untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan MC dengan benar:

  1. Pahami ketentuan PPh Pasal 23

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memahami ketentuan PPh Pasal 23, terutama yang berkaitan dengan jasa event organizer. Anda bisa membaca PMK Nomor 244/PMK.03/2014 atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.

  1. Dapatkan NPWP MC

Untuk dapat memotong PPh Pasal 23, Anda harus memiliki NPWP. Jika MC tidak memiliki NPWP, Anda bisa memintanya untuk membuat NPWP terlebih dahulu.

  1. Buatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23

Setelah memotong PPh Pasal 23, Anda harus membuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada MC. Bukti pemotongan ini harus dibuat rangkap dua, satu untuk Anda dan satu untuk MC.

  1. Setor PPh Pasal 23 yang telah dipotong

PPh Pasal 23 yang telah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan MC:

  1. Hitung penghasilan bruto MC

Pertama, Anda harus menghitung penghasilan bruto MC. Penghasilan bruto MC adalah jumlah yang dibayarkan oleh event organizer kepada MC untuk melaksanakan tugasnya.

  1. Perhitungan PPh Pasal 23

Setelah mengetahui penghasilan bruto MC, Anda bisa menghitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 23 = 2% x Penghasilan Bruto
  1. Buat bukti pemotongan PPh Pasal 23

Setelah menghitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong, Anda bisa membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23. Bukti pemotongan ini harus memuat informasi berikut:

  • Nama dan NPWP event organizer
  • Nama dan NPWP MC
  • Tanggal pemotongan
  • Jumlah penghasilan bruto MC
  • Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong

Baca juga : Taukah Kamu? NIK Sah Menjadi NPWP

  1. Setor PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 yang telah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda bisa memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan MC dengan benar. Hal ini penting untuk dilakukan agar Anda tidak dikenakan sanksi dari pemerintah dan bisnis Anda tidak rugi.

Berikut ini adalah beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 23 atas penghasilan MC:

Contoh 1

Event organizer membayar jasa MC sebesar Rp10.000.000.

Penghasilan bruto MC = Rp10.000.000

PPh Pasal 23 = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

Contoh 2

Event organizer membayar jasa MC sebesar Rp5.000.000.

Penghasilan bruto MC = Rp5.000.000

PPh Pasal 23 = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000

Demikianlah tips memotong PPh Pasal 23 atas pajak penghasilan MC untuk event organizer. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.