Skip to content
Home » Taukah Kamu? NIK Sah Menjadi NPWP

Taukah Kamu? NIK Sah Menjadi NPWP

  • by
nik-menjadi-npwp

Tanggal 14 Juli 2022 NIK Sah Menjadi NPWP, ini adalah berita hangat di indonesia terkait dengan reformasi perpajakan yang sedang diterapkan. Penerapan NIK Menjadi NPWP merupakan penerapan dari Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penerapan NIK menjadi NPWP ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi penduduk indonesia sesuai dengan pasal 2 ayat 1a di dalam UU HPP yang berbunyi : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi yang merupakan penduduk indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

nik-menjadi-npwp

Hal ini didukung dengan aturan turunan yang diterbitkan oleh kementerian keuangan perihal integrasi NIK dengan NPWP yang tertuang di dalam peraturan menteri keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Badan (PMK 112/2022)

Di dalam PMK 112/2022 pasal 2 ayat 1 berbunyi :

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 Digit, sebagai NPWP.

Di Perlukan Proses Aktivasi NIK

Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak memiliki NPWP sejak tanggal 14 Juli 2022 maka otomatis akan memiliki NPWP. Prosedur mengaktifkan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Hal tersebut sesuai dengan PMK 112/2022 pasal 4.

Untuk wajib pajak yang telah memiliki NPWP tidak perlu melakukan aktivasi NIK karena tellah ditetapkan secara jabatan. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dan hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP aktivasi NIK dilakukan oleh dirjen pajak pada saat pendaftaran NPWP.

Untuk melakukan aktivasi integrasi NPWP dalam NIK ada dua cara.

Pertama, menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktifkan sebagai NPWP aktif.

Tujuan Penerapan NIK

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menjelaskan, penerapan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Kewajiban membayar pajak hanya dapat dilakukan apabila penghasilan wajib pajak dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila wajib pajak orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018. Penerapan PP No. 23 tahun 2018 wajib pajak melakukan pembayaran pajak jika peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Artinya, jika masyarakat tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai membayar pajak maka tidak akan dipungut pajak.

“Jadi, yang membayar pajak bukan mereka yang memiliki NIK, tapi mereka yang punya kemampuan ekonomi, tidak membayar pajak walaupun punya NIK,” kata Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) beberapa waktu lalu.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan proses Implementasi dalam penerapan NIK menjadi NPWP akan sepenuhnya berlaku optimal pada tahun 2023. Pemerintah saat ini masih terus mempersiapkan implementasinya dari sisi regulasi maupun infrastruktur.

Jika anda mengalami kebingunan dalam penerapan NIK ini maka anda dapat menghubungi FR Consultant Indonesia.

Tags: