Skip to content
Home » Tips Lapor SPT Tahunan Badan 2023, Cepat, Mudah, dan Aman

Tips Lapor SPT Tahunan Badan 2023, Cepat, Mudah, dan Aman

  • by

Setiap wajib pajak badan, baik perusahaan besar maupun kecil, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan salah satu bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2022 adalah tanggal 30 April 2023. Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu akan dikenakan denda.

Untuk memudahkan pemilik usaha dalam melaporkan SPT Tahunan Badan, berikut ini adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Persiapkan dokumen dengan lengkap

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan meliputi:

  • NPWP Badan
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Laporan Keuangan Tahunan
  • Bukti Pembayaran Pajak

Dokumen-dokumen tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP), website DJP, atau konsultan pajak.

2. Laporkan SPT Tahunan secara online

Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing lebih mudah dan praktis. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja.

Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan diri ke KPP terdekat.

3. Laporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 30 April 2023

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April 2023. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda.

Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan adalah sebagai berikut:

  • Denda Rp100.000,00 untuk setiap bulan keterlambatan, paling lama 24 bulan, dan tidak lebih dari Rp1.200.000,00.
  • Denda 2% dari pajak yang terutang, paling lama Rp500.000,00.

4. Gunakan jasa konsultan pajak

Jika wajib pajak merasa kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan, dapat menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak dapat membantu wajib pajak dalam menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan melaporkan SPT Tahunan.

Berikut ini adalah beberapa tips dan trik dalam pelaporan SPT Tahunan Badan:

  • Pastikan semua data yang diisi dalam SPT Tahunan Badan sudah benar dan akurat.
  • Lakukan penghitungan pajak dengan hati-hati untuk menghindari kesalahan.
  • Simpan salinan SPT Tahunan Badan untuk keperluan pemeriksaan oleh DJP.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, pemilik usaha dapat melaporkan SPT Tahunan Badan dengan cepat, mudah, dan aman.

Tips Tambahan

Selain tips-tips di atas, berikut ini adalah beberapa tips tambahan yang dapat diikuti oleh pemilik usaha dalam melaporkan SPT Tahunan Badan:

  • Mulailah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sejak awal tahun.
  • Lakukan penghitungan pajak secara berkala untuk memastikan ketepatannya.
  • Jika memiliki pertanyaan atau kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, hubungi KPP terdekat atau konsultan pajak.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, pemilik usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.

Exit mobile version