Skip to content
Home » SPPKP, Bukti Kepedulian Perusahaan  Terhadap Kepatuhan Pajak

SPPKP, Bukti Kepedulian Perusahaan  Terhadap Kepatuhan Pajak

  • by

Pajak sebuah instrument bagi negara, yang biasanya di pakai  oleh negara untuk melakukan pembiayaan pembangunan secara nasional. Sehingga bagi setiap warga negara  yang sudah memenuhi kewajikan dan mencukupi penghasilannya akan dikenakan pajak.  Dan bagi perusahaan syarat  untuk melakukan pembayaran pajak sudah pasti harus memiliki SPPKP.

Kita sudah pasti tahu apa itu pajak dan manfaatnya bagi pembangunan  yang ada di Indonesia. Dimana  hingga saat ini negara masih mengandalkan salah satu sumber keuangan  yang di pakai untuk pembangunan adalah dari pendapatan pajak. Sehingga karena masih adanya ketergantungan dari sumber pendapatan pajak itulah, maka negara dengan instrument Kementerian Keuangan mengeluarkan ketentuan yang berhubungan dengan pembayaran pajak.

Sejatinya memang pajak itu tidak saja di kenakan kepada perorangan semata, tetapi juga di kenakan kepada perusahaan. Sehingga ada beberapa ketentuan yang pada akhirnya mesti di penuhi oleh kedua pihak tadi ketika ketentuan pembayaran pajak sudah harus mereka lakukan setiap periode waktunya.

Apa Itu SPPKP dan Kenapa Perusahaan Wajib Memilliki SPPKP

Bagi perusahaan  yang masih baru atau belum memenuhi kualifikasi jelas keberadaan SPPKP belum banyak di ketahui. Tetapi bagi perusahaan yang sudah melakukan pembayaran  atau pengenaan pajak untuk setiap aktivitas bisnisnya sudah pasti tahu ap aitu SPPKP. Karena bagaimanapun juga untuk setiap aktivitas bisnisnya mereka sudah harus mengenakan pajak.

Apa sebenarnya SPPKP, secara deskripsi bisa di jelaskan bahwa SPPKP adalah : Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Yang diberikan kepada suatu perusahaan karena dirinya sudah memenuhi kualifikasi sebagai perusahaan yang di kenakan pajak. Karena salah satunya adalah alasan pendapatan tahunannya. Hal itu di dasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor-44/PJ/2008. Dengan penjelasan  yang ada dalam SPPKP adalah identitas dari perusahaan yang bersangkutan serta ketentuan yang mengatur kewajiban Perusahaan Kena Pajak yang di buat oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Tetapi karena  untuk mendapatkan SPPKP tidak semua perusahaan bisa mendapatkannya. Maka sudah pasti bagi pemerintah dalam hal ini kementerian terkait  telah membuat satu ketentuan yang menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendapatkan SPPKP harus memenuhi 2 ketentuan yang menjadi syaratnya :

Sudah pasti ketentuan   yang berhubungan dengan syarat Objektif.

Syarat objektif sendiri adalah syarat yang bersifat pasti, artinya perusahaan terlebih dahulu harus mengisi form pengajuan yang telah di tetapkan oleh KPP untuk setiap formulir pengajuan PKP, tentunya dengan melampirkan beberapa dokumen perusahaan seperti misalnya :

  • Photocopy KTP dari Pemilik Perusahaan atau bisa juga Direkturnya
  • Photocopy NPWP dari Pemilik perusahaan atau bisa juga Direkturnya
  • Photocopy NPWP dari Perusahaan  yang akan di daftarkannya.
  • Photocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah  (NPWPD) serta tentunya Tanda Daftar Perusahaan
  • Photocopy SIUP Perusahaan ( Surat Izin Tempat Usaha ) dan Surat Izin Usaha Perdagangan sesuai dengan  bisnis  yang di jalankannya.
  • Photocopy Akta Perusahaan

Satu hal yang mesti menjadi perhatian adalah, ketika anda menugaskan konsultan anda atau kantor konsultan pajak dalam pengurusan pembuatan SPPKP  maka harus menyerahkan atau menyertakan juga Surat Kuasa bermaterai sebagai bukti bahwa pengurusannya di serahkan kepada kantor tersebut.

Syarat lanjutannya adalah syarat  yang bersifat Subjektif.

Berbeda dengan syarat sebelumnya,  untuk syarat subjektif ini biasanya lebih menjelaskan soal beberapa hal yang berhubungan dengan aktivitas atau gambaran dari bisnis yang di jalankan oleh perusahaan yang bersangkutan. Sehingga untuk syarat  yang satu ini beberapa dokumen yang di sertakan seperti :

  • Bentuk laporan perusahaan yang menunjukkan laporan keuangan pada bulan terakhir
  • Photo yang memperlihatkan tempat atau basecamp dari kegiatan bisnis  yang di jalankan oleh perusahaan.
  • Dokumen yang menjelaskan soal asset atau kekayaan yang di miliki oleh perusahaan serta dokumen atau photo yang memperlihatkan seperti apa lokasi bisnis atau kegiata yang di jalankan sebagai bukti pendukung.

Sebagai catatan, kesemua hal yang termasuk dalam syarat subjektif tersebut harus di serahkan juga pada saat pengajuan. Tetapi dengan syarat bahwa semua yang sudah di persiapkan tersebut harus memenuhi satu syarat  yang utama yaitu bahwa perusahaan sudah harus memiliki omset atau pendapatan sebesar Rp4,8 miliar. Namun jika kalian adalah perusahaan  yang ingin mengajukan SPPKP tetapi belum memenuhi kualifikasi dalam jumlah pendapatan yang sebesar RP 4,8 miliar. Maka tetap bisa melakukan pengajuan dengan melengkapi dokumen yang sama seperti yang telah di jelaskan diatas.

Kewajiban dan Keuntungan Bagi Perusahaan Yang Memiliki SPPKP

Sebuah ketentuan dibuat sudah pasti akan memiliki konsekuensi, seperti  itu juga yang diberikan oleh SPPKP. Sehingga dari ketentuan inilah sebaiknya memang perusahaan harus paham apa saja yang menjadi kewajiban dan juga apa saja yang bisa diberikan pemerintah sebagai keuntungan bagi perusahaan yang bersangkutan :

  1. Jika perusahaan sudah mendapatkan pemasukan atau pendapatan lebih dari Rp4,8 miliar. Maka perusahaan yang bersangkutan wajib menginformasikan pendapatan tersebut dalam periode waktu pelaporan pajak tahunan.
  2. Perusahaan di wajibkan melakukan beberapa hal seperti memungut PPN dan PPnBM untuk transaksi yang memang secara teknis berhubungan dengan produk atau barang-barang yang kena pajak atau jasa kena pajak sesuai ketentuan  yang berlaku.
  3. Perusahaan wajib melakukan pembayaran PPnBM terutang yang dimiliki perusahaan sesuai periode waktu yang telah di tentukan.Perusahaan wajib melakukan penyetoran PPN jika pada suatu kondisi pajak yang di keluarkan lebih besar dari pajak masukan ke perusahaan.Perusahaan wajib melaporkan perhitungan pajak yang di tanggung perusahaan ke dalam SPT Masa PPN perusahaan.
  4. Perusahaan wajib melakukan penerbitan faktur pajak dari  transaksi – transaks dari barang atau produk yang kena pajak atau jasa kena pajak.

Sedangkan beberapa hal berikut memang layak menjadi salah satu keuntungan  yang bisa di dapatkan oleh perusahaan. Dengan telah di terimanya SPPKP sebagai bukti bahwa perusahaan adalah sudah menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak )

Bagi Anda yang sudah memiliki SPPKP akan menikmati banyak keuntungan. Berikut keuntungan-keuntungan yang akan didapatkan:
  • Dengan adanya SPPKP maka perusahaan bisa di katakana sebagai perusahaan yang taat terhadap pajak. Sehingga bisa di katakan perusahaan yang bersangkutan sebagai perusahaan. Yang memiliki sistem yang baik dan sudah pasti legal secara hukum dikarenakan sudah menjadi PKP.
  • Dengan adanya SPPKP secara langsung perusahaan sudah bisa melakukan beberapa hal seperti transaksi penjualan kepada siapapun termasuk kepada Bendaharawan Pemerintah. Dan juga perusahaan bisa melakukan kegiatan seperti ikut dalam mengikuti lelang-lelang yang dilakukan pemerintah.
  • Dengan adanya SPPKP maka secara tidak langsung dan langsung perusahaan sudah di nyatakan sebagai perusahaan dengan skala bisnis besar. Sehingga berdasarkan kondisi itulah maka perusahaan bisa melakukan Kerjasama atau transaksi bisnis dengan pihak manapun.
  • Dengan adanya SPPKP maka aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan pola produksi dan investasi bisnis perusahaan bisa lebih efisien. Karena pada akhirnya beban produksi dan investasi yang berupa produk atau barang kena pajak atau Jasa Kena Pajak sudah pasti akan dibebankan kepada konsumen akhir.
Exit mobile version