Skip to content
Home » Saatnya Membuat Strategi dalam Menjalankan Bisnis di Indonesia

Saatnya Membuat Strategi dalam Menjalankan Bisnis di Indonesia

  • by

Bisnis di Indonesia memang selalu  di kaitkan dengan yang namanya kewajiban membayar pajak. Karena memang sejatinya dalam peraturan yang ada di Indonesia  pajak sendiri memang memiliki beberapa fungsi. Setidaknya ada 4 fungsi yang bisa di gunakan dari pengelolaan  pajak oleh pemerintah.  Itulah sebabnya pemerintah perlu melakukan revisi terhadap pengenaan pajak bisnis.

Keberadaan pajak mau tidak mau suka tidak suka memang pada akhirnya menjadi salah satu cara bagi pemerintah  agar bisa menjalankan roda pembangunan secara merata di seluruh Indonesia.  Mengingat jika kondisinya Indonesia tidak memiliki pendapatan yang konstan seperti pendapatan dari pajak, maka mustahil pemerintah bisa membuat banyak kebijakan yang bertujuan untuk membantu mensejahterakan rakyat Indonesia.

Tidak bisa di pungkiri memang salah satu fungsi pajak adalah seperti itu membuat dan membantu pemerintah agar terjadi pemerataan yang berhubungan dengan  pembangunan nasional yang ada di Indonesia. Sehingga dengan adanya beberapa kebijakan yang telah di lakukan  pemerintah dalam hal  ini di bawah koordinasi Kementerian Keuangan menjadikan pajak salah satu instrument dalam mengelola keuangan negara.

4 Fungsi Pajak  Yang Harus  di Ketahui Pengusaha (Pemilik Bisnis)

Berpijak dari penjelasan yang telah di berikan diatas, kita bisa katakan  bahwa  pajak memiliki fungsi. Dimana fungsi yang saat ini bisa di berikan oleh pajak adalah seperti berikut :

Pajak berfungsi sebagai Budgetair ( fungsi anggaran )

Dengan adanya  pajak yang di Kelola oleh negara maka pendapatan pajak bisnis tersebut bisa di gunakan untuk keperluan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.  Dimana fungsinya adalah untuk melakukan pembiayaan serta pengeluaran pengeluaran negara serta yang paling penting adalah untuk mengatur kebutuhan rutin yang harus di lakukan negara untuk melakukan pembangunan.

Pajak berfungsi sebagai Regulerend ( fungsi pengaturan )

Dalam konteks ini fungsi pajak adalah  untuk mengatur kondisi pertumbuhan  ekonomi yang ada di suatu negara dengan adanya instrument dan kebijakan pajak bisnis yang di tentukan. Sehingga dengan fungsi sebagai alat  pengaturan itulah maka pajak bisa menjadi cara untuk bisa meningkatkan angka pertumbuhan investasi,  baik investasi yang ada di dalam dan luar negeri.

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur kondisi stabilitas negara

Dalam kondisi tertentu maka keberadaan pajak bisa di jadikan satu alat untuk bisa membantu pemerintah. Dalam hal menjalakan satu kebijakan yang berhubungan dengan penguatan stabilitas harga yang terjadi akibat dampak dari terjadinya inflasi.

Pajak berfungsi sebagai Redistribusi  Pendapatan

Keberadaan pajak memang dari rakyat untuk rakyat, artinya adalah dengan adanya pengelolan pajak  oleh pemerintah.  Maka dapat di pakai untuk membiayai semua kebutuhan negara  yang di tujukan untuk rakyat dari mulai pembangunan  serta kegiatan lain yang bertujuan untuk pemerataan kepada rakyat Indonesia.

Berdasarkan kondisi itulah, maka  pemerintah membuat satu penyesuaian dari kondisi pengenaan pajak yang termasuk di dalamnya pajak PPN dan PPnBM. Kedua instrument pajak inilah yang di revisi sesuai kondisi yang berlaku saat ini.

Pajak Turunan  dan Perspektif UU HPP (Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Mengacu pada Undang Undang   Nomor 7  tahun 2021 yang menyangkut soal Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang ada di Indonesia. Maka pemerintah  melakukan  beberapa penyesuaian.  Dimana ada dua instrument pajak  yang di lakukan penyesuaian yaitu PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan PPnBM  ( Pajak Penjualan  atas Barang Mewah).  Penyesuaian  yang  di maksud adalah menyangkut beberapa hal yang terkait dengan : Masalah penghitungan  pajaknya, penggunaan  besaran dari  pajaknya hingga penunjukan pihak yang melakukan pemotongan.

Nah berdasarkan kondisi itulah, maka sejak adanya Peraturan Pemerintah yang di tetapkan berdasarkan Nomor 44 tahun 2022. Tentang Penerapan Terhadap PPN  Barang dan Jasa dan PPnBM yang tertuang dalam PP Nomor 44 tahun 2022. Maka perubahan yang terjadi adalah seperti berikut :

  1. Adanya substansi  baru yang terkandung di dalamnya meliputi beberapa hal seperti yang telah di jelaskan di atas yaitu :

Adanya penunjukan pihak yang nantinya akan menjadi pihak yang akan melakukan pemungutan, penyetoran dan atau melaporkan  pendapatan  pajak yang berasal dari Pajak PPN dan PPnBM.

  • 1Adanya pengaturan  yang terkait di dalamnya menyangkut hal yang mengatur masalah Barang Kena Pajak ( BKP), Jasa Kena Pajak ( JKP),  dengan  beberapa komponen  yang ada di dalamnya : Pemberian gratis BKP/JKP.
  • 1 Penegasan dari objek yang terkena PPN atas penyerahan  BKP/JKP dalam satu wilayah operasional dan non operasional dan lainnya .
  • 1 Adanya dokumen  lain yang  kedudukan dari produk atau dokumen tersebut kondisinya sejajar dengan kondisi faktur pajak.  Serta beberapa ketentuan lainnya yang dibuat sesuai dengan ketentuan dari pihak yang bertugas untuk melakukan tindakan tersebut.

2. Ada beberapa substansi atau kondisi pengenaan  pajak yang telah di atur dalam beberapa model atau sistem seperti misalnya pengaturan untuk :

  • Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab terhadap atas segala pembayara yang terkena PPN atau PPnBM.
  • Pengaturan yang berhubungan dengan masalah penyesuaian dalam perhitungan PPN dan PPnBM.
  • Termasuk juga beberapa hal yang terkait di dalamnya pengaturan masalah perhitungan PPN dan PPnBM. Jika pembayaran dari transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan mata uang selain  rupiah.
  • Serta beberapa ketentuan lain  yang menjadi concern pemerintah terhadap keberadaan PPN dan PPnBM.

3. Substansi yang berubah tetapi ada juga substansi yang tidak berubah yang masih tetap di pertahankan oleh pemerintah seperti misalnya :

  • Ketentuan yang mengatur soal pengusaha yang telah di kokohkan sebagai PKP
  • Termasuk yang juga masih di pertahankan adalah pengusaha yang terkait dengan BKP/JKP . Dengan ketentuan  yang mengatur penyerahan JKP dalam suatu daerah  kepabean.
  • Beberapa pengaturan yang termasuk di dalamnya adalah menyangkut DPP PPN atau PPN dan PPnBM
  • Serta beberapa hal yang  termasuk dalam substansi yang masih berhubungan dengan ketentuan lain. Seperti masalah penghapusan piutang, hak pengembalian atas PPN dan PPnBM dan lain sebagainya.
Exit mobile version