Skip to content
Home » Memahami Payroll dan Cara Menghitung Upah Per Jam

Memahami Payroll dan Cara Menghitung Upah Per Jam

  • by

Payroll merupakan aspek penting dalam bisnis, karena melibatkan pembayaran gaji atau upah kepada karyawan. Penting untuk memahami bagaimana payroll bekerja, termasuk perhitungan upah per jam. Dalam posting blog ini, kami akan membahas dasar-dasar payroll dan memberikan panduan tentang cara menghitung upah per jam.

Cara Menghitung Upah
impressed young female doctor wearing medical robe and stethoscope and glasses sitting at desk with medical tools holding money and clock and looking at clock isolated on white background

Apa itu Payroll?

Payroll merujuk pada proses pembayaran kepada karyawan atas pekerjaan yang mereka lakukan. Ini termasuk menghitung jumlah uang yang harus dibayarkan kepada karyawan berdasarkan jam kerja dan potongan atau pajak yang berlaku. Payroll bisa dikelola sendiri atau dioutsourcing ke pihak ketiga.

Cara Menghitung Upah Per Jam

Menurut UU Cipta Kerja, perhitungan upah di Indonesia terdiri dari dua sistem yaitu upah berdasarkan satuan waktu dan upah berdasarkan satuan hasil kerja. Untuk perhitungan upah berdasarkan satuan waktu, berikut contoh perhitungannya:

  1. Tentukan tarif upah per jam karyawan.
  2. Kalikan tarif upah per jam dengan jumlah jam kerja dalam sebulan.
  3. Hitung tunjangan yang diberikan, seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.
  4. Tambahkan tunjangan tersebut ke dalam jumlah upah karyawan dalam sebulan.
  5. Potong pajak atau potongan yang berlaku dari jumlah upah karyawan.

Baca juga : https://frconsultantindonesia.com/id/keuntungan-undang-undang-cipta-kerja-bagi-dunia-usaha/

Contoh perhitungan upah berdasarkan satuan waktu:

Seorang karyawan bekerja selama 8 jam per hari selama 22 hari kerja dalam sebulan. Tarif upah per jam karyawan adalah Rp 50.000,-. Tunjangan makan sebesar Rp 20.000,- per hari dan tunjangan transportasi sebesar Rp 50.000,- per bulan. Pajak penghasilan 5%.

  1. Tarif upah per jam karyawan: Rp 50.000,-
  2. Jumlah jam kerja dalam sebulan: 8 jam x 22 hari = 176 jam
    Jumlah upah karyawan dalam sebulan: Rp 50.000,- x 176 jam = Rp 8.800.000,-
  3. Tunjangan makan: Rp 20.000,- x 22 hari = Rp 440.000,-
    Tunjangan transportasi: Rp 50.000,-
    Jumlah tunjangan: Rp 440.000,- + Rp 50.000,- = Rp 490.000,-
  4. Jumlah upah karyawan dalam sebulan + tunjangan: Rp 8.800.000,- + Rp 490.000,- = Rp 9.290.000,-
  5. Potongan pajak penghasilan: 5% x Rp 9.290.000,- = Rp 464.500,-
    Jumlah upah bersih: Rp 9.290.000,- – Rp 464.500,- = Rp 8.825.500,-

Kesimpulan

Payroll adalah bagian penting dari bisnis manapun, dan penting untuk memahami cara menghitung upah per jam. Dengan mengikuti langkah-langkah yang diuraikan dalam posting blog ini, Anda akan dapat menghitung upah karyawan Anda dengan akurat dan memastikan bahwa mereka dibayar tepat waktu dan penuh.