Skip to content
Home » Pajak Warisan dan Hadiah: Apa yang Harus Diketahui Oleh Pewaris dan Penerima Hadiah

Pajak Warisan dan Hadiah: Apa yang Harus Diketahui Oleh Pewaris dan Penerima Hadiah

  • by

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan kata warisan? Warisan sendiri biasanya dibagikan orang tua kepada anak-anaknya saat usianya sudah memasuki usia senja atau lansia. Pembagian dari warisan ini juga ada yang mengikuti pembagian hukum, agama hingga pemikiran pribadi dari orang tua itu sendiri.

Warisan sendiri memang menjadi satu hal yang paling sering diperbincangkan hingga diperebutkan. Tidak heran jika warisan memiliki aturan hukumnya sendiri. Selain itu, terdapat aturan di mana pewaris dan juga penerima hadiah harus memahami dan mengetahui mengenai aturan tersebut.

Apakah anda termasuk orang yang memberikan warisan atau justru orang yang menerima warisan tersebut? Langsung saja penjelasan lebih jelasnya lagi simak di bawah ini untuk memahami keharusan yang wajib diketahui.

Apa Itu Pajak Warisan dan Hadiah?

Warisan

Warisan adalah peninggalan pewaris yang mana merupakan sebuah harta yang ditinggalkan untuk keluarganya. Warisan ini ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal dunia dan telah dikurangi semua hutang yang dimiliki. Warisan sendiri tidak termasuk dalam objek pajak jika harta yang diberikan memang sudah jelas dan tertulis dalam akta waris.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa warisan tidak akan dikenakan pajak tetapi hanya penghasilan dari harta warisan itu sendiri. Namun, jika harta warisan tersebut belum dibagikan maka masih terkena pajak. Hal tersebut untuk menghindari penundaan pencatatan harta warisan dalam SPT tahunan.

Hadiah

Hadiah adalah pemberian dari satu pihak ke pihak lainnya secara sukarrela atau bukan karena beberapa hal. Bukan hanya orang yang memberi saja yang tidak terkena pajak, tetapi yang menerima pun tidak akan dikenakan pajak dalam bentuk apapun. Asalkan pemberian hadiah tersebut masih dalam satu garis keluarga, orang tua kepada anak-anaknya begitupun sebaliknya.

Sekaligus hadiah yang diterima oleh sebuah kaum agama sosial hingga pendidikan juga tidak akan terkena pajak. Namun, ada beberapa hadiah yang akan terkena pajak mulai dari saudara perempuan dari saudara laki-laki, paman ke keponakan, kakek ke cucu, hadiah dari teman.

Beberapa orang tersebut akan dikenakan pajak dari pajak penghasilan umum memiliki aturan bahwa jika penerima adalah seseorang yang tidak dikecualikan, maka akan terkena pajak hingga angka 30%. Jika penerima merupakan orang pribadi dan 20% untuk penerima perusahaan.

Pernah mendengar bahwa hadiah lomba terkena pajak? Hal tersebut benar adanya karena hadiah dalam bentuk lomba, penghargaan, prestasi akan terkena pajak. Pajak hadiah masuk dalam kategori pajak penghasilan yang mana dilakukan potongan oleh pemberi hadiah tersebut.

Apa yang Harus Diketahui Oleh Pewaris dan Penerima Hadiah

Ada beberapa hal yang patut untuk diketahui oleh penerima hadiah sebelum menerimanya. Sebelumnya perlu diketahui bahwa wasiat dan hadiah memang dua hal yang berbeda. Keduanya juga memiliki ikatan hukum yang berbeda sehingga pemberi dan penerima hadiah wajib untuk mengetahui hal ini.

Beberapa hal yang harus diketahui oleh pemberi dan penerima hadiah hadiah atau hibah adalah pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. Berikut hal-hal yang harus diketahui oleh pemberi dan penerima hadiah, yaitu:

  1. Terdapat pemindahan kepemilikan untuk hadiah yang akan diberikan pemilihan kepemilikan dapat terjadi jika kedua belah pihak masih hidup.
  2. Tidak ada ganti rugi untuk pemindahan kepemilikan karena hadiah yang diberikan bersifat sukarela tanpa imbalan.
  3. Hibah adalah suatu pemberian yang diserahkan secara sukarela kepada siapapun yang dikehendaki oleh pemberinya. Keluarga, teman ataupun badan hukum itu sendiri dan hadiah yang bersifat sukarela. Sehingga hal ini membuat penerima hibah atau hadiah harus mengikuti syarat yang telah diberikan.

Contohnya saja jika menghibahkan sebuah bangunan dan sang pemberi meminta untuk bangunan tersebut dibangun dan digunakan sebagai masjid. Maka hal itu harus dituruti oleh sang penerima, namun calon penerima hibah dapat menolak pemberian tersebut.

Jika dirasa syarat yang diberikan cukup memberatkan syarat berat hingga mustahil untuk mewujudkannya, membuat penerima boleh menolak sehingga tidak terjadi ijab kabul hibah.

  • Tidak ada batasan berapa jumlah dari hadiah yang diberikan atau diterima. Sifatnya yang suka rela membuat hibah atau hadiah menjadikannya tergantung pada keikhlasan dari pemberi itu sendiri. Meskipun dalam agama hibah tidak memiliki batasan tertentu, namun undang-undang menyebutkan di pasal 210 ayat 1 KHI bahwa seseorang dapat memberikan hibah atau hadiah maksimal 1/3 harta bendanya.

Adanya undang-undang tidak menjadikan patokan tertentu bagi pemberi hibah. Akan tetapi dapat menjadi satu referensi dan acuan untuk dapat memudahkan pemberi hibah kepada orang-orang terpilihnya.

Mengapa harus ada ijab qobul dalam pemberian hibah?

Rasanya memang ijab qabul lebih familiar dan umum dilakukan saat pernikahan. Namun, ada makna dibalik ijab qabul hibah yaitu hal yang dilakukan sebagai bentuk penyerahan pemindahan kepemilikan dari pihak satu ke pihak lainnya. Sekaligus hadirnya ijab kabul ini memang wajib untuk membuat penerima mengikuti berbagai syarat yang telah ditentukan oleh pemberi.

Karena jika penerima tidak sanggup untuk menuruti berbagai syarat yang telah diberikan, maka penolakan dapat dilakukan dan ijab qobul tidak akan dilakukan. Bahasa umumnya dapat dikatakan bahwa ijab kabul ini pengikatan antara pemberi dan penerima hadiah atau hibah. Berikut informasi mengenai apa yang harus diketahui oleh pewaris dan penerima hadiah dalam warisan. Semoga penjelasan diatas dapat membantu dan dijadikan referensi untuk Anda yang lagi kebingungan dengan aturan warisan.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami. Untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Exit mobile version