Konsultan Pajak

Jasa Pajak | SPT Tahunan
Badan dan Pribadi

SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Ketentuan formulir SPT tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan

Sebagai wajib pajak badan, Anda harus melapor sebelum tanggal 30 April mendatang setelah masa pajak berakhir pada 31 Desember nanti. Segera laporkan Formulir 1771 SPT Anda sekarang juga jika tidak ingin terkena sanksi administrasi berupa denda.

Fungsi SPT Tahunan Badan

Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut ini:

Pertama Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.

KeduaPenghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak

Ketiga Harta dan kewajiban; dan

Keempat Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satumasa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Tahunan Badan Dapat Dimundurkan Jika :

Adanya kondisi luar biasa sehingga Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan untuk memundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan;

Wajib pajak mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan;

Laporan keuangan wajib pajak untuk satu tahun tidak sama dengan satu tahun kalender. Khusus untuk kondisi ini wajib pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan ke Menteri Keuangan pada tahun sebelumnya.

SPT Tahunan Badan
image

SPT Tahunan Pribadi

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

  • Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
  • Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.
  • Jenis formulir SPT Tahunan 1770 S Sadalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
  • Jenis formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
  • Jenis formulir SPT Tahunan 1770 adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
SPT Tahunan Pribadi

Layanan Pengelolaan Pajak Penghasilan Perusahaan

Jasa Pajak | Konsultan Pajak

Jasa Pajak SPT Masa PPN

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Masa PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Masa PPh 22

PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Masa PPh 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Masa PPh 24

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Masa PPh 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Masa PPh 26

Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Masa PPh 15

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing. Bisnis lain yang juga terkena PPh pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Masa PPh 29

Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Masa PPh 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Pajak 1770SS untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. SPT Tahunan Pajak 1770S untuk penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. SPT Tahunan Pajak 1770 untuk penghasilan yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha. SPT Tahunan Pajak 1771 untuk wajib apajak badan atau perusahaan.

Read More . . .
Jasa Pajak SPT Tahunan Pribadi

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Read More . . .
image

Our Pricing

Harga Layanan Jasa Pajak

Jasa Pajak

6 Juta

Jasa Pajak Bulanan

  • SPT Hitung, Setor, dan Lapor Pajak Bulanan
  • Input, Cetak, Lapor PPN (Faktur Pajak)
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Bukti Potong PPh 21, PPh 23
  • Laporan Keuangan dan SPT Tahunan Badan
  • SPT Tahunan Pribadi Pemilik (sesuai akta)
  • Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
Hubungi Kami
Hubungi Kami
Request Quotation
Request Quotation
Jasa Pajak

8 Juta

Jasa SPT Tahunan Badan

  • Laporan Keuangan Tahunan
  • SPT Tahunan Badan
  • SPT Tahunan Pribadi Pemilik (Sesuai akta)
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
Hubungi Kami
Hubungi Kami
Request Quotation
Request Quotation
Jasa Kursus Pajak

5 Juta

Pendampingan Pelatihan Pajak

  • 4x Pertemuan
  • Belajar Hitung, Bayar dan Lapor Pajak
  • Belajar Penggunaan aplikasi ESPT
  • Belajar Laporan Keuangan
  • Belajar SPT Tahunan Badan
  • Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
  • Lokasi di Kantor Klien.
Hubungi Kami
Hubungi Kami
Request Quotation
Request Quotation