Perhitungan Pajak Komisi Penjualan

pajak atas komisi penjualan

Perhitungan Pajak Komisi Penjualan

Pajak Komisi Penjualan – Apakah anda makelar rumah, sudah tahu tarif pajak komisi penjualan? Yuk, baca lebih lanjut penjelasannya dalam artikel ini. Nah memahami pengertian pajak komisi penjualan, bisa digambarkan dengan contoh yang paling sering dijumpai di masyarakat.

Perantara perdagangan dikenakan pajak komisi penjualan atas penghasilan yang diperoleh saat transaksi antara penjual dan pembeli.

Yaitu, perdagangan melalui perantara. Misalnya, ada perdagangan rumah yang mempertemukan antara si penjual dan si pembeli.

Dalam perdagangan mobil ini, terdapat juga si perantara yang memperoleh pajak komisi penjualan. Si perantara ini juga ikut dikenakan pajak langsung sesuai sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.

Si perantara sebagai pihak ketiga dikenakan pajak komisi penjualan karena termasuk dalam penghasilan. Sehingga, dikenakan pajak penghasilan atau PPh komisi penjualan.

Dengan kata lain, PPh komisi penjualan adalah pajak komisi penjualan yang harus dikeluarkan oleh pihak ketiga atau si perantara. Jika PPh komisi penjualan atau pajak komisi penjualan terlalu besar. Si perantara sebagai wajib pajak boleh mengajukan keringanan berupa Pph pasal 25 agar bisa mengangsur pajak terutang.

Baca juga : Cara Menghitung Pajak – Pengacara 

Pajak Komisi Penjualan

Pajak komisi penjualan dibagi menjadi 3 jenis pajak yaitu :

  1. Subjek Pajak Orang Pribadi. Jika kamu sebagai makelar yang memperoleh penghasilan berupa komisi maka perhitungannya akan dikenakan pajak PPh 21.Perhitungan PPh komisi penjualan orang pribadi adalah pph 21. Hal ini diatur dalam undang undang Pph pasal 17 ayat 1, pengecualian ditetapkan berbeda oleh pemerintah.Ini artinya pph atas komisi penjualan melebihi Rp 50 juta akan dikenakan tarif 5% untuk perantara yang memiliki NPWP. Sedangkan, perantara tanpa NPWP dikenakan pajak komisi penjualan sebesar 6%. Berikut ini ada tiga cara menghitung perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai, yaitu:
    1. PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan: {(50% x Penghasilan Bruto) – PTKP 1 bulan} x Tarif Pasal 17
    2. PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Menerima PTKP: {(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
    3. PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan: {(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17}
  2. Jika kamu sebagai agent property maka kamu akan dikenakan pajak PPh 23.Selanjutnya, bagi wajib pajak badan usaha, dikenakan pajak atas komisi penjualan badan sesuai cara perhitungan pph pasal 23.Tarif pajak komisi penjualan yang dikenakan yaitu sebesar 2% dari total penghasilan bruto bagi perantara yang mempunyai NPWP. Sedangkan, bagi perantara tanpa NPWP dikenakan pajak atas komisi penjualan badan sebesar 4%.
  3. Selanjutnya, pajak atas komisi penjualan badan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Thn 2018. Dalam peraturan pemerintah ini, diatur bahwa pajak atas komisi penjualan badan adalah sebesar 0,5% dengan syarat penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 Miliar per satu tahun pajak.

Contoh Perhitungan Pajak Komisi Penjualan

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak contoh perhitungan komisi penjualan agar nantinya lebih mudah menerapkan cara menghitung ppn dengan ilustrasi sebagai berikut:

Eka bekerja sebagai seorang salesman Mobil. Ia mendapatkan komisi penjualan sebesar 10% karena sudah berhasil menjual seharga Rp 500 juta. Besaran komisi yang akan diberikan kepada Eka adalah sebesar Rp 500 juta x 10%, yaitu Rp 50 juta.

Bagaimana Contoh Perhitungan Pajak Komisi?

Adapun berikut ini contoh menghitung pajak komisi penjualan PPh 21 tidak berkesinambungan:

Mba Eka menerima komisi sebagai salesman di PT. Berkah Sentosa yang dengan pembayaran sebesar Rp 5.000.000. Nah, berapa PPh 21 yang harus dibayar Mba Eka saat sudah memiliki NPWP?

Rumus Besarnya PPh 21 Terutang Dengan NPWP: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

(50% x Rp50.000.000) x 5% = Rp1.250.000

Bagaimana jika Mba Eka ini adalah badan usaha misalnya Agent Eka Sentosa maka perhitungan pajaknya berubah menjadi PPh 23 dengan cara perhitungannya Rp 50.000.000  x 2% = Rp 1.000.000

Dari pembahasan tersebut, jelas bahwa seorang perantara juga harus memenuhi kewajiban untuk membayarkan pajak sesuai ketentuan Undang-undang. Sebelum membayar, pastikan pembukuan Anda beres.

Untuk menyelesaikan urusan pajak secara cepat, dan real-time, pelaku UMKM yang tidak memiliki team akuntansi maka dapat menggunakan layanan dari FR Consultant Indonesia.