Penyebab NPWP Menjadi Non Efektif
Pernah mengalami kebingungan dengan NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif? Lalu, apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif itu bisa digunakan lagi? Temukan jawabannya di sini, karena FR Consultant Indonesia akan mengulasnya untuk Anda.
Setiap memasuki awal tahun merupakan waktunya untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak sebelumnya. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai 30 April.
Lalu, bagaimana jika tidak lapor SPT?
Akibatnya ada dua, yakni :
- Kena sanksi
- Statusnya sebagai Wajib Pajak (WP).
Statusnya sebagai WP yang bermasalah akibat pelanggaran dalam ketentuan pelaporan pajak inilah yang menyebabkan adanya istilah Wajib Pajak Non Efektif atau NPWP NE.
Tentu kita semua tahu, semua urusan pajak mulai dari bayar pajak hingga lapor SPT pasti selalu membutuhkan NPWP.
NPWP sebagai bukti Anda memiliki kewajiban pajak dan terdaftar di database Ditjen Pajak.
Apa itu NPWP NE dan terkait status WP, penjelasan lengkap mengenai Wajib Pajak Non Efektif dan apakah NPWP Non Efektif ini dapat digunakan kembali, berikut ulasan dari FR Consultant Indonesia.
Apa itu NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif?
Terlambat membayar pajak bisa membuat Wajib Pajak (WP) dianggap tidak patuh.
Sikap seperti ini, selain bisa membuat WP dikenakan denda berupa penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak), dapat pula diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketidakpatuhan pelaporan ini, bisa mengakibatkan pula WP dikenakan status NE (Not Effective).
Status Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE ini akan otomatis muncul jika WP tidak melaporkan SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.
Jadi, Wajib Pajak NE atau NPWP NE adalah status wajib pajak yang sudah tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk kewajiban pelaporan SPT.
Dengan kata lain, status wajib pajak tersebut sudah tidak aktif lagi sebagai wajib pajak.
Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah menjadi PER-38/PJ/2013 dan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, WP Non Efektif atau WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Baca Juga : Perhitungan Pajak Komisi Penjualan
Apa yang akan Terjadi jika WP Dikenakan Status NE?
Berikut adalah yang akan dihadapi WP yang status pajaknya NE atau NPWP NE:
1. Wajib Pajak Non Efektif Sulit Lakukan Aktivitas Perpajakan
Pertama, status NE bakal mempersulit kegiatan perpajakan si WP yang kena status NE.
Sebab WP yang melakukan kegiatan bisnis, namun tidak melaporkan SPT Tahunan dengan seharusnya, diblokir dalam mengakses layanan perpajakan.
Apa saja layanan pajak yang tidak dapat diakses ketika status NPWP NE?
Salah satu pelayanan yang tak bisa diakses adalah permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), baik itu secara online maupun jika datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sistem akan menolak dengan menyebut ‘status wajib pajak non efektif’, sehingga tidak dapat menerbitkan NSFP untuk WP tersebut.
WP juga tidak akan dapat mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas).
Padahal SKB sangat penting bagi WP dengan peredaran bruto tertentu. SKB dibutuhkan WP agar tidak dikenai potongan atau dipungut pajak seperti jenis pajak PPh 21, PPh 22, PPh 22 impor, dan PPh 23.
Kendala lain adalah WP akan kesulitan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya akan berhubungan atau bertransaksi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Pemerintah Daerah, sehingga Faktur Pajak Keluaran itu dibutuhkan.
Oleh karena itu, WP yang sudah diblokir karena dalam status NE maka dia tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak Keluaran.
Selain hal-hal tersebut, WP yang kena status NE juga bakal terkendala dalam proses pelayanan perpajakan lainnya.
2. Wajib Pajak Non Efektif Terbebas dari Pajak, Tapi ada Syaratnya
Kedua, status NE bisa menjadi hal yang melegakan bagi WP yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha sehingga tidak memperoleh penghasilan lagi.
Dengan begitu, WP tersebut ingin menghapus NPWP.
Status NE bisa dikenakan pada WP yang telah dinyatakan dalam kondisi pailit dan sedang dalam proses pembuatan akta pembubaran.
Akan tetapi, WP tersebut tidak bisa serta merta terbebas dari kewajiban perpajakan.
Penerbitan STP atas tindakan ketidakpatuhan perpajakan harus tetap diurus dan menjadi menjadi tanggung jawab WP.
STP akan tetap dibebankan dan harus dilunasi oleh WP sebelum NPWP dihapus.
Penghapusan NPWP tidak cukup dengan pengajuan surat permohonan, namun dilakukan pemeriksaan lain.
Dalam menentukan terkabul atau tidaknya permohonan penghapusan NPWP, WP tentu harus dalam kondisi terbebas dari berbagai jenis tunggakan pajak.
Sebab jika WP masih mempunyai tunggakan pajak, harus dilakukan diselesaikan (lunasi) terlebih dahulu.
Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa WP yang sudah mendapatkan status NPWP Non Efektif maka NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), namun tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya.
Wajib Pajak Non Efektif ini tidak dapat melakukan aktivitas perpajakan, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Wajib pajak yang mendapat status WP NE untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin.
Bisa Mengajukan untuk Jadi Wajib Pajak Non Efektif
Kendati dengan sendirinya WP dapat berstatus NE ketika selama dua tahun tidak bayar dan lapor pajak, namun WP juga dapat mengajukan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tanpa harus menunggu batas waktu pemberian status WP NE oleh DJP.
Lalu, apa saja syarat atau kriteria dan bagaimana cara mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non Efektif?
a. Kriteria Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE
Berikut kriteria WP yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif:
1 – WP Orang Pribadi yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
2 – WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
3 – WP Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud keluar atau meninggalkan status Warga Negara Indonesia;
4 – WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP dengan kondisi seperti berikut:
4 – 1 -WP Orang Pribadi perempuan kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah
4 – 2 – Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya
4 – 3 – WP bendahara pemerintah, yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP
4 – 4 – WP yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
5 – Selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik itu pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan
6 – WP Orang Pribadi sudah meninggal, tetapi ahli warisnya belum melayangkan pemberitahuan tertulis secara resmi atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
7 – Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
8 – Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
9 – Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Contohnya wajib pajak yang merupakan bendahara pemerintah namun tidak lagi melakukan pembayaran dan belum melakukan penghapusan NPWP.
b. Tahapan Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif WP NE
WP yang dengan kondisi sudah tidak lagi menjalankan usaha dan ingin menghapus NPWP, dapat mengajukan permohonan WP NE ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Pelayanan Pajak.
Selanjutnya, KP2KP akan menerbitkan tanda terima dan meneruskan berkas permohonan ke otoritas berwenang di KPP selambatnya satu hari kerja setelah permohonan diterima.
Permohonan pengajuan menjadi WP NE bisa dilakukan secara manual maupun secara daring.
Berikut tahapan pengajuan WP NE secara manual:
1 Silakan datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Untuk WP berbentuk badan, sebaiknya sekalian membawa cap perusahaan.
2. Silakan menuju ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
3. WP akan diminta mengisi formulir permohonan sebagai WP NE.
Berikut tahapan pengajuan WP NE secara online:
1. Klik situs pajak.go.id dan isi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration.
2. Bubuhkan tanda tangan elektronik atau digital pada formulir itu agar berkekuatan hukum dan bukti keabsahan.
3. Setelah formulir penghapusan NPWP diisi lengkap, silakan kirim dokumen itu dan dokumen persyaratan lainnya ke KPP tempat WP dikukuhkan.
4. Jika dokumen sudah lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti penerimaan surat secara elektronik.
Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak dari ‘NE’
Bagaimana bila Anda mendapat kerja lagi atau perusahaan Anda kembali beroperasi? Tak perlu khawatir, Anda dapat mengaktifkan kembali status NE sebagai wajib pajak dengan cara mengajukan permohonan yang dilakukan langsung oleh wajib pajak maupun permohonan secara jabatan. Lagi-lagi, pihak yang bisa menetapkan status aktif wajib pajak hanyalah KPP.
Status wajib pajak dapat diaktifkan kembali bila terdapat data yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif. Hal ini akan dibuktikan oleh KPP dengan melakukan penelitian administrasi perpajakan. Antara lain memeriksa kebenaran apakah wajib pajak melakukan pemabayaran pajak, menyampaikan SPT, dan kegiatan perpajakan lain.
Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Pribadi Anda
Bila ada informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak NE telah aktif kembali, maka KPP akan memberitahu wajib pajak yang bersangkutan.