FR Consultant Indonesia Berita Pajak,SPT Tahunan Badan Pajak – Biaya-biaya yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Pajak – Biaya-biaya yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya-biaya-yang-Diakui-Sebagai-Pengurang-Penghasilan-bruto

Pajak – Biaya-biaya yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Besarnya penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih dan memelihara penghasilan.

Baca Juga : Pencatatan dan Pembukuan

Apa saja biaya-biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, berikut rinciannya :

  1. Biaya secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
  2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
  3. Iuran kepada dana pensiun
  4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  5. Kerugian selisih kurs mata uang asing
  6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  7. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan.
  8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagihkan dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
  9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
  10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
  11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
  12. Sumbangan fasilitas pendidikan
  13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

Catatan : Apabila penghasilan bruto setelah dikurangi pengurangan biaya diatas terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun berjalan berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

Biaya yang TIDAK BOLEH Dikurangkan

Menurut Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010, Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

  1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
    1. bukan merupakan objek pajak;
    2. pengenaan pajaknya bersifat final;
    3. dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
  2. PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Demikianlah informasi mengenai perpajakan atas biaya apa saja yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, semoga bermanfaat ya.