BPJS

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan perusahaan sudah diatur di dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan mendapat sanksi dari negara. BPJS perusahaan sebenarnya tidak terlalu berbeda dibandingkan dengan BPJS Kesehatan mandiri. Keduanya sama-sama merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah. Perbedaan dari perusahaan asuransi kesehatan swasta tersebut terletak pada siapa yang membayarnya. Dalam BPJS Perusahaan, iuran akan diambil dari gaji yang dipotong dalam besaran persentase tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang berupa layanan jaminan sosial dan proteksi untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia hingga pensiun. Sebelumnya, program ini bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

  • 1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  • 2. Jaminan Kematian
  • 3. Jaminan Hari Tua
  • 4. Jaminan Pensiun
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

Manfaat BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan layanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). Beberapa manfaat yang ditanggung antara lain pendaftaran dan administrasi; akomodasi rawat inap; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis hingga tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.

BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan
image

Daftarkan Bisnis Anda ke Dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Tidak semua pemilik usaha memahami kenapa harus mendaftarkan usahanya kedalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh pihak BPJS terhadap para pemilik usaha. Ada beberapa keuntungan bagi perusahaan yang mendaftarkan usahanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yaitu :

  • Terhindar dari Sanksi
  • Meringankan Beban Perusahaan
  • Meningkatkan Loyalitas Karyawan
  • Dapat Menarik Kandidat Terbaik
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

FR Consultant Indonesia

What We Offer

Jasa Pembukuan

Kami membantu membukukan transaksi keuangan bisnis Anda dan menyajikan Laporan Keuangan, baik untuk bulan berjalan maupun periode tertentu yang Anda inginkan, tanpa perlu merekrut Staff Akuntansi.

Read More . . .
Jasa Admin

Kami akan menyediakan tenaga kerja sebagai admin untuk membantu mengelola operasional bisnis anda dari proses pembuatan quotation, invoice, mencatat nota transaksi uang kas dan membantu menghitung stock gudang perusahaan anda.

Read More . . .
Jasa Pajak

Kami membantu bisnis Anda memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, baik perhitungan maupun pelaporan, bulanan atau tahunan, baik untuk pribadi maupun usaha Anda.

Read More . . .
Jasa Payroll

Tidak ada lagi keribetan mencari karyawan, mengurus absensi karyawan, menghitung berapa gaji dan bonus yang harus diberikan dan berapa potongan pajak yang dikenakan karena kami akan mengurus semuanya untuk anda.

Read More . . .
Kelas Pelatihan

Kami bisa membantu memberikan pelatihan kepada Divisi Keuangan Anda, mengajarkan bagaimana mempersiapkan laporan keuangan dan laporan pajak untuk bisnis Anda.

Read More . . .
Software Akuntansi

Kami menyediakan software akuntansi yang dapat membantu anda dalam menjalankan operasional bisnis Anda sehingga menghindari kebocoran di dalam bisnis Anda.

Read More . . .
Software Akuntansi