Jasa Pajak
Jasa Pajak Yogyakarta | Perhitungan PPH | SPT Tahunan
Prosedur Jasa Perpajakan Perusahaan
- Menghitung seluruh aspek perpajakan
- Mempersiapkan pembayaran pajak
- Melaporkan pajak perusahaan
Kami akan selalu terhubung dengan anda untuk memastikan semua aspek perpajakan yang menjadi kewajiban bisnis anda dapat di deteksi dan dihitung dengan tepat.
Kami akan membantu anda menyiapakan segala kebutuhan untuk pelaporan pajak anda, mulai dari data perhitungan, informasi pembayaran, dan SPT untuk semua aspek pajak anda.
Kami akan memastikan proses pelaporan sesuai dengan waktu yang ditentukan, setelah semuanya disiapkan kami akan melakukan pelaporan semua aspek pajak anda dan mengirimkan arsip pelaporan pajak anda.
Jasa Pajak Layanan Pendukung
Pengurusan perpajakan tidak hanya dalam proses perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, namun kami juga membantu dalam proses pengurusan izin sebagai berikut:
- Pengurusan izin nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Pengurusan izin Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pengurusan Dokumen Pajak Perusahaan
- Pengurusan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
- Pengurusan EFIN Pribadi dan Badan Usaha
Layanan Pengelolaan Pajak Penghasilan Perusahaan
Jasa Pajak di Yogyakarta
Jasa Pajak SPT Masa PPN
Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tarif sebesar 11%
Jasa Pajak SPT Masa PPh 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
Jasa Pajak SPT Masa PPh 22
PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Jasa Pajak SPT Masa PPh 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Umumnya, PPh Pasal 23 terjadi ketika ada transaksi antara 2 (dua) pihak. Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar % dari jumlah bruto nilai dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi
Jasa Pajak SPT Masa PPh 24
PPh Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.
Jasa Pajak SPT Masa PPh 25
PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Jasa Pajak SPT Masa PPh 26
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Jasa Pajak SPT Masa PPh 15
PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pengenaan pajak atau pungutan pajak pada industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing.
Jasa Pajak SPT Masa PPh 29
Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.
Jasa Pajak SPT Masa PPh 4 ayat 2
PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
Jasa Pajak SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan adalah surat yang memuat bukti pembayaran pajak tahunan yang disetorkan oleh WP Badan. Bukti penyetoran pajak SPT Tahunan PPh tersebut wajib dilaporkan pada Dirjen Pajak. SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Badan akan berakhir pada 30 April
Jasa Pajak SPT Tahunan Pribadi
Surat Pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak (tahunan) oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret.
Our Pricing
Harga Layanan Jasa Pajak
Omset Kurang Dari 4.8 M Non PKP
2.9 Juta Per Bulan
- SPT Hitung, Setor, dan Lapor Pajak Bulanan
- Cetak Tagihan Pajak
- Bukti Potong PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2
- SPT Tahunan Badan
- SPT Tahunan Pribadi Pemilik (sesuai akta)
- Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
- Meeting 1x Per Bulan
Omset Kurang Dari 4.8 M PKP
3.9 Juta Per Bulan
- SPT Hitung, Setor, dan Lapor Pajak Bulanan
- Input, Cetak, Lapor PPN (Faktur Pajak)
- Cetak Tagihan Pajak
- Bukti Potong PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2
- SPT Tahunan Badan
- SPT Tahunan Pribadi Pemilik (sesuai akta)
- Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
- Meeting 1x Per Bulan
Omset Lebih Dari 4.8M PKP
5.9 Juta Per Bulan
- SPT Hitung, Setor, dan Lapor Pajak Bulanan
- Input, Cetak, Lapor PPN (Faktur Pajak)
- Cetak Tagihan Pajak
- Kontrol Pajak atas transaksi Keuangan
- Bukti Potong PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2
- SPT Tahunan Badan
- SPT Tahunan Pribadi Pemilik (sesuai akta)
- Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
- Meeting 1x Per Bulan
SPT Tahunan Pribadi
1.900.000
- Karyawan
- Dokumen A1
- Perhitungan Estimasi Pajak Yang Harus Dibayarkan
- Daftar Harta dan Hutang
- Tidak Ada Laporan Keuangan
- SPT Tahunan Pribadi
SPT Tahunan Pribadi
5.000.000
- Wirausaha
- Mengecek Atas Pajak Masa Yang Harusnya Terjadi
- Membuat Billing Pajak
- Melaporkan Pajak Masa
- Laporan Keuangan Sederhana
- SPT Tahunan Pribadi
SPT Tahunan Badan
13.000.000
- SPT Tahunan Badan
- Mengecek Atas Pajak Masa Yang Harusnya Terjadi
- Membuat Billing Pajak
- Melaporkan Pajak Masa
- Laporan Keuangan Pajak
- Perhitungan Estimasi Pajak Yang Harus Dibayarkan
Yogyakarta
Yogyakarta adalah ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Kota ini terletak di bagian selatan Pulau Jawa, tepatnya di antara Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Yogyakarta merupakan salah satu kota terpadat di Indonesia, dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 400.000 jiwa.
Yogyakarta memiliki sejarah yang panjang dan kaya. Kota ini pernah menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Mataram Kuno pada abad ke-8 dan ke-9. Pada abad ke-16, Yogyakarta menjadi ibu kota Kerajaan Mataram Islam. Pada masa penjajahan Belanda, Yogyakarta menjadi pusat pemerintahan Hindia Belanda di Pulau Jawa.
Yogyakarta dikenal sebagai kota budaya dan seni. Kota ini memiliki banyak situs bersejarah, museum, dan galeri seni. Yogyakarta juga merupakan tempat kelahiran berbagai seni pertunjukan tradisional Jawa, seperti wayang kulit, ketoprak, dan tari tradisional.
Berikut adalah beberapa tempat wisata yang populer di Yogyakarta:
- Borobudur, candi Buddha terbesar di dunia
- Prambanan, kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia
- Keraton Yogyakarta, istana kesultanan Yogyakarta
- Kotagede, bekas ibu kota Kerajaan Mataram Islam
- Malioboro, jalan utama di Yogyakarta yang terkenal dengan wisata belanja dan kulinernya
Pertumbuhan Bisnis di Kota Yogyakarta
Pertumbuhan bisnis di Kota Yogyakarta telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain:
- Pariwisata. Yogyakarta merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Setiap tahun, jutaan wisatawan datang ke Yogyakarta untuk mengunjungi berbagai tempat wisata, seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, Keraton Yogyakarta, dan Malioboro. Hal ini mendorong pertumbuhan bisnis di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, dan transportasi.
- Pemerintahan. Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya untuk meningkatkan iklim investasi di kota ini. Hal ini dilakukan dengan berbagai kebijakan, seperti kemudahan perizinan, insentif pajak, dan penyediaan infrastruktur. Kebijakan-kebijakan tersebut telah menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Yogyakarta.
- Potensi pasar. Yogyakarta memiliki potensi pasar yang besar. Kota ini memiliki penduduk yang besar dan heterogen, serta didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil. Hal ini menciptakan peluang yang besar bagi pertumbuhan bisnis di berbagai sektor.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDRB Kota Yogyakarta tumbuh sebesar 5,15 persen pada tahun 2022. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan PDRB nasional sebesar 5,02 persen. Pertumbuhan PDRB Kota Yogyakarta didorong oleh pertumbuhan di semua lapangan usaha, terutama lapangan usaha transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, dan konstruksi.
Pertumbuhan bisnis di Kota Yogyakarta diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Hal ini didukung oleh berbagai faktor, seperti pertumbuhan pariwisata, peningkatan investasi, dan potensi pasar yang besar.
Perpajakan Bisnis di Kota Yogyakarta
Pertumbuhan perpajakan di Kota Yogyakarta telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini seiring dengan pertumbuhan bisnis di kota ini.
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, realisasi penerimaan pajak di Kota Yogyakarta pada tahun 2022 mencapai Rp2,5 triliun, meningkat 12,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak nasional sebesar 11,1%.
Peningkatan penerimaan pajak di Kota Yogyakarta didorong oleh pertumbuhan di semua jenis pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- PPh Badan tumbuh sebesar 16,4% menjadi Rp1,1 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh pertumbuhan bisnis di sektor pariwisata, industri, dan perdagangan..
- PPh Orang Pribadi tumbuh sebesar 9,3% menjadi Rp730 miliar. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pendapatan masyarakat, baik dari gaji, usaha, maupun investasi.
- PPN tumbuh sebesar 10,3% menjadi Rp670 miliar. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan konsumsi masyarakat, baik di sektor pariwisata, perdagangan, maupun jasa.
Pertumbuhan perpajakan di Kota Yogyakarta diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Hal ini didukung oleh berbagai faktor, seperti pertumbuhan bisnis, peningkatan investasi, dan potensi pasar yang besar.