Skip to content
Home » Pajak dan Bisnis: Apa yang Harus Diketahui Oleh Pengusaha tentang Peraturan Pajak

Pajak dan Bisnis: Apa yang Harus Diketahui Oleh Pengusaha tentang Peraturan Pajak

  • by

Pajak menjadi satu hal yang paling penting dan wajib untuk dibayarkan oleh setiap individu di suatu negara. Pajak sendiri memang dikenakan kepada siapapun baik secara individu ataupun badan usaha. Bisa menjadi suatu bentuk tanggung jawab dari setiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat yang berlaku.

Pajak juga memiliki banyak jenisnya mulai dari wajib pajak pertahanan nilai serta wajib pajak penghasilan. Keduanya memiliki syarat dan aturan berbeda dan wajib dipatuhi oleh wajib pajak tersebut.

Lalu, apa sebenarnya yang harus diketahui oleh pengusaha tentang peraturan pajak yang berlaku di Indonesia? Langsung saja simak pembahasannya di bawah ini mengenai aturan dan hal yang wajib diketahui oleh pengusaha mengenai aturan pajak.

Apa yang Harus Diketahui Oleh Pengusaha tentang Peraturan Pajak

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, Anda harus membayarkan pajak secara tepat waktu dengan nominal yang telah diberikan. Berikut beberapa hal yang harus diketahui oleh pengusaha tentang peraturan pajak, sebagai berikut:

Jenis Pajak

Hal pertama hal yang harus diketahui oleh penerima pajak yaitu mengenai dua jenis pajak.

  • Kewajiban pajak penghasilan atau PPH dan kewajiban pajak pertambahan nilai. Kewajiban pajak penghasilan adalah penghasilan yang didapatkan dari perusahaan. Sebagai wajib pajak badan dan dikenai pajak penghasilan yang nilainya seperti tarif umum untuk undang-undang pajak.
  • Kewajiban pajak pertambahan nilai adalah perusahaan yang terkena pajak pertambahan nilai. Sekaligus pembelian terhadap berbagai barang mewah ppnbm dan PPN dapat dikenakan terhadap penjualan yang dibebankan kepada para konsumen.

Wajib pajak sendiri yang telah memiliki NPWP dan seorang pengusaha akan terkena keharusan untuk dapat memungut PPN terhadap berbagai transaksi usaha dan menyerahkan faktur pajak itu sendiri. Pengusaha harus selalu melaporkan pajak dari usahanya tersebut sebagai bentuk kewajiban dalam kategori pengusaha.

Peran yang dilakukan oleh setiap wajib pajak akan dikenakan sanksi untuk pengusaha yang memiliki bisnis jangka panjang. Tentunya hal ini sangat berdampak besar kelancaran pembayaran pajak akan menjadi satu poin penting dalam bisnis dapat bertahan lama.

Untuk itu, laporkan pembayaran pajak setiap tahunnya agar perusahaan terhindar dari berbagai sanksi yang akan berdampak besar bagi perusahaan itu sendiri.

Dokumen Pajak

Hal kedua yang harus diperhatikan oleh para pengusaha wajib pajak yaitu dokumen. Bukan hanya perusahaan saja namun pajak perorangan juga kerap kali melakukan kesalahan dalam pengumpulan dokumen. Kesalahan dokumen seperti ini akan mengakibatkan wajib pajak cukup sulit dalam mengurusnya.

Ada banyak hal rumit yang harus dilakukan dan tentunya hal itu tidak ingin terjadi pada siapapun termasuk pengusaha. Untuk itu, sebelum menyerahkan bukti pembayaran pajak perhatikan betul-betul berbagai dokumen yang harus dibawa.

  • Hal pertama yang harus diperhatikan dengan baik yaitu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini wajib untuk dibawa dalam setiap pembayaran pajak untuk membuktikan bahwa pembayaran telah dilakukan dengan baik dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
  • SPT surat pemberitahuan yang berbentuk formulir ini perlu untuk diperhatikan dengan baik terlebih dahulu. Jadi, anda harus mempersiapkan SPT ini dengan baik dan memiliki berbagai informasi yang tepat. Seperti penghasilan, perhitungan pajak, objek pajak, harta sehingga kewajiban pajak yang diperlukan dalam laporan tersebut.

Pengisian SPT ini juga memiliki aturannya sendiri dan tidak dilakukan secara serampangan. Tapi tahukah Anda bahwa ternyata SPT itu memiliki banyak macamnya sehingga harus betul-betul diteliti.

Ada beberapa pajak yang memerlukan laporan dari SPT masa setiap bulannya yaitu:

PPh pasal 26, PPh pasal 25, PPh pasal 23, PPh pasal 22, PPh pasal 21, PPh pasal 15, PPh pasal 4 ayat 2, PPN pajak penjualan barang merah PPNBM. Itulah pajak yang memerlukan laporan SPT masa dan Anda harus memperhatikannya dengan baik agar tidak keliru mengisi.

  • SPT tahunan SPT yang dilaporkan setiap tahun dan memiliki masa dari Januari hingga 30 April. Formulir yang digunakan dalam SPT tahunan ini memiliki format 1771.
  • Pembukuan hal selanjutnya yang harus dibawa yaitu pembukuan yang memiliki kaitannya terhadap administrasi pajak. Perusahaan wajib melaporkan laporan keuangannya secara detail di dalam pembukuan ini.
  • Dokumen pendukung lainnya. Perusahaan juga perlu untuk menyiapkan berbagai dokumen tambahan yang bersifat dan memiliki kaitannya dengan administrasi pajak perusahaan.

Dua hal tersebut harus dipahami oleh pengusaha agar dapat berbisnis dalam jangka waktu tidak terbatas. Membayar pajak tepat waktu tidak hanya menjadikan Anda sebagai warga negara yang baik, tetapi juga mempertahankan bisnis dalam jangka panjang.

Adakah Ancaman bagi perusahaan yang tidak membayarkan pajak tepat waktu

Tentu saja. Hal ini menjadi pertanyaan umum dan sudah memiliki jawaban pasti. Tidak hanya perusahaan yang harus membayar pajak tepat waktu, namun perorangan juga harus melakukan hal yang sama. Hal tersebut akan berdampak besar bagi perusahaan, mulai dari kepercayaan yang mulai hilang, nama perusahaan yang tercoreng, investor yang kurang yakin terhadap perusahaan hingga penjualan yang bisa saja menurun.

Ancaman sebesar ini tentunya akan menjadi sebuah ketakutan bagi setiap wajib pajak. Untuk itu, rajinlah untuk membayar pajak tepat waktu agar anda menjadi warga negara yang baik dan bisnis tetap stabil.

Demikian informasi mengenai apa yang harus diketahui oleh pengusaha tentang peraturan pajak. Jangan sampai telat membayar pajak, karena hal tersebut akan berpengaruh pada nilai individu dan juga bisnis yang sedang Anda jalankan.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami. Untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan