Skip to content
Home » Bisnis -Ingin Usaha di Bidang Event Organizer, Ketentuan Pajak Terkait Bisnis EO

Bisnis -Ingin Usaha di Bidang Event Organizer, Ketentuan Pajak Terkait Bisnis EO

  • by

Tidak ada bisnis di manapun yang tidak terkena pajak, karena itu adalah sebuah kewajiban. Sama halnya dengan bisnis event  organizer  sudah pasti akan terkena ketentuan pajak.  Bagi anda yang saat ini sedang berencana untuk fokus pada bisnis EO berikut ketentuan pajaknya.

Siapa yang tidak kenal dengan bisnis yang bernama event organizer, sudah bisa di pastikan semua orang atau pelaku bisnis sudah pasti  tahu apa  yang di sebut dengan bisnis event organizer. Sebuah kegiatan  bisnis  yang aktivitasnya berhubungan dengan beberapa hal seperti misalnya :

  1. Secara umum kegiatan yang berhubungan dengan event organizer biasanya selalu mengedepankan konsep acara baik dalam  formal indoor ataupun outdoor. Sehingga bisa di katakan bahwa event organizer adalah sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan .
  2. Secara umum biasanya sebuah event organizer selalu berhubungan dengan waktu pelaksanaan yang pendek. Waktunya paling cepat adalah 1 hari dan paling  lama  tergantung event yang akan di jalankan, bisa bulanan atau bisa juga 1 tahun bergantung konsep  yang di sepakati oleh kliennya.
  3. Secara umum biasanya kegiatan event organizer akan berhubungan dengan 3 pihak : pertama adalah pihak yang menjadi penyelenggara (  EO ) nya sendiri, kedua adalah tenant atau klien yang akan ada dalam event tersebut dan ketiga adalah vendor yang akan mensupport semua kegiatan tersebut.

Baca Juga Medium Kami : Cara Bayar Pajak NPWP Dengan Mudah

7 Jenis Bisnis Yang Masuk dalam Kategori Bisnis Event Organizer

Untuk memudahkan anda dalam memahami seperti apa yang di namakan bisnis event organizer  maka kami akan coba jelaskan beberapa  jenis event yang selalu di lakukan oleh pelaku bisnis dalam bidang event organizer  :

1. Event yang berhubungan dengan Kegiatan Wedding Organizer

Yang di sebut event  Wedding Organizer adalah sebuah kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan seperti pernikahan. Dimana beberapa kegiatan yang terkait dengan wedding organizer adalah seperti acara sebelum akad nikah, hingga acara setelah akad nikah. Kesemua kegiatan tersebut di lakukan oleh panitia yang di sebut W.O

2. Event yang berhubungan dengan Musik dan Hiburan

Berbagai hal yang berhubungan dengan kegiatan musik dan hiburan,  baik yang ada dalam sebuah  bangunan atau indoor, ini  jelas menjadi satu kegiatan yang bisa di katakan sebagai kerjanya Event  Organizer.

3. Event yang berhubungan dengan kegiatan Brand Activation

Berdasarkan kondisi yang ada, maka konsep brand activation yang di maksud adalah untuk kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan produk dari seorang klien.  Sehingga dengan kondisi seperti  itu maka semua kegiatan promosi bisa d jadualkan tim

4. Event yang berhubungan dengan aktivitas MICE

Sebuah kegiatan yang masuk dalam kategori MICE adalah kegiatan yang terdiri dari beberapa model kegiatan. Karena MICE sendiri adalah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention and Exhibition. Jadi termasuk dalam satu kegiatan EO yang berhubungan dengan konsep kegiatan untuk sebuah ketentuan  acara.

5. Event yang berhubungan dengan aktivitas One stop service agency

Sebuah kegiatan yang di dalamnya terdapat beberapa event kegiatan. Sehingga bisa di katakan  untuk jenis  bisnis  yang satu ini akan memberikan satu kondisi event yang berbeda-beda karena semuanya terkonsep dalam satu paket kerjasama.

6. Event yang kegiatan ada Event Penyelenggara Ulang Tahun

Untuk kegiatan  yang seperti ini jelas karena tujuannya adalah untuk membuat event  ulang tahun.

7. Event yang bersifat kegiatan pribadi.

Event seperti ini bentuknya jelas disesuaikan kondisi dan bisnis apa yang akan dilakukan dari penyelenggara event harian.

Berbagai Jenis Pajak untuk Bisnis Even Organizer

Dalam kaitan sebuah bisnis yang benar, maka kita juga mempersiapkan segala hal yang berhubungan pajak perusahaan.  Untuk lebih detailnya adalah beberapa pajak yang masuk dalam kategori pajak perusahaan untuk bisnis Event Organizer.

1. Pajak yang berhubungan dengan EO Pertama Pajak PPh Pasal 23

Yang di maksud dengan pajak PPh Pasal 23 adalah sebuah pajak perusahaan yang bergerak di bidang EO. Besaran jumlah pajak yang mesti di jalankan adalah Jasa bidang EO adalah sebesar 15%  atau 23% dimana kesemuanya itu tergantung jenis objeknya masing-masing.

2. Pajak  yang berhubungan dengan EO Kedua  Pajak PPh Pasal 21

Yang di maksud dengan  pajak PPh Pasal 21 adalah sejenis pajak yang  biasanya di kenakan untuk perusahaan EO yang memiliki jumlah karyawan tetap sebagai karyawan kantor. Itulah salah satu syarat yang mesti di jalankan yaitu membayarkan Pajak PPh Pasal 21.

3. Pajak yang berhubungan dengan EO Ketiga adalah PPh Pasal 4 Ayat 2

Maksud dari pengenaan pajak seperti  ini adalah ketika perusahaan EO mengadakan event dengan sewa  tempat . Sehingga karena penyewaan  tempat itulah  yang di kenakan   pajak.

4. Pajak yang berhubungan dengan EO Keempat adalah PPh  Final 0,5%

Yang membedakan dari bisnis EO adalah mereka di kenakan pajak final, yaitu ketiga omzet mereka  besarnya secara tahunan kurang dari Rp4,8 miliar dari pendapatan kotornya.

5. Pajak yang berhubungan dengan EO Kelima adalah PPN

Dikarenakan perusahaan EO  biasanya adalah sebuah perusahaan, maka pajak yang di kenakan termasuk PPN dengan ketentuan jika omzet tahunannya sudah mencapai atau melebihi Rp4,8 miliar maka wajib bagi perusahaan memungut dan melaporkan PPNnya sebesar 10%. 

Baca Juga Medium Kami

Itulah beberapa penjelasan yang berhubungan dengan pengenaan pajak untuk perusahaan EO. Jika anda masih belum paham, maka anda bisa menanyakan atau berkoordinasi dengan perusahaan seperti FR  Consultant Indonesia  untuk menanyakan terkait pengenaan pajak yang berhubungan dengan perusahaan seperti EO. Karena jika salah dalam pengenaannya maka akan menjadi hal yang kurang baik.  Sehingga agar tidak salah ada baiknya bertanya atau komunikasi dengan perusahaan seperti konsultan FR Consultant Indonesia.

Tags: