Skip to content
Home » Pajak -Ini Pengertian Penghindaran Pajak, Jenis, dan Perbedaanya dengan Penggelapan Pajak.

Pajak -Ini Pengertian Penghindaran Pajak, Jenis, dan Perbedaanya dengan Penggelapan Pajak.

  • by

Tax avoidance atau praktik penghindaran pajak merupakan sebuah skema transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi beban pajak. Dengan memanfaatkan celah/loophole dalam kebijakan dan aturan perpajakan. Meskipun pada dasarnya ada praktik penghindaran pajak yang dianggap legal alias tidak menyeleweng dari hukum. Tetap saja bisa saja merugikan negara.

Jenis Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)

Menurut James Kessler, seorang pengacara pajak yang berasal Inggris, penghindaran pajak atau tax avoidance adalah tindakan yang terbagi menjadi dua jenis. Di antaranya adalah:

  • Acceptable Tax Avoidance — Usaha Wajib Pajak dalam menghindari pajak yang dapat diterima secara hukum. Praktik penghindaran pajak ini di sebutkan demikian karena dianggap mempunyai tujuan yang baik dan tak dilakukan dengan cara transaksi palsu.
  • Unacceptable Tax Avoidance — Usaha Wajib Pajak dalam menghindari pajak yang tak dapat diterima secara hukum. Penghindaran pajaktak bisa di sebut legal karena berlandaskan tujuan yang jahat. Dan dilakukan dengan melakukan transaksi palsu agar bisa menghindari kewajiban membayaran pajak.

Perlu di pahami jika kedua kategori penghindaran pajak ini dalam praktiknya bergantung pada hukum perpajakan setempat yang berlaku. Untuk mengenal tax avoidance lebih jauh, simak artikel pajak ini lebih dalam melalui relasinya dengan hukum perpajakan di Indonesia. 

Perbedaan Tax Avoidance dengan Tax Evasion

Tax Avoidance (penghindaran pajak) dan Tax Evasion (penggelapan pajak) bisa di bedakan dari sisi legalitasnya. Penghindaran pajak yang mempunyai sifat legal, sedangkan penggelapan pajak mempunyai sifat ilegal. Selain itu, dalam praktiknya pengelompokan dua hal tersebut biasa terjadi atas dasar interpretasi otoritas pajak dalam setiap negara yang bersangkutan. Oleh sebab itu, untuk bisa menyimpulkannya yang menjadi pembeda antara keduanya adalah dalam sisi legalitasnya. Sedangkan dari sisi lainnya keduanya tetaplah bersebrangan dengan peraturan undang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. 

Tax Avoidance ini adalah hal yang tak jarang dilakukan oleh para wajib pajak saat SKP ( Surat Ketetapan Pajak ) belum dikeluarkan dan secara tidak langsung wajib pajak yang melakukan praktik penghindaran pajak tidak mendukung tujuan adanya undang-undang perpajakan. 

Karakteristik dan Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia

Penghindaran Pajak adalah praktik yang biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak demi mengurangi pembayaran beban pajak perusahaan atau individu yang terutang pada kas negara. Hal seperti ini bisa membawa dampak buruk bagi negara karena dapat menyebabkan mengurangi pendapatan negara di sektor pajak. Wajib Pajak memiliki segala cara untuk melakukan praktik penghindaran ini, berikut sejumlah contoh-contohnya:

Hibah

Pasal 4 ayat (3) Huruf a Angka 2 Didalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 memaparkan jika harta hibahan yang diterima oleh keluarga yang masih sedarah dalam garis keturunan lurus dan dari satu derajat akan dikecualikan dari objek pajak. Sebagai contoh, seorang kakek menyerahkan harta hibahan dalam bentuk tanah dan bangunan kepada cucunya. Menurut hukum yang berlaku, hibahan ini bisa dianggap sebagai objek pajak karena penerima hibah bukan merupakan garis keturunan lurus satu derajat.

Untuk mengantisipasi pembebanan pajak pada hibahan ini, pemberi hibah memanfaatkan celah dari ketentuan pajak yang ada. Caranya ialah dengan terlebih dahulu menghibahkan tanah dan bangunan ke anak kandung kakek dahulu guna mematuhi bagian “garis keturunan lurus satu derajat”. Sesudah itu, tanah dan bangunan dihibahkan sekali lagi dari anak ke cucu sang kakek yang merupakan penerima hibahan yang sebenarnya.

Pinjaman nominal yang besar ke bank

Di kutip dari Pasal 6 ayat (1) Huruf a dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan, bunga merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan aktivitas usaha.

Ketika Wajib Pajak menerima pinjaman dengan jumlah nominal yang besar. Maka otomatis bunga yang diberikan akan proporsional dengan total pinjaman yang didapatkan. Wajib Pajak lalu membebankan bunga pinjaman tadi dalam laporan keuangan fiskal. Tetapi pinjaman tersebut tidak tercatat menambah modal, sehingga penjualan tidak berkembang dan keuntungan tidak bertambah. Dengan keuntungan yang kecil maka Wajib Pajak dapat hindari pembebanan pajak yang signifikan. Sehingga tak sedikit yang melakukan penghindaran pajak dengan cara seperti ini.

Pemanfaatan PP No. 23 tahun 2018

Keringanan yang diterima oleh pengusaha UMKM Indonesia lewat ketentuan pada PP No. 23 tahun 2018 sering sekali disalahgunakan oleh pihak pengusaha nakal yang enggan membayar pajak penghasilannya. Seperti yang diketahui, dengan kebijakan ini pengusaha UMKM hanya diwajibkan membayar pajak penghasilan dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto bisnis. Guna memanfaatkan fasilitas ini, oknum pengusaha nakal dapat memecah laporan keuangan badan dan usaha pribadi agar peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Tiga contoh praktik tax avoidance adalah sedikit dari banyaknya contoh penghindaran pajak yang sebenarnya terjadi di Indonesia. Pajak sudah menjadi tulang punggung penerimaan negara yang dapat diandalkan. Masih banyak lagi cara-cara yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak demi menghindari kewajiban pajak masing-masing.

Tags: