Skip to content
Home » Pajak – Ini Persyaratan Bagi Tanah dan Rumah Warisan agar Terbebas dari Pajak.

Pajak – Ini Persyaratan Bagi Tanah dan Rumah Warisan agar Terbebas dari Pajak.

  • by

Memiliki tanah dan rumah menjadi impian semua orang. Hal itu dikarenakan harga rumah dan tanah memiliki nilai yang semakin tinggi setiap tahunnya. Tak sedikit yang memprioritaskan membeli rumah ketimbang membeli kendaraan baru. Kini beberapa cara bisa dilakukan untuk bisa mewujudkan impiannya dalam memiliki tanah dan rumah seperti misalnya pengajuan KPR dengan menawarkan bunga dan uang muka yang menarik.

Tujuan memiliki rumah dan tanah agar tidak perlu membayar sewa setiap bulannya. Namun apakah memiliki rumah dan tanah bisa terbebas dari pembayaran pajak? Tentu tidak. Karena ada pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan rumah. Lalu, bagaimana dengan tanah dan rumah warisan? Mungkin bisa saja terbebas dari pajak. Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemiliki tanah dan rumah agar bebas dari pajak. Dalam artikel ini akan mengulas mengenai syarat agar tanah dan bangunan bebas dari pajak.

Apa itu pajak?

Pajak adalah suatu pungutan yang wajib dibayarkan oleh warga negara yang berstatus wajib pajak baik itu orang pribadi ataupun badan dan penerimaan pajak disebut dipergunakan untuk kepentingan pembangunan dan infrastruktur. Apabila tidak dilakukan pemabyaran pajak maka akan menghambat pembangunan.

Pada dasarnya, pajak terbagi menjadi dua bagian, yaitu subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak adalah seseorang atau badan usaha yang menjadi pelaku pajak yang harus membayarpajak. Sedangkan objek pajak adalah penghasilan yang dikenai pajak dari pekerjaannya.

Pajak juga memiliki berbagai macam jenis, diantaranya adalah pajak penghasilan (pph), paja pertambahan nilai(ppn), pajak bumi dan bangunan(pbb), bea materai, pajak pertambahan nilai barang mewah (ppnbm).

Karena pada artikel ini membahas tanah dan bangunan maka akan diulas mengenai pajak bumi dan bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak bumi dan bangunan adalah suatu biaya yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau tanah dan bangunan yang dapat memberi keuntungan serta kedudukan sosial.pajak ini sifatnya kebendaan, maka tarif besarannya akan ditentukan berdasarkan objek bumi yang ada. Terdapat dua objek yang bisa dikenakan pajak, yaitu objek bumi dan objek bangunan. Ada enam objek bumi yang dikenakan pajak, antara lain:

1. sawah

2. lading

3. kebun

4. tanah

5. pekarangan

6. tambang

Sementara itu, ada tujuh objek bangunan dalam pajak bumi dan bangunan, antara lain:

1. rumah tinggal

2. bangunan usaha

3. Gedung bertingkat

4. pusat perbelanjaan

5. pagar

6. kolam renang

7. jalan tol

Untuk subjek PBB adalah seorang wajib pajak yang secara sah mempunyai hak atas bumi, mendapat manfaatnya, dan menguasainya.

Yang bukan termasuk objek PBB berdasarkan kategorinya, antara lain:

1. dimanfaatkan untuk kepentingan umum serta tidak mendapat keuntungan dibidang:

  • Sosial
  • Ibadah
  • Kesehatan
  • Kebudayaan
  • Pendidikan
  • Sejarah

2. dimanfaatkan untuk menjaga flora dan fauna

  • Hutan suaka alam
  • Hutan lindung
  • Taman nasional

Syarat agar Tanah dan Rumah Warisan Terbebas dari Pajak.

Memperoleh tanah dan rumah dari peralihan atau warisan bisa terbebas dari pengenaan pajak. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah dan rumah warisan tersebut. Salah satunya adalah dengan mempunyai SKB Pph atau singkatan dari Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.

Seperti yang dilansir dari situs kemenkeu.go.id pada Peraturan Dirjen Pajak No 30/PJ tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Didalam peraturan itu menjelaskan, jika pembayaran paja penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan dapat dikecualikan salah satunya ialah pengalihan atas hak tanah dan bangunan karena warisan. Hal ini dijelaskan pada pasal 2 ayat e peraturan dirjen pajak no20/PJ/2009.

Untuk pasal ketiga ayat satu pada peraturan tersebut tertulis seperti yang dikutip dari situs kemenkeu “ pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan ha katas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PajakPenghasilan atas penghasilan dari pengalihan ha katas tanah dan bangunan”

Untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas pengalihan, wajib pajak atau pemiliki tanah dan rumah warisan bisa mengunjungi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat agar bisa mendapatkannya.untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan bisa diajukan melalui ahli waris.

Pada pasal 4 ayat c tertulis seperti ini” Permohonan harus dilapirkan dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal pajak ini”.

Lalu pihak KPP harus mengambil keputusan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan paling lambat tiga hari kerja sejak surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan diterima dengan kelengkapan berkasnya. Jika pihak KPP tidak mengambil keputusan dalam tiga hari maka permohonan dianggap sudah disetujui atau dikabulkan dan pihak KPP wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lambat dua hari sejak waktu tersebut telah berakhir.

Adapun orang pribadi atau badan, dapat langsung mengunjungi KPP terdekat serta melampirkan beberapa berkas yang diminta seperti:

1. Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai dengan lampiran tiga seperti yang dijelaskan pada aturan dirjen pajak no 30/PJ/2009.

2. Surat Pernyataan Berpenghasilan di bawah tidak dikenakan pajak beserta jumlah pengalihan ha katas tanah dan bangunan kurang dari enam puluh juta dengan faormat sesuai dengan yang sudah ditentukan.

3. fotokopi karti KK(Kartu Keluarga) 4. fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan pada tahun yang bersangkutan.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags:
Exit mobile version