Skip to content
Home » Tax Evation dan Perspektif Bisnis dalam  Sebuah Perusahaan Modern

Tax Evation dan Perspektif Bisnis dalam  Sebuah Perusahaan Modern

  • by

Sejatinya bisnis dan pajak adalah dua hal yang saling berhubungan. Dimana keduanya adalah akan saling berkaitan ketika kita bicara masalah keuntungan dalam berbisnis. Sudah pasti pajak akan ikut dalam komponen tersebut. Itulah sebabnya, dalam sebuah perusahaan modern maka keberadaan pajak akan menjadi salah satu komponen yang tidak bisa dilepaskan.

Konsep pajak dalam sebuah bisnis memang akan mencakup semua  jenis bisnis. Tidak saja bisnis yang ada di Kalangan pemerintah ataupun swasta. Baik itu bisnis dalam skala keuntungan yang kecil, menengah hingga besar, kesemuanya sudah pasti akan terkait dengan yang namanya  pajak. Sehingga bisa di katakan bahwa keberadaan pajak itu akan melekat dengan yang namanya bisnis,

Namun seiring dengan berjalannya waktu, bagi kita yang masih awam terhadap istilah dan mekanisme dalam pengenaan sebuah instrument pajak. Maka kita akan di hadapkan pada beberapa istilah yang mungkin jarang kita jumpai sebelumnya seperti misalnya tax evasion.  Dalam istilah perpajakan Tax Evation adalah : sebuah tindakan atau praktek yang banyak di lakukan oleh para wajib pajak baik perorangan ataupun corporate dalam usahanya untuk meminimalkan pembayaran pajak yang seharusnya menjadi tanggungannya.

Banyak kasus-kasus dalam bisnis yang pada akhirnya memang mereka melakukan apa yang tadi sudah di jelaskan diatas yaitu tindakan tax evation. Kesemua hal ini jika  tidak diantipasi oleh pejabat pajak sering kali menjadi cara untuk wajib pajak melakukan tindakan yang kurang professional. Terlebih saat ini dalam proses pelaporan pajak yang bersifat mandiri. Artinya wajib banyak menghitungn sendiri jumlah pajak terhutang dalam SPT Tahunannya.

Perspektif Tax Evation dalam Konsep Berbisnis di Indonesia Masa Kini

Terkait dengan contoh contoh pelanggaran atau tindakan yang bisa di katagorikan sebagai sebuah tindakan yang masuk dalam istilah tax evation memang cukup banyak. Dimana salah satu contoh yang bisa kita jelaskan dalam kesempatan ini adalah perusahaan mencoba memecah pendapatan. Agar bisa masuk dalam Pendapatan PTKP (Pendapatan  Tidak Kena Pajak ).

Skema penjelasannya adalah : Misalkan ada satu perusahaan biasanya mereka baru akan di kenakan pajak ketika PTKPnya adalah Rp4,8 miliar.  Jadi ketika perusahaan yang bersangkutan masih di bawh batas minimal Rp4,8 miliar pendapatan per tahunnya, maka perusahaan yang berangkutan belum wajib membayar pajak.  Untuk contoh kasus  yang satu ini saja sudah banyak di lakukan oleh pelaku bisnis.

Contoh kasus lain adalah, Pemerintah guna mendukung perputaran bisnis dari para UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dengan  kebijakan yang berdasar pada PP Nomor 23 tahun 2018.  Di mana mekanisme dari implementasi tersebut adalah bahwa pelaku bisnis UMKM akan di berikan fasilitas atau keringanan dalam pembayaran pajak.  Caranya adalah dengan pengenaan pajak PPh dengan tarif yang hanya 0,5% dari peredaran bisnis yang mereka dapatkan.  Skema inilah yang sering juga di gunakan oleh perusahaan agar terlihat bahwa bisnisnya masih masuk dalam skala bisnis UMKM walaupun sebenarnya sudah bisa di katakan perusahaan / corporate.

Selain dari dua hal yang telah di jelaskan diatas, bisa juga tindakan yang masuk dalam katagori tax evation adalah dengan memasukan biaya-biaya yang seharusnya tidak masuk dalam pengurang keuntungan perusahaan tetapi sengaja di masukan agar jumlah pendapatan yang di terima oleh perusahaan jumlahnya kecil. Ini pada akhirnya akan berujung pada pendapatan tahunan perusahaan yang jumlahnya kurang dari Rp4,8 miliar. Itulah beberapa kondisi yang sering di jadikan dasar bagi pelaku bisnis untuk melakukan pengurangan kewajiban dalam pembayaran pajaknya.

Apakah Tax Evation Bisa  di Cegah dan Sering Terjadi dalam Bisnis

Terkait dengan beberapa contoh kasus diatas yang sering dilakukan oleh para pelaku bisnis dalam usahanya untuk mengurangi pembayaran pajak tertagihnya. Maka kita juga akan tahu apa sebenarnya dasar  yang pada akhirnya menjadikan pelaku bisnis sering melakukan tindaan tax evation dalam operasional bisnisnya. Apakah tindakan  tersebut sengaja mereka lakukan atau sebenarnya. Mereka sendiri tidak saja bahwa tindakannya itu sudah masuk dalam katagori   tax evation seperti yang telah di jelaskan diatas.

Coba kita jelaskan kenapa pada akhirnya pelaku  bisnis melakukan beberapa tindakan yang sebenarnya tidak boleh mereka lakukan :

  1. Kondisi tadi  bisa jadi karena adanya kurangnya informasi atau pengetahuan dari para wajib pajak  baik yang perorangan ataupun perusahaan. Dimana kurangnya sosialisasi dari petugas pajak juga bisa menjadi dasar kenapa pada akhirnya pelaku bisnis melakukan tindakan  seperti itu.  Karena anggapan mereka membayar pajak itu adalah sebuah bebab, sebuah kerugian yang akan mengurangi keuntungan bagi perusahaan.
  2. Kondisi tersebut bisa juga di dasarkan pada satu kondisi bahwa petugas  pajak . Yang menerima laporan dari wajib pajak kurang mampu dalam melakukan Analisa bisnis dari pelaku bisnis yang bersangkutan. Sehingga kondisi wajib pajak melakukan tax evation tidak terdeteksi dengan baik.
  3. Model pelaporan SPT tahunan pajak yang menggunakan sistem Self- Assessment System ( pelaporan dengan menghitung sendiri jumlah pajak terhutangnya). Maka akhirnya juga bisa membuka kesempatan  untuk wajib pajak “bermain dengan angka” sehinggga pembayaran pajak yang  dilakukannya  tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan

Padahal ketika pelaku bisnis melakukan beberapa tindakan yang telah  dijelaskan diatas itu sudah masuk dalam katagori pelanggaran. Dan pada akhirnyaitu bisa di katagorikan sebagai tindakan untuk menggelapkan pajak (karena mengurangi jumlah pajak yang seharusnya di bayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan). Itulah beberapa hal yang seharusnya sudah  bisa diantisipasi oleh para pelaku bisnis agar tidak masuk dalam katagori penggelapan pajak.

Ingat bahwa pajak yang anda bayarkan itu akan bisa berguna  untuk menggerakan ekonomi nasional yang pada akhirnya akan berpulang kepada bisnis para pelaku bisnis itu sendiri nantinya. Jadi istilah katanya pajak itu ada karena untuk anda dari anda dan Kembali kepada anda sekalian. Jadi sebagai warga negara yang baik dan wajib  pajak yang taat kepada peraturan. Ada baiknya mulai sekarang anda lakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan dan perhitungan yang telah di tetapkan. Karena itu adalah bukti bahwa anda adalah pelaku bisnis yang professional.