Skip to content
Home » Izin Usaha Lembaga Pendidikan, Syarat Mutlak Kualitas Lembaga Pendidikan

Izin Usaha Lembaga Pendidikan, Syarat Mutlak Kualitas Lembaga Pendidikan

  • by

Masalah perijinan atau izin usaha memang menjadi satu hal penting dalam kita melakukan aktivitas bisnis. Seperti juga dalam bidang yang berhubungan dengan bidang pendidikan, seperti pembentukan lembaga pendidikan. Sehingga untuk meningkatkan kualitas, ada baiknya memang pengurusan izin menjadi satu hal yang di utamakan.

Dalam melakukan aktivitas bisnis yang berhubungan dengan sebuah lembaga pendidikan, biasanya memang masalah perijinan sering kali terabaikan oleh pengelolanya. Sehingga terkadang pada saat di butuhkan masalah perijinan sering kali menjadi satu kendala  dalam pengembangan lembaganya. Tetapi sebenarnya, terkait dengan masalah legalitas untuk masalah perjinan. Sudah seharusnya perlu di perhatikan dari awal agar semua hal bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Konsep perijinan yang mesti di persiapkan oleh lembaga memang bermacam-macam. Namun jika anda ingin mendapatkan pemahaman yang lengkap  tentang masalah perijinan untuk lembaga pendidikan bisa juga berkomunikasi atau berdiskusi dengan FR Consultant Indonesia. Sebuah institusi bisnis  yang bisa membantu pelaku bisnis dalam mempersiapkan segala hal yang terkait dengan masalah persiapan bisnis.

Baca Juga Medium kami: Cara Memulai Bisnis Online Sesuai dengan Passion Kamu

4 Hal Penting dalam Pengurusan Izin Usaha  Lembaga Pendidikan

Agar kita lebih paham dalam menjalankan bisnis yang berhubungan dengan lembaga pendidikan. Maka sebaiknya anda perhatikan beberapa hal yang terkait dengan dokumen dan legalitas lembaga pendidikan.  Kesemua hal itu akan bisa menjadi satu catatan penting agar jalannya aktivitas bisa berjalan dengan lancar.

Dari beberapa hal yang terkait dengan masalah pengurusan perijinan, setidaknya ada 4 hal yang perlu menjadi perhatian dari kita para pengelola lembaga pendidikan seperti misalnya :

1. Terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Non Formal.

Maka berdasarkan ketentuan yang ada pada pasal 5 ayat (3) dan (6) dari Permendikbud tahun 25/2018.  Maka untuk pihak pihak yang tertarik untuk mengadakan pendidikan non formal harus memenuhi beberapa ketentuan seperti berikut :  perseroan terbatas ( PT), badan usaha yang didirikan  oleh Yayasan, badan usah  yang bersifat nirlaba yang didirikan oleh badan hukum  lain sesuai dengan ketentuan yang telah di tentukan dalam perundang undangan yang berlaku.

2. Terkait dengan adanya Nomor Induk Berusaha ( NIB)

Keberadaan sebuah NIB menjadi penting untuk kita yang menjalankan sebuah bisnis, dimana keberadaan NIB itu adalah penting untuk menentukan identitas dari pelaku bisnis yang bersangkutan. Maka itu artinya keberadaan bisnis anda sudah sesuai dengan apa  yang menjadi ketentuan karena dari NIB itulah dapat juga berlaku sebagai : Tanda  Daftar Perusahaan ( TDP), Angka Pengenal Importir ( API), Hak Akses Kepabean.   Sehingga dengan semua hal tersebut akan membuat bisnis yang anda jalankan menjadi lebih mudah di lakukan dibandingkan sebelum memiliki NIB .

3. Terkait di dalamnya masalah Penggunaan KBLI 2017

Pada saat ini sistem OSS  sudah menggunakan KBLI 2017 sehingga semua hal harus mengacu pada ketentuan  tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala  BPS 19/2017.  Sehingga bagi anda yang saat  ini ingin mengembangkan bisnis pendidikan maka pembidangan usaha yang  ingin anda jalankan harus sudah mengacu pada ketentuan yang  ada pada KBLI 2017.

4. Terkait dengan Penghapusan SKDP dan SKDU di Wilayah Indonesia.

Keberadaan iklim investasi yang ada di Indonesia memang sudah menentukan bahwa semua hal yang berhubungan dengan investasi harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga dengan adanya ketentuan seperti itu akan memudahkan proses pencatatan yang berhubungan dengan penanaman model yang akan di jalankan. Seperti juga pada akhirnya dengan pembentukan lembaga pendidikan non formal yang tidak mensyaratkan adanya SKDP dan SKDU tetapi yang penting pada saat mendirikan PT harus menyertakan alamat PT yang dimaksud.

8 Jenis Pendidikan Non Formal  yang ada di Indonesia

Lembaga Pendidikan Non Formal adalah salah satu lembaga yang di akui oleh Undang Undang Nomor 20  tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ).  Dimana dalam perkembangannya untuk jenis dan model dari lembaga ini bisa terdiri dari beberapa jenis dan model. Seperti  yang tercantum dalam ketentuan, bahwa saat ini ada sekitar 8 jenis lembaga pendidikan  non formal seperti :

  1. Lembaga  Non Formal seperti : Lembaga kursus dan pelatihan (LKP);
  2. Lembaga Non Formal seperti : Kelompok belajar;
  3. Lembaga Non Formal seperti : Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM);
  4. Lembaga Non Formal seperti : Majelis taklim;
  5. Lembaga Non Formal seperti : Pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur non formal;
  6. Lembaga Non Formal seperti : Rumah pintar;
  7. Lembaga Non Formal seperti : Balai belajar bersama; dan
  8. Lembaga Non Formal seperti : Lembaga bimbingan belajar (bimbel).

Berdasarkan ketentuan yang telah di jelaskan diatas itulah, pada akhirnya bagi anda sekalian  yang saat ini ingin mengembangkan bisnis  yang terkait dengan pendirian sebuah lembaga pendidikan. Maka ada baiknya jika kalian membaca dan mengetahui beberapa hal yang telah di tetapkan diatas.  Hal itu bertujuan untuk mempermudah proses pendirian  lembaga yang bersangkutan dan menjadikan lembaga tersebut satu bisnis. Yang memang di katakan legal karena sudah mengikuti syarat dan prosedur yang telah di tetapkan.

Masalah perijinan atau izin usaha memang pada akhirnya menjadi kunci untuk menentukan  apakah bisnis yang di jalankan tersebut benar benar  bisa berjalan dengan lancar . Karena kesemua hal tersebut terkait dengan yang namanya kelengkapan  dokumen dan perijinan. Jika semua hal telah terselesaikan dengan baik maka  ada  lembaga tersebut bisa menjalankan bisnisnya dengan lancar, tetapi sebaliknya jika dokumen dan legalitas yang ada belum lengkap maka  yang terjadi adalah lembaga tersebut tidak bisa berjalan secara lancar.