Skip to content
Home » Legalitas Usaha-Apa saja jenis-jenis surat izin usaha? Simak pembahasan nya.

Legalitas Usaha-Apa saja jenis-jenis surat izin usaha? Simak pembahasan nya.

  • by
pembukuan keuangan harian

Apabila menjalankan suatu bisnis maka harus mempunyai izin resmi dalam badan hukum. Oleh sebab itu,  pemilik bisnis wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Apa itu Surat Izin Usaha? Pengertiannya adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menunjukkan jika usaha yang dijalankan memiliki legalitas. SIUP harus dimiliki oleh tiap pelaku bisnis.

Pada artikel ini akan mengulas mengenai apa itu Surat Izin Usaha, Jenis-Jenis, Syarat Cara Mendapatkannya.

Pengertian Surat Izin Usaha.

Pengertiannya adalah surat izin yang digunakan untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu bisnis. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum.

Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP. Berlandaskan pada Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan untuk pelaku usaha dengan laba bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk dengan tanah dan bangunan.

Namun dengan laba bersih di bawah Rp 50 juta tetap bisa ajukan Surat Izin Usaha bila membutuhkan.

Jenis-jenis Izin Perdagangan.

Terdapat empat jenis Surat Izin Usaha yang ada di Indonesia. Dengan pertimbangkan besaran dana serta tingkat kekayaan, jenis Perdagangan meliputi:

Surat Izin Usaha Mikro

Jenis ini diperuntukkan untuk yang mempunyai modal dan kekayaan bersih di bawah Rp.50 juta di luar lahan dan bangunan.

Surat Izin Usaha Kecil

Untuk yang mempunyai modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan harus mengajukan jenis Surat Izin Usaha kecil.

SIUP Menengah

selanjutnya dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan bisa mengajukan Surat Izin Usaha menengah.

Surat Izin Usaha Besar

Adalah jenis yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Syarat Pendaftaran Usaha.

Sebelum melakukan pendaftaran perusahaan, ada baiknya wajib mempersiapkan segala persyaratan administrasi. Diantaranya adalah:

Syarat Surat Izin Usaha Perusahaan Perseorangan

Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan meliputi:

  • Fotokopi identitas (KTP) pemilik perusahaan
  • Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
  • Neraca perusahaan
  • Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4×6
  • Materai Rp6.000

Syarat Surat Izin Usaha Koperasi

Sedangkan, untuk lembaga koperasi mempunyai syarat antara lain:

  • Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Fotokopi SITU
  • Neraca koperasi
  • Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar

Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha sudah dibentuk menjadi PT maka harus memenuhi syarat administrasi diantaranya adalah:

  • Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
  • Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • Materai Rp6.000

Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

Berbeda dengan PT, syarat sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:

  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
  • Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
  • Fotokopi akta pendirian
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan sudah melakukan penawaran umum
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Mengurus SIUP dapat dilakukan lebih praktis secara online. Cara membuat dengan cara online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Proses pengurusan nya dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.

Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Simak cara membuat dengan online.

  1. Lakukan Pendaftaran
    Kunjungi situs resmi OSS pada laman oss.go.id lalu pilih menu Daftar. Kemudian isi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon.
  2. Lakukan Verifikasi Akun
    Sesudah mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, lalu tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirim link verifikasi akun pada alamat email yang sudah didaftarkan pada sistemnya. Dalam emailnya, akan menerima informasi mengenai username dan password.
  3. Login Akun dan Pengisian Data Usaha
    Berikut langkah-langkah mengisi data pada laman pendaftaran :
    1. Gunakan data username dan password untuk login. Muncul formulir pengisian data usaha. Lakukan pengisian data dan pastikan data yang diisi sudah sesuai.
    2. Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. Ahu online merupakan situs ahu.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
    3. Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.
    4. Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
    5. Setelah data terisi lengkap, silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.
    6. Anda akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
    7. Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang izin yang diperlukan. Kemudian sesuaikan output.
  4. Penerbitan NIB
    setelah tahapan di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB. Selain itu, akan mendapatkan berkas pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: