Skip to content
Home » Strategi Memahami  Pajak E Commerce dalam Perspektif Bisnis Penjualan Online

Strategi Memahami  Pajak E Commerce dalam Perspektif Bisnis Penjualan Online

  • by

Bisnis E Commerce saat ini menjadi salah satu bisnis yang perkembangannya cukup menarik.  Tidak heran jika pada akhirnya banyak pelaku bisnis yang mencoba melakukan  inovasi dengan bermain di ranah bisnis e commerce. Namun apapun bentuk dan model bisnisnya satu hal yang tidak bisa di lupakan adalah pengenaan pajak tetap ada  dalam bisnis tersebut.

Kita bisa katakan bahwa  bisnis e commerce memang menjadi salah satu bisnis yang akan terus berkembang di masa  mendatang. Hal itu bisa di jelaskan dari  beberapa hal yang membuat bisnis ini semakin menarik bagi para pelaku bisnis di Indonesia khususnya :

(1)  Dalam era industrial 4.0 penggunaan teknologi menjadi salah satu hal  yang umum di lakukan. Sehingga banyak transaksi yang akhirnya menggunakan sistem  e commerce.

(2) Indonesia memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, sehingga penggunakan sistem e commerce. Pada akhirnya bisa menjadi salah satu sistem yang akan membuat proses transaksi penjualan semakin mudah.

(3) Saat ini  orang sudah mulai familiar dengan penggunaan transaksi elektronik bersamaan dengan kemampuan mereka dalam melihat transaksi elektronik jadi salah satu solusi untuk bisnisnya.

Oleh karena itulah, maka tidak salah jika pada akhirnya pemerintah memberlakukan beberapa ketentuan. Yang mengatur masalah aturan pajak tentang transaksi e commerce yang terjadi di Indonesia. Karena belum tentu aturan ini juga sama di berlakukan di luar negeri.

Berbagai hal yang berhubungan dengan Ketentuan Perpajakan dalam Transaksi E Commerce

Ada dua ketentuan yang mengatur berbagai  hal yang terkait dengan transaksi e commerce  yaitu :

(1) Ketentuan yang berhubungan dengan pedagang atau penyedia jasa yang bisnisnya menggunakan media seperti marketplace.  Maka untuk mereka yang masuk dalam katagori seperti ini  beberapa hal yang semestinya menjadi perhatian soal pajak adalah :

(a) Harus memberitahukan NPWP kepada admin marketplace agar tahu bahwa dirinya punya NPWP.

(b) Jika belum punya NPWP maka wajib membuat agar sesuai dengan ketentuan  yangberlaku karena itu adalah sudah kewajiban.

(c) Skema bisnisnya adalah jika penghasilan dirinya dalam 1 tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar maka dirinya wajib membayar PPH final sebesar 0,5% dari omzet yang berlaku.

(d) Namun jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar maka bisnisnya harus  di kukuhkan menjadi  PKP ( perusahaan kena pajak ).

(2) Ketentuan kedua adalah menyangkut  kewajiban yang harus di laksanakan oleh mereka yang menyediakan media marketplace atau penyelenggara marketplace. Maka bagi mereka ketentuan yang di maksud adalah :

(a)  Harus memiliki NPWP serta sudah harus di kukuhkan sebagai PKP karena mereka menyelenggarakan bisnis e commerce.

(b) melakukan aktivitas untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPH terkait bisnis yang di jalankannya sesuai ketentuan yang berlaku. Serta melakukan hal yang sama yaitu memungut, memotong dan menyetorkan pajak yang berasal dari PPN dan PPH terkait penjualan barang yang di lakukannya pada marketplace dan.

(c) Melaporkan semua hal yang berhubungan dengan rekapitulasi transaksi  yang berhubungan dengan bisninya di marketplace.

Dengan ketentuan  yang jelas seperti ini maka sudah bisa di tentukan bahwa mereka harus menjalankan aktivitas bisnisnya dengan menyertakan pajak di dalamnya. Sehingga semua hal yang terkait dengan bisnisnya menjadi lebih jelas perlakuannnya.

Dengan kita mengetahui ketentuan dan hal  yang berhubungan dengan perpajakan dalam bisnis e commerce. Maka tidak ada satu hal yang seharusnya di tunda dalam pengenaan pajak sesuai dengan kondisi bisnisnya.  Karena semakin di tunda pengenaan dan pelaporan pajaknya akan bisa menjadi penghambat bisnisnya berjalan dengan baik dan lancar.

 Karena jika kondisi seperti itu di biarkan, maka perusahaan yang bersangkutan akan di kenakan apa yang di pajak disebut dengan istilah  terutang PPN.  Nah dalam bisnis e commerce sendiri kita bisa katakan bahwa kondisi terutang pajak PPN pun bisa di kenakan pada pelaku bisnis dengan ketentuan yang dimaksud adalah seperti berikut :

  1. Jika pada satu kondisi pelaku bisnis melakukan satu  tindakan bisnis yaitu ketika Harga yang di berikan pada saat penyerahan JKP yang oleh pihak bersangkutan. Diakuinya sebagai piutang atau dalam bisnis di masukan dalam hal penghasilan sehingga keluarlah yang namanya  faktur penjualan oleh pihak PKP. Maka dalam kondisi seperti itu sesuai dengan ketentuan yang ada pada prinsip akuntansi yang berlaku masuk ke katagori pajak terutang.
  2. Jika dalam satu kondisi bisnis ketika sebuah kontrak dan atau perjanjian yang telah di tandatangani kedua belah pihak sebagaimana kondisi yang ada pada point pertama tidak di ketahui  kejelasannya.
  3. Jika dalam satu kondisi pelaku bisnis melakukan pembayaran yang sejatinya telah di terima  pada saat sebelum penyerahan JKP dalam sebuah  lokasi yang bernama daerah pabean. Maka dalam kondisi inipun juga terjadi pajak terutang.
  4. Serta beberapa ketentuan yang mengatur terjadinya satu transaksi bisnis di mana ada beberapa hal yang berhubungan dengan pemanfaatan JKP dari luar lokasi pabean. Seperti misalnya : (a)  pada saat harga perolehan  yang di dapatkan dari JKP di nyatakan oleh pelaku bisnis tersebut. Sebagai utang yang mesti harus di bayarkan. (b) Pada saat penggantian JKP dengan satu kondisi bahwa penggantian tersebut  telah di tagihkan oleh pihak  yang menyerahkan barangnya.  (c) Yaitu pada saat penyerahan barannya atau peroleh yang di lakukan oleh JKP telah di bayar. Baik Sebagian atau seluruhnya pada tanggal yang sudah di sepakati sesuai dengan isi dari kontrak atau perjanjian.

Ketentuan  yang telah di jelaskan diatas memang bukan saja terjadi pada mekanisme bisnis  yang ada di transaksi e commerce. Tetapi memang bisa di berlakukan untuk semua transaksi bisnis, sehingga bisa di katakan bahwa masalah terutangnya pajak. Harus menjadi satu perhatian bagi semua pelaku bisnis jika ingin  bisnisnya berjalan dengan baik.

Karena instrument pajak itu adalah sebuah keharusan yang mesti di jalankan oleh pelaku bisnis. Jika ingin bisnisnya di katakan mengikuti ketentuan yang ada. Dari pada akhirnya banyak pajak yang terutang dan akan menjadi penghalang dalam pengembangan bisnisnya. Maka lebih baik jika sedari dini pelaku bisnis paham ketentuan pajak  yang berlaku.

Terlebih kita tahu bahwa yang namanya pajak itu adalah dari rakyat dan untuk rakyat sehingga dengan aktif membayar pajak. Maka kita berharap semuanya termasuk bisnis yang sedang di jalankan akan bisa mendapatkan dukungan tidak saja dari pelaku bisnis tetapi juga dari pemerintah.