Skip to content
Home ยป Pajak -Strategi Manajemen Pajak Ini Bisa Meminimalkan Beban Pajak Perusahaan.

Pajak -Strategi Manajemen Pajak Ini Bisa Meminimalkan Beban Pajak Perusahaan.

  • by

Kepatuhan pajak merupakan suatu faktor kunci dari bisnis yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, manajemen pajak menjadi langkah awal dalam pengelolaan pajak perusahaan. Pada artikel ini, akan membahas mengenai perencanaan pajak di Indonesia

Saat memiliki suatu perusahaan, pastinya menjadi bagian urusan pajak dalam perusahaan, perencanaan perpajakan dibutuhkan karena secara keseluruhan bagian perusahaan merupakan subjek atau objek pajak. Dengan adanya manajemen pajak, perusahaan dapat terhindar dari risiko ketidakpatuhan pajak yang juga meminimaisir utang pajak yang tidak terduga.

Pengertian Manajemen Pajak dan Tujuannya

Manajemen pajak merupakan cara mengurangi beban perpajakan yang harus dibayarkan kepada negara agar pajak tersebut tidak melewati jumlah yang seharusnya.

Beberapa tujuan tax planning yakni:

  • Mengurangi pengeluaran perusahaan dalam membayar pajak sehingga anggaran perusahaan menjadi lebih efisien.
  • Menghitung dan mengupayakan untuk membayar pajak sesuai dengan regulasi sehingga tidak menimbulkan sanksi yang pada akhirnya menambah beban utang pajak.
  • Mengatur pembayaran pajak agar jumlah yang dibayarkan tidak lebih dari pembayaran yang sebenarnya

Persyaratan dalam Melakukan Tax Planning Badan Usaha

Dalam hal ini  ada beberapa syarat yang perlu dipahami oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen pajak untuk badan usaha. Antara Lain:

  • Tidak melewati batasan aturan perpajak yang berlaku, hal ini dibutuhkan demi menghindari risiko sanksi perpajakan.
  • Tidak memalsukan bukti yang mendukung pembayaran pajak dan berkas lainnya.
  • Sesuai dengan kenyataan di bisnis. bila tidak, manajemen pajak justru malah menjadi kelemahan bagi perencanaannya sendiri.

Jenis โ€“ Jenis Manajemen Pajak

Jenis manajemen pajak terdiri dari dua bagian, antara lain:

Manajemen Pajak Nasional

Manajemen pajak nasional mengacu pada undang-undang domestik. Jenis ini yang hanya memiliki usaha di Indonesia. Terdapat beberapa peraturan yang perlu dipahami. antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya.
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya.

Manajemen Pajak Internasional.

Manajemen pajak internasional dilakukan oleh badan usaha yang mempunyai aktivitas usaha baik itu di dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, perencanaan pajak yang satu ini memperhatikan perundangan-undangan pajak di negara yang juga melibatkan dalam transaksi. Dalam hal tersebut, ada beberapa aturan yang perlu dipelajari antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya.
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya.
  • Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

Tahapan Menjalankan Manajemen Pajak

Mengkaji Informasi yang ada

Pertama-tama, lakukan pengkajian ulang setiap komponen pajak yang dilibatkan di tiap proyek perusahaan, kemudian menghitung kembali dengan akurat beban tanggungan pajak.

Pengkajian ulang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan setia elemen perpajakan, baik secara satuan maupun secara keseluruhan atau total pajak. Hal ini akan menimbulkan perencanaan perpajakan yang efisien.

Membuat Model Manajemen Pajak

Perusahaan bisa memilih bentuk hubungan internasional atau transaksi operasi. Perlu diketahui, hampir secara keseluruhan sistem pajak merupakan internasional.

Apabila melihat dari sudut pandang pajak, proses perencanaan perpajakan tidak dapat berada di luar tahapan dari pilihan transaksi, operasi, maupun hubungan paling menguntungkan.

Mengevaluasi Tax Planning

Yang kedua adalah dengan mengevaluasi atau menilai secara keseluruhan mengenai rencana strategis perusahaan. Maka dari itu, melakukan evaluasi kembali yang telah dibuat agar memahami efektivitas dan ketepatan pelaksanaan manajemen pajak terhadap laba kotor, beban pajak, dan anggaran pajak perusahaan.

Menggali Kelemahan dan Memperbaiki Perencanaan Pajak

Yang keempat dari tahapan manajemen pajak adalah dengan menggali kelemahan serta memperbaiki yang diketahui, maka yang harus dilakukan adalah dengan memperbaharui manajemen pajak selanjutnya, meskipun ada tambahan biaya atau keberhasilannya tidak begitu besar.

Memperbarui Rencana Pajak

Yang terakhir adalah dengan memperbaharui rencana perpajakan yang sudah dijalankan atau proyek sedang dilakukan, setiap perubahan yang terjadi Undang Undang Pajak tetap diperhatikan dan patut diperhitungkan kembali. Hal ini akan berpengaruh pada komponen perjanjian proyek tersebut. 

5 Strategi Manajemen Pajak

Dalam manajemen pajak, terdapat lima strategi yang bisa dilakukan oleh perusahaan. Antara Lain:

Penghindaran Pajak

Strategi yang ang pertama adalah dengan menghindari perpajakan dengan melakukan transaksi yang tidak termasuk kategori objek pajak.

Misalnya dengan cara menghindari pajak yaitu perusahaan melakukan perubahan pada tunjangan karyawan, yang sebelumnya berupa uang tunjangan menjadi barang yang sebenarnya. Hal tersebut dikarenakan natura tidak termasuk objek pph 21. Umumnya, menghindari pajak dilakukan pada saat perusahaan yang sedang mengalami kerugian.

2. Alternatif Pajak.

Lalu yang kedua adalah dengan memilih alternatif pajak dengan biaya yang jauh lebih rendah. Misalnya saja perusahaan bisa mengubah tunjangan dalam bentuk natura menjadi berupa uang tunjangan.

Kredit Pajak Di optimal kan

Mungkin sebagian perusahaan masih belum memahami jika perusahaan bisa mengajukan kredit pajak yang sudah dipotong selama tidak menyalahi aturan. 

Contoh, tax planning PPh 22 dan PPh 23. Misalnya pajak penghasilan (PPh) 22 perusahaan dengan adanya transaksi membeli solar dan/atau barang impor lainnya, atau dapat juga PPh 23 atas pendapatan sewa atau jasa, dan pajak fiskal luar negeri dengan adanya perjalanan luar kota karyawan.

Menunda Pembayaran Wajib Pajak

Perusahan juga dapat melakukan penundaan pembayaran pajak. Misalnya pada untuk PPN, perusahaan bisa menunda membayar Pajak Pertambahan Nilai dengan cara menangguhkan untuk menerbitkan pajak keluaran sampai dengan waktu yang diperbolehkan, terutama atas penjualan kredit. Pajak Pertambahan Nilai bisa dibayarkan pada akhir bulan berikutnya seusai bulan lalu.

Menghindar dari Pelanggaran Aturan Perpajakan

Seorang wajib pajak badan harus memahami mengenai regulasi perpajakan. Hal tersebut bertujuan agar wajib pajak dijauhkan dari sanksi seperti misalnya, sanksi administrasi, sanksi bunga, atau yang paling fatal adalah sanksi pidana.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: