Skip to content
Home » Status Pajak K1 dalam Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Status Pajak K1 dalam Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak

  • by

Bagi kamu karyawan yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan, penting untuk memahami status pajak K1 dalam PTKP. Hal ini untuk mengetahui seberapa besar pajak yang harus kamu bayarkan berdasarkan status tersebut.

Setipa warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan tetap, maka akan dibebankan pajak atas penghasilannya dengan syarat dan ketentuan. Besarnya pajak yang harus dikeluarkan setiap karyawan berbeda tergantung dari statusnya.

status pajak K1

PTKP merupakan salah satu unsur penting dalam penghitungan PPh pajak penghasilan agar wajib pajak memperoleh keringan. Hal ini khususnya untuk karyawan yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan.

Status pajak K1 maksudanya adalah pajak penghasilan untuk seseorang yang telah berkeluarga atau menikah dan memiliki satu tanggungan. Karyawan dengan status tersebut, bisa mendapatkan potongan atau keringanan pajak penghasilan.

Memahami Tujuan PTKP Bagi Karyawan

PTKP merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meringanka masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak penghasilan.

Dalam aturan ini, seseorang yang memiliki pendapatan kurang dari batasan tertentu, maka tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal ni juga berlaku untuk status pajak K1 bagi karyawan yang telah menikah dan memiliki satu tanggungan.

Perlu kamu ketahui, pajak penghasilan hanya dibebankan kepada penghasilan kena pajak (PKP). Di Indonesia sendiri, pemerintah menggunakan penerapan pajak progresif penghasilan yang berarti besarnya pajak tergantung dari besaran penghasilan.

Dalam menentukan PKP ini, penghasilan kotor atau bruto akan dikurangi dengan berbagai komponen, salah satunya adalah PTKP ini. Hasil dari pengurangan berbagai komponen itulah yang menjadi jumlah PKP untuk dilaporkan saat wajib pajak.

Selain mempertimbangkan tarif PTKP, status PTKP seperti status pajak K1 juga perlu dipahami sebelum melakukan lapor pajak penghasilan. Hal ini karena ada keringanan pajak untuk karyawan yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan.

Ada beberapa status pajak K1 PTKP yang perlu kamu ketahui seperti di bawah ini :

Status Pajak K1

Baca juga : Peraturan Batas Waktu Faktur Pajak Beserta Sanksinya Jika Terlambat

Perbelakukan Tarif PTKP Status Pajak K1 Terbaru

Jumlah penghasilan tanpa kena pajak (PTKP) pada dasarnya tidaklah tetap. Hal ini aturan yang berlaku tergantung dari indeks biaya hidup dan komponen upah minimum yang selalu berubah setiap tahunnya.

Jumlah PTKP juga dipengaruhi oleh faktor lainnya seperti terjadinya inflasi. Ketiga hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan Dirjen Pajak untuk menentukan besarnya PTKP kepada masyarakat.

Jumlah PTKP status pajak K1 yang berlaku saat ini didasari pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP. Aturan lain yang juga menjadi dasar penetapan tarif PTKP ini adalah UU No. 38 tahun 2008 pasal 7 yang berisi seperti berikut :

Status Pajak K1

Rincian Tarif PTKP Terbaru untuk Wajib Pajak

Jumlah PTKP untuk setiap wajib pajak berbeda-beda besaranya termasuk untuk status pajak K1. Berikut ini rincian besaran tarif PTKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.101/PMK.010/2016 :

Status Pajak K1

Dari daftar di atas diketahui bahwa besaran PTKP pada masing-masing wajib berbeda tergantung dari status termasuk status pajak K1 ini. Daftar tersebut bisa menjadi acuan bagi kamu yang ingin lapor wajib pajak.

Sehingga mengetahui apakah seberapa besar jumlah pajak penghasilan untuk dibayarkan. Wajib pajak memang menjadi keharusan bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan tetap.

Meskipun demikian dengan adanya aturan PTPK ini, masyarakat bisa memperoleh keringanan untuk menjalankan kewajibannya. Jadi status pajak K1 akan mendapatkan keringanan saat wajib pajak karena telah memiliki tanggungan.