Skip to content
Home » SPT Tahunan Sebagai Bukti Kepatuhan Warga Kepada Negara

SPT Tahunan Sebagai Bukti Kepatuhan Warga Kepada Negara

  • by

Sebagai warga negara yang baik, Kamu perlu melaporkan SPT Tahunan atau surat pemberitahuan pajak. Dengan melaporkannya, Kamu sudah ikut serta dalam pemajuan dan pembangunan negara.

Seperti diketahui, bahwa membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara baik badan maupun pribadi. Dijelaskan dalam undang-undang bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kemakmuran dan keperluan suatu negara.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi seluruh masyarakat untuk melaporkan wajib pajaknya. Apalagi, sekarang ini sudah banyak layanan yang memudahkan masyarakat jika akan melapor wajib pajak.

Misalnya saja seperti layanan untuk membuat laporan secara online melalui website. Meski sudah dipermudah, masih ada sebagian masyarakat yang bingung dalam membuat laporan SPT Tahunan.

Tidak hanya melaporkan saja, tetapi terdapat berbagai layanan lain seperti memperpanjang dan membuat aduan. Pemerintah sudah membuat sarana sedemikian rupa agar masyarakatnya mau melaksanakan kewajibannya.

Berkenalan dan Lebih Dekat dengan SPT Tahunan

Kamu mungkin baru menyandang status sebagai wajib pajak sehingga masih belum begitu mengerti istilah dan bagaimana cara melaporkannya. Kami akan membantu Kamu untuk mengetahuinya, yuk simak penjelasannya.

Sebagai seorang wajib pajak, Kamu bukan hanya berkewajiban membayarkan sejumlah nominal kepada negara. Lebih dari itu, Kamu juga berkewajiban untuk melaporkan pembayaran yang telah dibayarkan kepada lembaga perpajakan.

SPT Tahunan atau surat pemberitahuan pajak merupakan sebuah formulir yang dipergunakan sebagai sarana untuk melaporkan dan juga mempertanggung jawabkan kewajibannya. Formulir berlaku dalam tahun atau masa pajaknya.

Untuk lebih mudahnya, STP digunakan sebagai bukti telah melaporkan pembayaran pajak penghasilan kepada negara. Bisa juga diartikan sebagai surat pelaporan harta ataupun kewajiban sesuai yang tertera pada peraturan undang-undang perpajakan.

Formulir atau SPT Tahunan bukan hanya diperuntukkan untuk pribadi seseorang saja, tapi juga kepada suatu badan. Untuk waktu pelaporannya sendiri sama, yakni wajib dilaporkan setiap tahun.

Baca juga : SPT Tahunan Pribadi, Wujud Kepedulian Kita sebagai Warga taat Pajak

Untuk waktu atau tenggang pembayaran dan pelaporannya, dilakukan paling lama 3 bulan yakni akhir Maret. Jika lebih dari batas itu, wajib pajak akan dikenakan sanksi.

Sedangkan untuk badan, masa tenggang pembayaran SPT Tahunan adalah 4 bulan setelah tahun pajaknya berakhir atau akhir April. Jika melebihi batasnya tersebut, sebuah badan juga akan dikenakan sanksi.

Ketika akan melaporkannya, seorang atau badan wajib pajak juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika berbeda dari ketentuan, maka laporan tersebut tidak akan diterima dan dianggap belum melakukan kewajiban pajaknya.

Alasan Pentingnya Membuat Laporan SPT Pajak Tahunan

Mungkin Kamu sempat bertanya-tanya, mengapa masyarakat terutama para pekerja atau pribadi perlu melaporkan SPT. Jawabannya adalah karena SPT digunakan sebagai bukti dan sarana pertanggung jawaban objek pajak yang dimiliki seseorang.

Penyampaian atau pembuatan laporan dinilai sangat penting terutama bagi diri sendiri. Berikut di bawah ini adalah alasan-alasan yang menjadi bukti seberapa pentingnya SPT bagi diri sendiri.               

Sebagai Alat Pemeriksa Pajak Terhutang

Kamu tentu sudah mengetahui bahwa SPT Tahunan merupakan alat pemeriksaan atau bukti atas kebenaran perhitungan pajak terhutang dari masyarakat. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah ada penambahan harta seseorang.

Penambahan harta di sini contohnya pembelian aset bangunan pada tahun berjalannya. Ini juga dimaksudkan untuk melihat dari mana harta itu berasal, misalnya seperti investasi atau lain-lainnya.

Tidak Dijatuhi Sanksi

Sudah pasti, jika Kamu rajin melakukan pelaporan SPT Tahunan tentu tidak akan dikenakan sanksi. Biasanya, sanksi akan dikenakan jika seseorang telat membayarkan atau melaporkan data-data yang tidak benar dan lengkap.

Sesuai ketentuan yakni berdasar UU No.16 2009 terkait besaran sanksi untuk WP yang terlambat melapor bagi badan adalah denda Rp.1.000.000. Sedangkan bagi pribadi, akan dikenakan denda sejumlah Rp.100.000.

Tanda Bukti Patuh Seorang Warga Negara

Seperti diketahui, sistem perpajakan di Indonesia masih dikembangkan karena belum semua warga negaranya melakukan pelaporan. Oleh sebab itu, formulir SPT digunakan sebagai tanda jika Kamu merupakan warga negara yang patuh.

Bukan hanya itu, pelaporan SPT Tahunan juga digunakan sebagai tolak ukur pemerintah terkait berhasil tidaknya sistem perpajakan tersebut. Sampai saat ini rasio kepatuhannya sudah mencapai 76,8% dari 19 juta WP.

Berkas Penting Sebagai Syarat Pelaporan Pajak

Sebelum melaporkannya, Kamu tentu perlu mengetahui apa saja berkas dan persyaratan lain yang harus dipenuhi. Baik badan ataupun pribadi perlu menyampaikan formulir pajak penghasilan (pph) sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Untuk dokumen pelaporan pribadi, Kamu perlu melampirkan formulir yang sesuai dengan jumlah penghasilan menurut ketentuan WPOP. Di sana dijelaskan beberapa hal untuk pelaporan pribadi atau pegawai dan juga keterangan penghasilannya.

Berkas penting yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan yakni formulir sesuai WPOP dan data penghasilan lain. Kamu juga harus memiliki E-Fin atau nomor identifikasi untuk membuat pelaporan secara online.

Jika belum memiliki akun, Kamu bisa melakukan pendaftaran dan aktivasi melalui kantor pelayanan pajak terdekat. Untuk dokumen yang harus dibawa adalah NPWP dan melakukan pengisian formulir aktivasi.

Sedangkan berkas yang harus dilengkapi suatu badan ketika akan melakukan pelaporan SPT Tahunan tentu berbeda dengan dokumen pribadi. Yang perlu diketahui adalah, pelaporan bentuk badan juga memerlukan akun EFIN.

Untuk dokumennya adalah profil wajib pajak, laporan keuangan termasuk laba rugi dan juga neraca. Dokumen dari bukti pemungutan, pemotongan, dan pembayaran dari surat tagihan pajaknya.

Ada juga dokumen tambahan bagi PT yakni berupa laporan debt to equity ratio serta utang swasta luar negeri. Untuk dokumen ini hanya diperuntukkan bagi PT yang membebankan utang saja.

Bukti ketaatan dan kepatuhan kepada negara tidak hanya dibuktikan dengan mengikuti upacara pada hari Senin pagi. Tapi, juga dibuktikan dengan membayar dan melaporkan SPT Tahunan.

Tags: