Skip to content
Home » Profesionalisme Pelaku Bisnis Petshop Terkait Kewajiban Pajak

Profesionalisme Pelaku Bisnis Petshop Terkait Kewajiban Pajak

  • by

Bisnis Petshop memang menjadi salah satu pilihan bisnis yang bisa di jalankan dalam mengembangkan usaha secara personal. Sekalipun bisa juga bentuknya perusahaan, tetapi kebanyakan memang pelaku bisnis petshop banyak yang bersifat personal. Tetapi factor pengenaan pajaknya tetap jadi satu hal yang mesti di perhatikan.

Dalam berbisnis setiap orang sudah pasti  ingin untung, begitupula ketika kita memilih bisnis petshop sebagai pilihannya. Tetapi untung disini bersifat konsisten sehingga pelaku bisnis pasti akan membuat sebuah strategi bisnisnya bisa untung secara konsisten. Kenapa harus konsisten karena ketika pelaku bisnis untung otomatis acuannya adalah keuntungan yang berada di atas  PTKP ( Perusahaaan Tidak Kena Pajak).

Mengingat yang namanya perusahaan untung itu konsekuensinya adalah kewajiban membayar pajak. Sehingga perspektik pajak petshop adalah pengenaan kewajiban pajak yang harus di lakukan oleh pemilik bisnis petshop dengan keuntungan di atas batas PTKP. Karena jika untungnya masih di bawah PTKP maka yang bersangkutan tidak ada kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah.

2 Hal Yang Perlu di Perhatikan dalam Konteks   Pajak Bisnis Petshop

Sebagai sebuah penghasilan, atau perusahaan yang menjalankan bisnis yang bersifat komersial pasti akan menjadi terkenanya pajak yang sesuai dengan ketentuan. Seperti itu juga kondisinya ketika pemilik bisnis petshop melakukan dan menjalankan bisnis petshopnya akan menjadi wajib pajak yang akan terkena kewajiban dalam membayar pajak.

Tetapi memang ada beberapa ketentuan yang bisa di jadikan acuan bagi pemilik bisnis petshop pada saat ingin membayar pajak :

Kewajiban pemilik bisnis terhadap pajak Toko atau Outlet Petshopnya apakah masuk ke PKP atau Non PKP

Terkait kondisi bisnisnya, memang ada dua ketentuan seperti yang diawal telah kami sampaikan. Bahwa wajib pajak tersebut sudah masuk ke PKP atau Non PKP karena jenis pengenaan pajaknya akan beda. Ambil contoh ketika yang bersangkutan masih sebagai wajib pajak perorangan maka yang akan di kenakan hanya Pajak Penghasilannya saja.  Tetapi akan berbeda ketika pemilik petshop tersebut sudah masuk kepada PKP (Perusahaan Kena Pajak). Maka yang akan di kenakan pajaknya adalah selain  Pajak Penghasilan  yaitu PPh ada juga pajak lain yaitu PPN.

Masalah omzet perusahaan.

Terkait dengan besarnya omzet yang di terima dalam kurun waktu 1 tahun jika perusahaan sudah jadi PKP. Maka perusahaan hanya akan di kenakan pajaknya jika penghasilannya 1 tahun lebih dari Rp4,8 miliar.  Jika belum mencapai angka tersebut maka perusahaan yang bersangkutan belum bisa di katakana sebagai PKP. Tetapi jika omzetnya dalam 1 tahun sudah melebihi Rp4,8 miliar barulah bisa di katakana bahwa perusahaan tersebut masuk katagori PKP. Dan pajak yang mesti di bayarkan adalah Pajak Penghasilan ( PPh) dan Pajak PPN yang terhutang. Karena jika sudah menjadi PKP semua transaksi yang terjadi harus mengenakan PPN.

Dengan adanya penjelasan tersebut setidaknya anda yang saat ini menjalankan bisnis petshop sudah bisa menentukan seperti apa kondisi bisnisnya. Jika memang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar maka yang akan di kenakan hanya pajak PPh untuk perorangan atau penghasilan pribadinya salama1 tahun. Tetapi jika sudah lebih dari Rp4,8 miliar 1 tahun artinya sudah ada kewajiban untuk jadi PKP ( Perusahaan  Kena Pajak).

Perhitungan bisnis petshop

Ambil contoh anda adalah seorang dokter hewan yang menjalankan profesi sebagai dokter hewan. Artinya anda sebagai penjual jasa kepada masyarakat.  Tetapi di samping itu anda juga ada bisnis lain menjual pakan ternak, obat untuk perawatan hewan serta perlengkapan pemeliharaan hewan lainnya. Maka anda bukan sekadar menjual jasa semata tetapi juga menjual produk. Maka ketentuan pajaknya adalah seperti berikut :

Penjelasan yang bisa di berikan adalah sesuai dengan ketentuan dalam PMK 107/2013 Pasal 2/PP 46/2013. Dimana dalam ketentuan tersebut mengatur beberapa hal yang terkait dengan PPh Final 4(2) – 1% dari omzet/ bulan yang bisa di pakai untuk perhitungan untuk dokter hewan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar salama 1 tahun periode pajak.  Sehingga perhitungannya adalah  jika menggunakan model PP 46/2013 tidak ada pengenaan PPh 25 dan PPh 21 ahli ( penjelasannya adalah potong tarif 17 x 50% x nilai bruto invoice ). Kenapa, karena harus memohon SKB PPh 21 dahulu yang di laporkan ke kantor Pajak agar yang bersangkutan tidak terkena PPh 21.  Dengan begitu kesimpulannya adalah jika dokter hewan yang melakukan praktek menggunakan norma dan penghasilan dibawah Rp4,8 miliar per tahun maka tidak harus menyelenggarakan sistem akuntansi dan tarif yang bisa di pakai yaitu norma 107/PMK.011/2013 dengan tarif PPh nya adalah 17×50%x penghasilan bruto.

Contoh lain  yang bisa di jelaskan adalah kondisi dokter hewan yang membuka praktek  dan yang jadi pertanyaan adalah bagaimana dengan bisnis penjualan produk obat hewan, pakan hewan dan atribut yang berhubungan dengan pemeliharaan hewannya.  Biasanya menggunakan norma apa dalam perhitungan pajaknya.

Penjelasannya adalah untuk model bisnis seperti ini maka ketentuannya adalah sang dokter akan menggunakan tarif PPh seperti PPh final 1% karena dirinya melakukan pekerjaan bebas. Nah terkait untuk penjualan produknya maka pengenaan norma pajak yang biasa di pakai adalah dengan  rumus seperti berikut ini yang biasa di gunakan di lapangan  :  Peredaran bruto x norma = penghasilan netto. Kemudian dari penghasilan netto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak ( PKP).  Dan terakhir adalah Penghasilan Kena Pajaknya  ( PKP ) x tarif Ps 17 (1) huruf a UU PPh yang berlaku saat ini.

Dengan adanya ilustrasi diatas semoga anda menjadi paham seperti apa sebenarnya pengenaan pajak untuk bisnis yang berhubungan dengan bisnis petshop. Karena ketika kita tahu kondisinya dan pengenaanya maka akan semakin mudah kita mengantisipasinya agar tidak menjadi masalah. Jika pada akhirnya pengenaan pajak itu jadi satu hal yang mesti menjadi perhatian utama. Untuk menjadikan bisnisnya sebagai sebuah bisnis yang mengedepankan profesionalisme.