Skip to content
Home » PP NOMOR 58 TAHUN 2023 – PPh 21

PP NOMOR 58 TAHUN 2023 – PPh 21

  • by

TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 2T ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN

bahwa tarif pajak penghasilan untuk Wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah diubah sebagaimana diatur dalam Pasal L7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi;

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 2l;

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi;

TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.IAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:

a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan; dan

b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. tarif efektif bulanan; atau

b. tarif efektif harian.

Kategori tarif efektif bulanan

  1. kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 1. tidak kawin tanpa tanggungan; 2. ttdak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau 3. kawin tanpa tanggungan.
  2. kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang; 2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
    1. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau
    2. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

c. kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Contoh Kasus PP Nomor 58 Tahun 2023

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama tahun 2024, T\ran R gaji sebesar Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per bulan. T\ran R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2o/o (dua persen).

Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PI AEIC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,OO x 2o/o = Rp200.000,00.

2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasd 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh T\ran R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besaran Pajak
PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2O24 adalalr sebagai berikut:

Gaji
Rp1O.0OO.0OO,OOx12 = Rp12O.0OO.OOO,OO

1. Biaya jabatan
5% x Rp12O.OOO.O00,OO = Rp6.OOO.0OO,0O

2.lturan pensiun

RpIOO.OOO,OOx12 =Rp1.2OO.OOO,0O
7

Penghasilan neto setahun Rp 112.800.O00,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 54.3oO.ooo,Oo

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun

= Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun

= 5o/ox Rp54.3O0.0OO,OO = Rp2.715.OO0,OO

Pajak Penghasilan Pasal 2l bulan Desember 2024

= Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun – jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong

= Rp2.7l5.OOO,0O – (Rp2OO,OO0,OO x i1) = RpS15.OOO,OO

Untuk detail PP NOMOR 58 TAHUN 2023 silahkan download disini