Skip to content
Home » Omset 200 Juta Setahun Apakah Kena Pajak

Omset 200 Juta Setahun Apakah Kena Pajak

  • by

Undang-undang perpajakan pada bulan Oktober Tahun 2021, terdapat adanya beberapa perubahan dalam kebijakan perundang-undangan perpajakan yang ada di Indonesia. Salah satu topik yang paling sering diperbincangkan ialah mengenai perlakuan pajak bagi UMKM. Yang berpenghasilan kurang dari Rp500 juta dalam setahun.

Seperti yang diketahui omset UMKM yang belum melebihi Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 2018. Namun, dengan adanya ketentuan tersebut tidak dengan mudahnya membebaskan kewajiban perpajakan seseorang. Para pemilik usaha dengan kategori omset tidak lebih dari Rp500 juta. Masih tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melakukan pencatatan atas omset yang diperoleh pada setiap bulannya.

Dengan omzet usaha yang menghasilkan Rp 200 juta berarti rata-rata perputaran usaha setiap bulannya ada di sekitar Rp 18 juta. Dengan keuntungan yang akan didapatkan sekitar 15% atau 20%, paling pendapatan bersihnya dikisaran Rp 2,7 juta – Rp 3,6 juta saja dalam kurun waktu sebulan. Artinya penghasilan UKM dengan skala seperti ini masih ada di kisaran penghasilan yang tidak akan terkena pajak (PTKP). Yang tahun depan juga bakal dinaikkan dari Rp 15,8 juta setahun akan menjadi Rp 24,3 juta atau sekitar Rp 2 juta sebulan. Dengan omset 200 juta yang tidak perlu membayar pajak, ada beberapa hal yang harus tetap dilakukan oleh pemilik usaha diantaranya:

Pencatatan terhadap omset

Ketentuan mengenai kewajiban pencatatan diatur dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan. Pencatatan data omset adalah data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan dalam lingkup objek pajak dan yang akan dikenai pajak bersifat final.

Menurut  Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan  pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan beberapa kriteria tertentu yaitu wajib pajak yang melakukan sebuah kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan peredaran bruto. Secara keseluruhan dikenai Pajak Penghasilan Final atau bukan objek pajak serta tidak akan melebihi sejumlah Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 telah diatur bahwa wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Penghitungan Norma Penghasilan Neto.

Kandungan dalam pencatatan

Dalam kandungan pencatatan wajib pajak ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  1. Kronologis dan sistematis dalam urutan tanggal diterimanya peredaran bruto atau penghasilan bruto.
  2. Dalam negara Indonesia yang menggunakan huruf latin, angka arab serta satuan mata uang rupiah dengan nilai yang seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia. Dan bisa juga dalam bahasa asing yang sudah diizinkan oleh Menteri Keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan yang terdapat dalam bidang perpajakan.
  3. Dalam suatu pajak tahunan berupa jangka waktu satu tahun kalender dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal paling akhir dalam tahun yaitu 31 Desember.
  4. Terdapat iktikad baik yang akan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan telah didukung dalam dokumen yang akan menjadi dasar dari pencatatan.

Pencatatan yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu sebagai berikut :

  1. Penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan sebuah usaha dan/atau pekerjaan bebas dan akan dikenai Pajak Penghasilan  yang tidak bersifat final. Serta biaya yang nantinya akan dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  2. Peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan dari objek pajak dan/atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas manapun.

Pencatatan ini sudah menjadi suatu hal yang sangat krusial karena apa yang dicatat akan menjadi dasar bagi setiap Wajib Pajak. Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, pengisian SPT, dan lain sebagainya. Catatan dan dokumen yang nantinya menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data. Wajib hukumnya disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia pada tempat tinggal atau tempat. Sebuah kegiatan usaha, juga dalam pekerjaan bebas yang Wajib Pajak Orang Pribadi.

Berkewajiban melaporkan SPT Tahunan

Selain dua hal yang sudah disebutkan di atas, ada satu hal lagi yang wajib untuk dilakukan. Yaitu pelaporan SPT Tahunan yang sudah ditentukan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak telah berakhir. SPT Tahunan tidak dianggap disampaikan dalam hal SPT tidak ditandatangani. SPT tidak sepenuhnya tidak dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang telah di persyaratkan. SPT yang telah menyatakan Lebih Bayar disampaikan setelah tiga tahun, SPT disampaikan setelah dilakukan berbagai proses. Yaitu, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

Mengenai omset yang akan dikenakan pajak penghasilan diharapkan mampu meningkatkan kegiatan usaha yang akan meningkatkan ekonomi Indonesia dan pribadi. Dengan omset 200 Juta setahun harus melakukan pencatatan dan laporan SPT Tahunan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini tentunya membuat para pemilik usaha wajib untuk memperhatikan apa saja yang harus dilakukan. Semua berharap bahwa ini akan membuat para pemilik usaha merasa aman dan nyaman dengan semua aturan yang telah ditentukan.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami. Untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags:
Exit mobile version