Skip to content
Home » Ppn adalah: pengertian, tarif beserta dengan Objek pajak dan Mekanismenya.

Ppn adalah: pengertian, tarif beserta dengan Objek pajak dan Mekanismenya.

  • by

Saat melakukan transaksi, apalagi untuk barang dan jasa, pasti sering sekali dihadapkan pada istilah PPN. PPN adalah kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai, ialah pungutan pajak yang dilakukan pada saat baik itu proses distribusi maupun transaksi. Pungutan PPN tak jarang ditemui dalam aktivitas sehari-hari, seperti makan di restoran, belanja di supermarket hingga membeli minuman di kedai kopi. Itu sebabya, perlu di pahami pengertian ppn beserta dengan objek pajak dan juga tarif PPNnya agar tak bingung. Mari disimak!

Finance. Accounting documents on the table

Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

PPN adalah pungutan pajak pada setiap transaksi atau perdagangan jual beli produk barang atau jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, subjek pajak, maupun objek pajak. Istilah PPN sendiri ada didalam Bahasa Inggris lebih dikenal dengan Value Added Tax (VAT). Pada pajak ini sifatnya tak langsung, objektif serta tidak kumulatif. Pada umumnya, pajak ini tak dibayarkan secara langsung oleh pedagangnya, tetapi dibayarkan oleh pelanggannya. Sehingga, bisa dibikang tak langsung karena konsumen tak bayar secara langsung ke pihak pemerintah. Mulai pada tanggal 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) seluruh Indonesia harus buatkan nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) untuk menghindari faktur pajak palsu yang dibuat untuk pungutan PPN kepada customer.

Dasar-Dasar Hukum PPN Indonesia.

Dasar-dasar hukum PPN adalah UU Nomor 42 Tahun 2007 Tentang perpajakan atas Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Perdagangan Atas Barang Mewah.

Sampai saat ini, dasar hukum tersebit telah mengalami tiga kali diamandemenkan. Hal tersebut bertujuan untuk menyederhanakan suatu kebijakan dan lebih mengutamakan keadilan masyarakat seluruh Indonesia.

Dasar-dasar hukum terbaru dalam PPN adalah didalam peraturan UU perpajakan, yaitu Undang-Undang Harga Pokok Produksi Nomer. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi atturan Pajak.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Didalam Rancangan UU HPP No, 7 Tahun 2021 yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tarif Pajak pertaambahan nilai resmi naik menjadi 11% serta 12%. sebelumnya tarif paja pertambahan nilai hanya mencapai 10%. Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan pada tahun 2022.

Usaha menaikan tarif PPN merupakan bagian dari revisi UU Perpajakan yang dicantumkan dalam RUU Keselarasan peraturan Perpajakan. Nilai pajak akan diputuskan naik secara bertahap mulai 11% sampai 12%.

Di satu sisi, rentang maksimal pungutan pajak PPN berdasarkan Undang-Undang PPN ialah sebesar 15%. sehubungan dengan pemberlakukan dan implementasi tarif yang baru ini masih harus diatur dalam undang-undang.

CARA HITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Untuk dapat menghitung PPN adalah dengan tepat, maka wajib memakai rumus berikut ini.

Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa

agar lebih gampang untuk memahami ini, silahkan simak contoh perhitungan PPN sebagai berikut:

edi membeli makanan di sebuah restoran. Ternyata, restoran tersebut memasukan Pajak Pertambahan Nilai kepada tiap konsumen yang akan melakukan pembayaran direstoran. apabila harga makanan edi ialah Rp24 ribu, maka PPN yang harus dibayar sebesar?

Pajak Pertambahan Nilai= Dasar Pengenaan Pajak x Harga Produk/Jasa

= 10% x Rp24 ribu

= Rp2.400

Dari perhitungan ini, maka jumlah yang harus edi bayar untuk Pajak Pertambahan Nilai atau ppn adalah sebesar Rp2.400. tarif ini diluar dari harga makanan tersebut. Jadi, tak perlu bingung jika harus bayar lebih dari harga makanannya, karena bisa jadi ada PPN di dalamnya.

Objek Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun sejumlah objek PPN adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) oleh pengusaha yang ada di wilayah Pabean.
  • Impor BKP (Barang Kena Pajak).
  • Adanya manfaat dariBKP (Barang Kena Pajak) tak berwujud di dalam wilayah Pabean, tetapi berasal dari luar wilayah Pabean.
  • Adanya manfaat BKP (Jasa Kena Pajak) tak berwujud di dalam daerah Pabean, tetqpi berasal dari luar wilayah Pabean.
  • Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tak berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai

Dalam pembagian Ppn adalah ada mekanisme yang wajib terstruktur serta terurut yang ada di Indonesia, yaitu terdiri dari.

  • Pengusaha Kena Pajak menjumlahkan PPN pada Barang yang dikenai Pajak yang dibeli oleh wajib pajak dan wajib menyerahkan faktur sebagai tanda bukti.
  • Tarif PPN yang ada dalam faktur tersebut merupakan pajak keluaran untuk PKP pendagang Barang yang dikenai Pajak
  • PpN bersifat pajak yang dibayar di muka selama PKP menlaksanakan aktivitas berjualannya
  • Jika menemukan perbedaan, dimana pajak keluaran jauh lebih besar ketimbang pemasukan, maka harua disetorkan ke kas negara. Apabila demikian, maka selisih tersebut dapat dimasukkan dalam kompensasi pajak selanjutnya.
  • SPT masa Pajak pertambahan Nilai harus disampaikan oleh PKP di tiap bulannya.

Itulah pembahasan mengenai pajak pertambahan nilai mulai dari pengertiannya , cara penghitungannya, sampai dengan mekanisme pajak peetambahan nilai. Pembahasan ini beetujuan agar wajib pajak dapat mengetahui serta menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan pajak pertambahan nilai. \

bila kamu butuh bantuan dalam perpajakan bis klik : DJP ONLINE

Tags:
Exit mobile version