Skip to content
Home » Payroll & HRIS -SISTEM PENGGAJIAN KARYAWAN DI INDONESIA, SEPERTI APA?

Payroll & HRIS -SISTEM PENGGAJIAN KARYAWAN DI INDONESIA, SEPERTI APA?

  • by

Idelanya, sebuah usaha tersusun atas struktur organisasi yang di isi oleh sejumlah karyawan yang memiliki tanggung jawab dan tugas masing-masing. Agar dapat mencapai keberhasilan dalam penggajian, baik karyawan maupun pemilik usaha saling bekerja sama untuk memaksimalkan kinerja.

Keberhasilan yang di raih oleh perusahaan dapat berupa kenaikan laba atau keuntungan, pelayanan yang mumpuni maupun tercapainya target tertentu. Dalam mencapai keberhasilan tersebut, tentu ada kompensasi tersendiri khususnya bagi para karyawan, yang kita kenal dengan gaji.

Gaji adalah timbal balik dari pemilik usaha yang sifatnya penting bagi setiap karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, sebagai hasil yang diperoleh karyawan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini,  hal yang perlu di lakukan oleh perusahaan adalah dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan karena akan berkaitan dengan sistem penggajian yang berlaku.

Penggajian
SISTEM PENGGAJIAN KARYAWAN DI INDONESIA, SEPERTI APA?

Gambaran Gaji Pekerja di Indonesia

Gaji atau biasa di sebut dengan upah adalah  imbalan yang di berikan kepada karyawan yang di bayarkan sesuai kesepakatan maupun perjanjian kerja dan di berikan oleh pemberi kerja. Pengertian tersebut telah di jelaskan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 30. Komponen  penggajian karyawan di Indonesia secara umum dapat di jelaskan sebagai berikut :

Gaji karyawan yang ijin bekerja

Apabila karyawan akan mengajukan ijin, maka sebisa mungkin harus menyelesaikan tugasnya terlebih dulu untuk mendapatkan hak gajinya sebelum ijin dan tidak masuk berkerja. Berikut adalah beberapa alasan pekerja di perbolehkan untuk tidak masuk kerja, yaitu:

  1. Sakit
  2. Menikah
  3. Menikahkan anaknya
  4. Mengkhitankan anaknya
  5. Membaptiskan anaknya
  6. Istri melahirkan atau keguguran
  7. Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia
  8. Anggota keluarga di dalam satu rumah meninggal
  9. Uang Lembur

Apabila terdapat karyawan yang telah bekerja melebihi waktu kerja maka perusahaan wajib membayar uang lembur sesuai dengan sistem penggajian yang telah di sepakati. Gaji lembur berfungsi sebagai kompensasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tentang gaji karyawan swasta yang telah berlaku.

Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai ketentuan lembur di antaranya menjelaskan bahwa maksimal jam lembur adalah 4 jam dalam satu hari atau 14 jam dalam satu minggu dimana perintah untuk lembur dapat di sampaikan secara tertulis maupun digital dari atasan dan di setujui oleh pekerja.

Sementara itu, perhitungan lembur berdasarkan aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 di bedakan menurut  waktu kerja, yakni pada hari kerja biasa atau hari libur resmi dari pemerintah maupun hari istirahat atau  libur.

Untuk kamu yang butuh bantuan bisa hubungin FR CONSULTANT INDONESIA atau bisa cek SOMED kita

Uang Pesangon

Uang pesangon adalah sejumlah uang yang di berikan dari perusahaan. Hal tersebut di akibatkan karena pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja maupun pekerja yang mengundurkan diri. Pemerintah telah memberikan peraturan terkait uang pesangon di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 2. Berisi ketentuan berikut :

Pemutusan hubungan kerja :

  1. Pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dapat menerima jumlah pesangon sejumlah 1 kali gaji
  2. Pekerja yang memiliki masa kerjanya 1 – 2 tahun menerima jumlah pesangon sejumlah 2  kali  gaji
  3. Pekerja yang memiliki masa kerja 2 – 3 tahun menerima jumlah pesangon sejumlah 3  kali  gaji
  4. Pekerja yang memiliki masa kerja 3 – 4 tahun menerima jumlah pesangon sejumlah 4  kali gaji
  5. Pekerja yang memiliki masa kerja 4 – 5 tahun menerima jumlah pesangon sejumlah 5  kali  gaji
  6. Pekerja yang memiliki masa kerja 5 – 6 tahun menerima jumlah pesangon sejumlah 6  kali  gaji.
  7.  Ppekerja yang memiliki masa kerjanya 6 – 7 tahun menerima jumlah pesangon sejumlah 7  kali  gaji
  8. Pekerja yang memiliki masa kerja 7 – 8 tahun menerima jumlah pesangon sejumlah 8  kali  gaji
  9.  Pekerja yang memiliki masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9  kali  gaji.

Potongan Gaji

Pada slip gaji yang di keluarkan setiap kali periode penerimaan gaji, biasanya di cantumkan pula potongannya. Dalam perhitungan gaji, penting untuk di akumulasikan juga potongan gaji pekerja yang bersangkutan. Lantas, apa saja potongan gaji itu?

Pajak Penghasilan / PPh 21

Pajak penghasilan dipotong dari setiap gaji karyawan yang di sesuaikan dengan tarif pajak yang berlaku.

BPJS Kesehatan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 Pasal 30, tertulis bahwa iuran pekerja adalah 2% dari gaji bulanan. 

BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun)

Untuk pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan,  pekerja membayarkan 5% dari gaji bulanan. Kemudian sebesar 4% di bayarkan oleh perusahaan.  Dan sisanya di tanggung oleh karyawan.

Sementara untuk pembayaran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,  pekerja membayarkan 1% dari gaji bulanan. Dan sebesar 2%nya di bayarkan dari perusahaan.  Dan sisanya di tanggung melalui potongan gaji karyawan.

Kasbon Karyawan

Fasilitas berupa utang karyawan atau kasbon bagi pekerja dapat di berikan daribeberapa perusahaan. Apabila dalam periode bekerja seorang pekerja memanfaatkan kasbon. Maka perhitungan gaji pada bulan tersebut akan langsung di potongkan dari gaji untuk melunasi kasbonnya.