Skip to content
Home » Pajak -Apa Saja Syarat Ikuti Pengampunan Pajak/Tax Amnesty? Simak Pembahasannya

Pajak -Apa Saja Syarat Ikuti Pengampunan Pajak/Tax Amnesty? Simak Pembahasannya

  • by
Tax Amnesty

Belakangan ini banyak terdengar istilah tax amnesty atau pengampunan pajak bagi para wajib pajak.  Hal itu disebabkan karena pemberlakukan aturan pemerintah ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Undang-Undang Tax Amnesty 28 Juni 2016. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai program Tax Amnesty, Anda dapat membaca lebih lanjut.

Pengertian Tax Amnesty

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.  Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Tidak dikenakan sanksi administrasi pajak dan sanksi pidana, cara dengan mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak ini. Pelaksanaan program penghindaran pajak atau tax amnesty berlangsung selama sekitar 10 bulan. Mulai dari Juli 2016 sampai dengan April 2017 serentak di seluruh Indonesia. 

Subjek dari Tax Amnesty.

Subjek tax amnesty merupakan seorang wajib pajak (warga negara Indonesia baik yang sudah memiliki NPWP maupun tidak). Yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada Negara baik perorangan, perusahaan maupun sebuah badan usaha.

Keuntungan Tax Amnesty.

Keuntungan mengikuti pengampunan pajak ialah penghapusan untuk semua pajak terutang baik berupa PPh (Pajak Penghasilan), PPN, PPnBM, sanksi administrasi (denda) maupun sanksi pidana. Dengan mengikuti program tax amnesty maka Wajib Pajak bebas dari pemeriksaan data atas harta kekayaan yang dimiliki.

Pengampunan pajak untuk yang belum melaporkan hartanya.

Wajib Pajak bisa mengikuti Pengampunan Pajak dengan mengungkapkan semua Harta yang belum dilaporkan di SPT. Dengan Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan nominal tertentu.

Pengampunan Pajak/TaxAmnesty untuk pekerja luar negeri.

Setiap Wajib Pajak baik pribadi maupun badan usaha yang mempunyai penyampaian SPT Tahunan PPh bisa mengikuti program pengampunan pajak. Kecuali Wajib Pajak yang sedang diakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan Wajib Pajak yang tengah menjalani masa hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang hanya mempunyai kewajiban pajak sebagai Pemotong/pemungut saja tidak bisa mengikuti program pengampunan pajak. Misalnya Wajib Pajak Bendahara atau Wajib Pajak yang tidak mempunyai kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti Wajib Pajak Joint Operation.

baca juga Quora kami : Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Karyawan dan DPP

Syarat mengajukan Tax Amnesty

Syarat yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak jika hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah sebagai berikut :

  1. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi semua Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan untuk Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang sudah mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
  • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
  • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  • keberatan;
  • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
  • banding;
  • gugatan; dan/atau
  • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:

  • sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
  • sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

Dalam hal ini, Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang ada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia deklarasi), Wajib Pajak juga wajib memenuhi syarat yaitu Wajib Pajak tidak bisa mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling sedikit 3 (tiga) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Keterangan. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3), (6), dan (7) 

Cara mendaftar Tax Amnesty.

Bagi yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta tax amnesty berikut ini adalah tahapam-tahapan yang wajib dilakukan:

  • Wajib Pajak datang ke kantor pelayanan pajak, lalu mengisi formulir permohonan tax amnesty, peserta diharapkan membawa sejumlah dokumen seperti KTP, dan NPWP.
  • Sesudahnya Wajib Pajak mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang dituju.
  • Lalu Wajib Pajak kembali ke kantor pajak untuk memberikan bukti bayar uang tebusan dan surat pernyataan harta, dari sana nanti Wajib Pajak akan mendapat tanda terima surat pernyataan
  • Lalu wajib pajak akan mendapat surat keterangan (SK) dari kementerian yang menyatakan jika wajib pajak sudah resmi mengikuti tax amnesty, Surat Keterangan tersebut akan diterima selama sekitar 10 hari sejak wajib pajak menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: