Skip to content
Home » Pelaku pajak, hati hati bisnis onlinenya sudah bayar pajak belum

Pelaku pajak, hati hati bisnis onlinenya sudah bayar pajak belum

  • by

Era digital seperti sekarang, banyak sekali yang tertarik untuk membuka bisnis online. Terlihat memang bisnis online memiliki peluang yang tinggi. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah pelaku bisnis online juga wajib membayar pajak? Kamu termasuk pemilik bisnis online? Wajib untuk tahu perihal perpajakan ini.

Pada tanggal 11 januari 2019, pemerintah mengeluarkan peraturan perlakuan perpajakan e-commerce. Peraturan ada untuk memberikan sebuah kepastian mengenai aspek dalam perpajakan bagi para pelaku bisnis online. Peraturan telah disahkan melalui menteri keuangan dengan menerbitkan peraturan menteri keuangan nomor 210/PMK.010/2018 mengenai perlakuan perpajakan bagi transaksi perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik. Dalam aturan yang telah diterbitkan ini pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku bisnis online. Sebelum peraturan ini diberlakukan secara efektif pada 1 april 2019, DJP telah melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku bisnis online, termasuk penyedia aplikasi belanja online dan pedagang yang menggunakan aplikasi serupa seperti itu.

Namun, semata terkait tata cara dan prosedur perpajakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak bagi para pelaku bisnis online demi memperlihatkan bahwa adanya wujud nyata dalam perlakuan setara dengan pelaku usaha konvensional. Adapun pokok aturan dalam PMK-210 diantaranya:

Bagi pelaku bisnis online

  1. Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia sebuah aplikasi marketplace.
  2. Jikalau kamu belum memiliki NPWP tersebut, kamu dapat memilih untuk melakukan (1) mendaftarkan diri untuk dapat memperoleh nomor NPWP, atau (2) memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada pihak yang aplikasi belanja online tersebut.
  3. Melaksanakan kewajiban PPh sesuai ketentuan yang telah berlaku dengan membayar pajak final tarif 0,5% dari omzet yang mana omzet tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam kurun waktu setahun.
  4. Dikukuhkan pengusaha kena pajak mengenai omzet melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku

Kewajiban penyedia aplikasi belanja online

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh mengenai penjualan produk dagangan milik penyedia aplikasi belanja online itu sendiri.
  3. Memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh mengenai penyedia layanan aplikasi belanja online kepada pedagang online dan penyedia jasa
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang telah dilakukan oleh pedagang pengguna aplikasi online.

Penyedia aplikasi belanja online adalah pihak yang menyediakan sarana dalam pasar elektronik dimana penyedia jasa dan pedagang dapat menawarkan produk dan jasa kepada calon konsumen. Ada banyak aplikasi belanja online yang tersebar di Indonesia yaitu: Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, Bukalapak, Sociola dan lain sebagainya. Selain tempat berbelanja online seperti ini, pelaku online seperti tranportasi ojek online termasuk dalam kategori yang sama. hanya perbedaannya terletak pada yang ditawarkan sebuah jasa transportasi.

Penyedia aplikasi belanja online adalah pihak yang menyediakan sarana dalam pasar elektronik dimana penyedia jasa dan pedagang dapat menawarkan produk dan jasa kepada calon konsumen. Ada banyak aplikasi belanja online yang tersebar di Indonesia yaitu: Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, Bukalapak, Sociola dan lain sebagainya. Selain tempat berbelanja online seperti ini, pelaku online seperti tranportasi ojek online termasuk dalam kategori yang sama. Hanya perbedaannya terletak pada yang ditawarkan sebuah jasa transportasi.

Pemilik bisnis online di luar aplikasi

Bagi pelaku bisnis yang berjualan online di luar aplikasi belanja online seperti online retail, daily deals, classified ads dan social media. Tetap memiliki kewajiban yang sama dengan ketentuan terkait PPN, PPnBM dan PPh sesuai ketentuan dan aturan yang telah berlaku.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan kenapa harus ada pajak bagi para pelaku bisnis online. Pada dasarnya, masih banyak yang belum memiliki kesadaran akan hal mengenai kepatuhan dalam hal melapor dan membayar pajak. Padahal kalau ditelaah banyak kemudahan untuk melakukan pelaporan dalam pembayaran pajak dijaman sekarang yang sudah ditawarkan. Kamu bisa melakukannya dengan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau bisa melalui sejumlah penyedia layanan online yang telah ditawarkan. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak pelaku bisnis online memang harus diberlakukan karena transaksi aplikasi belanja online banyak yang mencapai angka triliunan rupiah. Penarikan pajak dari transaksi bisnis online bertujuan dapat menerapkan keadilan bagi semua wajib pajak, baik aplikasi belanja online maupun konvensional.

Antara dua belah pihak penjual dan pembeli dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan UU perpajakan yang telah berlaku. Para pelaku bisnis online wajib menghitung pajak, menyetor, melaporkannya dan membuat e-faktur jika telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak. Konsultan pajak BSD adalah alternatif untuk melakukan konsultasi pajak. Sekarang ini skema perpajakan telah melibatkan pada pihak ketiga. Para pelaku bisnis sebelumnya membayarkan pajak mereka melalui skema self-assesment. Namun, ternyata setelah diperhatikan banyak pihak yang tidak memenuhi peraturan tersebut. Hingga akhirnya, pemerintah menetapkan sebuah aturan pembayaran pajak pada pelaku bisnis online dengan skema baru yang melibatkan pihak ketiga. Tetapi masih dengan basis self-assessment seperti awal peraturan yang muncul dan diterbitkan.

Secara nominal sumber utama penerimaan pajak adalah pajak penghasilan (PPh) dalam jumlah 58,35% dan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dalam jumlah 39,02%kepada total penerimaan pajak sampai akhir bulan juni ditahun 2021. Selanjutnya, realisasi penerimaan PPh telah didukung penerimaan dari PPh nonmigas adalah PPh pasal 25/29 badan, PPh 21 dan PPh final.

Pada akhirnya, transaksi perdagangan barang atau jasa yang melalui aplikasi online sama halnya dengan transaksi perdagangan konvesional. Bagian berbeda terdapat pada cara yang digunakan. Pentingnya membayar pajak bagi para pelaku bisnis online bertujuan untuk kelancaran bisnis yang telah dikembangkan. Selain itu, taat terhadap pembayaran pajak merupakan salah satu pembuktian masyarakat terhadap negara. Mengelola pembayaran pajak dengan baik akan meningkatkan kinerja sebuah usaha dalam bisnis.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: