Skip to content
Home » Pajak -Apakah Freelacer atau Pekerja Lepas Tetap Dikenakan Pajak? Simak Pembahasannya.

Pajak -Apakah Freelacer atau Pekerja Lepas Tetap Dikenakan Pajak? Simak Pembahasannya.

  • by

Saat ini penghasilan yang diperoleh dari seseorang tidak hanya berdasarkan penghasilan atas pekerjaan di suatu perusahaan saja. Tak sedikit yang memilih untuk tidak mau bekerja dengan orang lain tetapi hanya ingin bekerja sendiri. Pastinya sesuai dengan bidang yang memang sudah menjadi keahliannya. Inilah yang disebut sebagai Pekerja Lepas atau freelance.

Seluruh profesi, termasuk freelancer diminta memahami pajak. Karena, pajak tidah hanya untuk para karyawan biasa. Seorang freelancer pun harus menguasai seluk beluk pajak.

Tapi, pertanyaan adalah, apakah seorang pekerja lepas atau freelancer juga harus membayar pajak? Meskipun freelance mempunyai definisi yang luas, ada hal utama yang harus dipahami. Pada dasarnya, pemahaman masyarakat awam mengenai pekerja lepas atau freelance ternyata jauh berbeda dari dunia pajak

Pengertian Freelance atau Pekerja Lepas.

Freelancer adalah profesi yang tidak memiliki ikatan kontrak jangka panjang namun tetap mempunyai ikatan kerja yang kuat pada perusahaan. Durasi kontrak yang diberikan terhadap freelancer ini tergantung pada jumlah project yang dikerjakan, waktu pengerjaan, dan juga biaya yang dikenakan. Biaya yang dikenai terhadap freelancer ini pun bermacam-macam tergantung dari kesulitan proyek dan juga jam terbang.

Perbedaan Freelancer Dengan Karyawan Biasa.

Biasanya pekerja biasa atau yang biasa disebut dengan pekerja full-time akan bekerja pada hari senin – jumat dengan jam kerja yang berkisar antara 7-8 jam sehari. Pekerja kantoran biasanya mempunya penghasilan tetap disetiap bulan nya dan diharuskan bekerja di tempat yang sudah ditentukan seperti dikantor. Hal ini sangatlah berbeda dengan freelance yang lebih mengutamakan fleksibilitas baik dari jam kerja, lokasi, ataupun pekerjaan yang dikerjakan

Dalam perpajakan, pekerja lepas tetap dianggap memiliki pekerjaan meski tidak terikat pada perusahaan tertentu. Sebab,pekerja lepas atau freelancer umumnya menghasilkan uang dari pekerjaan yang dikerjakan. Karena itu juga, pekerja lepas tetap dikenakan pajak dan wajib melapor setiap tahunnya.

Akan tetapi, masih ada yang beranggapan jika pekerja lepas atau freelancer tidak dikenakan pajak lantaran penghasilannya tidak sama dengan karyawan kantoran sehingga tidak perlu melaporkan spt tahunan.

Ada beberapa profesi freelance, diantaranya adalah:

  • Peneliti, pengarang, dan penerjemah
  • Pengawas
  • Agen asuransi
  • Olahragawan
  • Agen iklan
  • Perantara
  • Pengawas
  • Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
  • Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat
  • Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara
  • Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya
  • Petugas penjaja barang dagangan

Apabila seseorang yang bekerja di suatu perusahaan, pajaknya sudah pasti dipotong oleh perusahaan dan perusahaan memberi bukti dari pemotongan pajaknya, berbeda halnya dengan penghasilan sampingan seperti freelancer ini. Bagaimana cara menghitung pajak atas pekerja lepas atau freelancer? Mengingat sebagian besar pendapatan pekerja lepas atau freelancer tidak menentu setiap bulannya dan tidak memiliki bukti yang menunjukan besarnya penghasilan dari pekerja lepas atau freelancer itu sendiri.

Pelaporan pendapatan ini hanya berasal dari penghitungan penghasilan wajib pajaknya saja, dikarenakan pajak untuk pekerjalepas mempergunakan sistem Self Assesment. Sistem ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan penghitungan, melakulan pembayar dan melaporkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang didapatkannya selama satu tahun pajak.

Ciri-ciri Self Assesment

Sistem self assessment ini ternyata memiliki berbagai macam ciri-ciri, antara lain:

  • Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  • Sesudah wajib pajak menghitung pajak atas penghasilannya, wajib pajak diharuskan untuk membayarkan pajak dan melaporkannya sendiri.
  • Pemerintah tidak harus mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Hanya saat tertentu saja pemerintah mengeluarkan surat ketetapan pajak.

Menghitung Besaran Pajak Freelancer.

Menghitung sendiri pajak atas penghasilan sampingan tidak sesulit yang diperkirakan, freelancer atau pekerja lepas bisa menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan. Besarnya norma perhitungan tersebut sudah diterapkan oleh Pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase untuk wajib pajak perorangan tersebut itu terbagi menjadi tiga kelompok antara lain:

  • 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak)
  • Ibu Kota Provinsi lainnya
  • Daerah lainnya

Contoh Penghitungan Pajak untuk pekerja lepas atau Freelance

Adi belum menikah dan bekerja sebagai konsultan hokum di Jakarta. Penghasilan bulanan Ridwan adalah Rp10 juta dari profesi tersebut.

Untuk menghitung pajak, adi dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut berikut ini

  • Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)
  • Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto – PTKP
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
  • PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: