Skip to content
Home » Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

Online-Single-Submission

Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Untuk Pelaku Usaha

Perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA); perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum; atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

Siapa saja yang dapat menggunakan Online Single Submission untuk mengurus perijinan berusaha?

Semua pelaku usaha yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Berbentuk badan usaha maupun perorangan
2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar
3. Usaha Perorangan atau badan usaha baik yang mau pun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS
4. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

OSS membagi kategori perusahaan dalam bentuk perusahaan perorangan dan perusahaan non-perorangan. Bentuk-bentuk perusahaan non-perorangan yang dapat mengajukan izin usaha di OSS:

1. Perseroan Terbatas
2. Perusahaan Umum
3. Perusahaan Umum Daerah
4. Badan Hukum Lainnya yang dimiliki Negara
5. Badan Layanan Umum
6. Lembaga Penyiaran
7. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
8. Koperasi
9. Persekutuan Komanditer
10. Persekutuan Firma
11. Persekutuan Perdata

Manfaat Sistem OSS

Sistem OSS memiliki beberapa manfaat dalam perizinan usaha Anda, yaitu

1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha untuk melakukan izin usaha maupun izin operasional dalam mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
2. Memberikan fasilitas terhadap pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time
3. Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan
4. Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yaitu NIB

Apa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengakses OSS?

1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha
2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Untuk detailnya kamu bisa download Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Pelaku Usaha

Karena OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Selanjutnya, di aturan yang sama dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, kamu harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia. Selain karena memuat data-data perusahaan, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan.

Informasi perusahaan yang tercantum di NIB terdiri dari:

1. Nama Perusahaan
2. Alamat Perusahaan
3. NPWP
4. Nomor Telepon
5. Nomor Fax
6. Email
7. Nama KBLI
8. Kode KBLI
9. Jenis API
10. Status Penanaman Modal

Untuk mendapatkan NIB, kamu bisa melakukannya dengan mendaftar pada laman OSS. Setelah log-in pada sistem OSS pelaku usaha akan diminta mengisi data yang diperlukan. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PP tentang OSS, saat melakukan pendaftaran, pelaku usaha perseorangan mengisi data paling sedikit:

1. nama dan NIK
2. alamat tempat tinggal
3. bidang usaha
4. lokasi penanaman modal
5. besaran rencana penanaman modal
6. rencana penggunaan tenaga kerja
7. nomor kontak usaha dan/atau kegiatan
8. rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
9. NPWP Pelaku Usaha perseorangan

Sedangkan bagi pelaku usaha non-perseorangan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, saat melakukan pendaftaran diminta mengisi data paling sedikit:

1. nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
2. bidang usaha
3. jenis penanaman modal
4. negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
5. lokasi penanaman modal
6. besaran rencana penanaman modal
7. rencana penggunaan tenaga kerja
8. nomor kontak badan usaha
9. rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
10. NPWP Pelaku Usaha non-perseorangan
11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

Setelah berhasil mendapatkan NIB, maka proses selanjutnya di OSS adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Sistem yang dikelola OSS telah terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kemenkumham. Sebelum masuk di proses OSS untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha, baik perusahaan berbentuk badan usaha seperti CV dan Firma atau badan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT), harus menyelesaikan prosesnya di Ditjen AHU. Untuk PT, akta pendiriannya yang memuat anggaran dasar harus mendapat SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara CV dan Firma harus mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum dan HAM. Seperti yang kita tahu, Maksud dan Tujuan perusahaan tercantum di anggaran dasar.

Pastikan laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
Salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak adalah dengan mengeluarkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Sama halnya dengan sistem di Ditjen AHU, saat ini KSWP telah terintegrasi dengan sistem OSS. Sehingga apabila KSWP pemilik, penanggungjawab, ataupun pihak yang namanya tertera pada akta pendirian perusahaan tidak valid maka sistem OSS dapat mendeteksinya. Akibat dari KSWP dinyatakan tidak valid adalah kamu tidak dapat melanjutkan proses pengajuan izin usaha melalui OSS. KSWP dinyatakan valid apabila:

1. Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pastikan tempat usaha sudah memiliki Izin Lokasi dan IMB

Permasalahan lain yang sering dialami pelaku usaha saat memproses NIB dan izin usaha di OSS adalah adanya status “izin usaha belum berlaku efektif”. Status “belum berlaku efektif” dirasa menyulitkan karena saat mereka berhubungan dengan pihak lain misalnya untuk melakukan transaksi bisnis, membuka rekening perusahaan, maka status tersebut akan dipertanyakan. Salah satu penyebab adanya status izin usaha belum berlaku efektif adalah belum melakukan pemenuhan komitmen prasarana dasar yakni izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan IMB.

Dengan kata lain kalau lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki prasarana dasar, maka kamu tidak perlu membuat komitmen di sistem OSS untuk mengurus izin-izin tersebut. Sebab mengurus izin lokasi dan izin lain lain terkait prasarana dasar akan memakan waktu yang cukup panjang. Kalau lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki izin yang berkaitan dengan prasarana dasar kamu hanya perlu upload izin tersebut ke dalam sistem OSS. Lebih mudah kan?

Apakah semua kegiatan usaha dan lokasi yang dijadikan tempat usaha harus memiliki izin yang terkait dengan prasarana dasar? Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP tentang OSS, izin usaha berdasarkan komitmen diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk melakukan kegiatan usahanya dan pelaku usaha yang memerlukan prasarana tapi sudah menguasai prasarananya. Apa yang dimaksud “prasarana” dan apa yang dimaksud “sudah menguasai prasarana”? Kamu bisa membaca lebih detail pada Penjelasan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) PP tentang Online Single Submission.

Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan

Sebagaimana disebutkan diatas, izin lingkungan adalah satu dari empat prasarana dasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha. Salah satu prasyarat dari terbitnya Izin Usaha adalah Izin lingkungan yang merupakan izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin lingkungan yang dimaksud adalah dalam bentuk dokumen Amdal atau UKL-UPL.

Apakah semua kegiatan usaha memerlukan izin lingkungan? Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP tentang OSS diatur bahwa Izin Lingkungan tidak menjadi syarat penerbitan Izin Usaha apabila:

  1. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
  2. usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha mikro dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.

Di PP tentang OSS diatur bahwa bila kegiatan usaha kamu tergolong mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kamu cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Perlu digarisbawahi bahwa gubernur atau walikota/bupati memiliki kewenangan untuk menentukan jenis kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan/atau kegiatan yang wajib dan tidak wajib memiliki UKL-UPL berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Artinya untuk mengetahui apakah kegiatan usaha yang kamu lakukan perlu atau tidak perlu izin lingkungan, harus mencari referensi pada peraturan daerah setempat.
Untuk wilayah Jakarta peraturan yang dijadikan acuan adalah Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 2333/2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Provinsi DKI Jakarta. Sebagai contoh, untuk usaha restoran dengan jumlah meja maksimal 100 (seratus) buah hanya diwajibkan memiliki SPPL.

Anda bingung untuk mengurus pendirian badan usaha serta izin-izin usaha lainnya, serahkan saja ke FR Consultant Indonesia. Karena kami berpartner dengan notaris di seluruh indonesia siap membantu memberikan solusi pendirian badan usaha dan izin usaha anda.