Skip to content
Home » Pajak -Ini Pembahasan Mengenai Pelanggaran Pajak dan Jenis-Jenisnya.

Pajak -Ini Pembahasan Mengenai Pelanggaran Pajak dan Jenis-Jenisnya.

  • by

Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik itu perorangan atau badan usaha. Akan tetapi, masih banyak juga diluar sana yang terlambat dan bahkan melakukan pelanggaran. Pastinya hal seperti ini bukan suatu hal yang dibenarkan.

Pasalnya, pembayaran akan sangat bermanfaat untuk pembangunan negara. Kontribusi sebagai warga negara salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran. Untuk itu bila terjadi pelanggaran, maka akan menjadi terhambat pemasukan untuk negara.

Pengertian Pelanggaran Pajak

Pelanggaran pajak adalah suatu bentuk penghindaran yang dilakukan oleh seseorang baik ituindividu maupun badan usaha dengan status wajib pajak. Saat belum dikeluarkannya Surat Ketetapan dari pihak kantor pajak yang otomatis menjadikannya mangkir dan secara tidak langsung. Melakukan aktivitas penghindaran dan tidak ikut serta dalam mendukung kebijakan pemerintah serta undang –undang yang berlaku.

Pada dasarnya pengertian pelanggaran itu dalam arti luas adalah upaya bentuk aktivitas yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk menghindari dari kewajibannya dalam hal membayar kewajibannya. Pastinya hal tersebut sangat berlawanan dengan aturan pemerintah dan bisa menimbulkan masalah hukum atau sanksi di kemudian hari yang harus ditanggung sebagai resiko seorang karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

Pengertian pelanggaran sebenarnya tidak pernah terlepas dari jenis pelanggaran itu sendiri. Perlu dipahami jika pelanggaran pajak mempunyai dua jenis yang bisa dibedakan dari penafsiran nya walaupun mempunyai arti yang sama. Berikut ini ada dua jenis pelanggaran pajak yang ada perlu dipahami oleh wajib pajak.

Jenis Pelanggaran Pajak

Pelanggaran mempunyai dua jenis yang perlu dipahami. Dalam pelanggaran pajak terdapat ada dua jenis  yaitu Penghindaran Pajak dan juga Penggelapan yang mana sama-sama memiliki arti pelanggaran pajak tetapi memiliki perbedaaan. Berikut ini ulasan lengkapnya:

1. Penghindaran Pajak.

Penghindaran Pajak adalah suatu pelanggaran yang sifatnya legal. Akan tetapi, dalam hal segi pengelompokannya tetap saja harus berdasarkan dengan interpretasi otoritas tax disetiap negara. Karena bersifat legal penghindaran tax atau jenis pelanggaran ini tentu saja bertolak belakang dengan peraturan dan juga Undang-Undang yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.

Dampak yang akan diterima bila dengan sengaja melakukan pelanggaran ini tentu saja akan berakibat buruk terhadap pada pemasukan negara, dan pastinya hal seperti itu akan sangat merugikan negara. Penghindaran Pajak dapat dibedakan menjadi dua bagian antara lain:

 

a. Penghindaran yang Diperbolehkan

penghindaran pajak yang satu ini walau terdengar merupakan suatu perilaku yang melanggar hukum tetapi pada dasarnya diperbolehkan. Dalam artian pelanggaran pajak ini tidak memiliki tujuan yang buruk dan juga tidak melakukan pembayaran pajak dengan cara transaksi fiktif.

 

b. Penghindaran yang Tidak Diperbolehkan

Penghindaran ini adalah bentuk penghindaran yang memiliki tujuan yang tidak baik dari awal dan dengan sengaja untuk menghindar dari kewajiban membayarnya. Ditambah lagi bila melakukan jenis transaksi fiktif untuk menghindari membayar iuran dan tentu saja hal ini jelas menjadi tindakkan yang melanggar hukum.

Pemerintah sudah membuat kebijakan yang bertujuan untuk menanggulangi atau menghindari terjadinya praktik pelanggaran tax avoidance ini. Cara yang memang dikeluarkan pemerintah adalah dengan ketentuan “anti thin capitalization”.

Hal ini ialah suatu usaha yang dibuat agar tidak terlalu terbebani dengan beban iuran yang ada dengan cara pengurangan jumlah dan diganti dengan upaya pembesar pinjaman dengan tujuan untuk penambahan modal.

2. Penggelapan

Jenis pelanggaran yang satu ini merupakan pelanggaran yang memiliki arti kebalikan dari Tax Avoidance. Bila sebelumnya menjelaskan bahwa tax avoidance adalah suatu jenis pelanggaran yang sifatnya legal, sedangkan Penggelapan adalah suatu jenis pelanggaran yang bersifat ilegal atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Penggelapan mempunyai pengertian suatu pelanggaran yang cara pelaksanaannya dilakukan dengan cara ilegal. Seperti melakukan penggelapan baik itu sengaja maupun tidak dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir iuran dan jumlah yang sebagai kewajiban yang akan dibayarkan.

Untuk upaya sebagai pengatasan pelanggaran jenis tax evasion ini tentu saja kementerian keuangan dan juga pemerintah mengambil langkah dan upaya untuk mengatasinya. Berikut ini langkah yang diambil pemerintah:

Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemegang otoritas yang ada di Indonesia dengan tegas kan melakukan penegakan hukum dan juga sanksi tegas terhadap bentuk kejahatan yang dilakukan untuk menghindari seperti halnya penggelapan. Didalam pelaksanaannya sanksi atau hukuman yang ada tetap akan dikenakan penegakan hukum berat.

a. Hukuman Ringan

hukuman ringan dalam upaya menanggulangi penggelapan iuran ini akan dikenai kepada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang yang sifatnya administratif yaitu dalam bentuk denda ataupun bunga.

b. Hukuman Berat

hukuman berat akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka yang melakukan tindakan penggelapan dapat dikenakan tindak pidana perpajakan dan dengan sanksi yang harus diterima adalah sanksi pidana.

walaupun peraturan yang ada saat ini sudah sangat cukup untuk mengatur seorang untuk bersikap taat dan patuh, tetapi pada kenyataannya masih saja ada yang kedapatan melanggar.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami. Untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: