Skip to content
Home » Pajak Virtual Office, Ini Yang Harus Diketahui

Pajak Virtual Office, Ini Yang Harus Diketahui

  • by
pajak virtual office

Pajak atas virtual office, sebelum kita membahas mengenai perpajakannya baiknya anda mengetahui terlebih dahulu apa itu virtual office. Virtual office adalah sebuah kantor virtual yang tidak memiliki fisik untuk ditempati namun memiliki alamat kantor yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi perusahaan.

pajak virtual office
IT open space office. Computer Work Stations. Office Workplace with windows.

Namun kebanyakan virtual office ini berlokasi digedung-gedung perkantoran yang strategis sehingga walaupun hanya menyewa kantor virtual tetap memiliki gengsi untuk meningkatkan brand image dari perusahaan.

Munculnya kantor virtual office ini menghadirkan peluang usaha yang cukup menarik bagi perusahaan yang fokus dibisnis persewaan. Bagi pengusaha startup yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pun harus menyetorkan pajak atas virtual office.

Baca Juga: Ppn adalah: pengertian, tarif beserta dengan Objek pajak dan Mekanismenya.

Konsep Virtual Office

Dalam merintis suatu bisnis, lokasi menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sehingga biasanya bagi para pemula akan memasukan biaya persewaan ruang usaha sebagai komponen biaya terbesar dengan modal yang terbatas.

Virtual office sebenarnya juga memiliki bangunan fisik dengan pelayanan pendukung kantor supaya tampak legal dan formal. Bisa berupa bangunan bergengsi yang ditempati sebagai kegiatan bisnis yang berfungsi untuk menjalankan administrasi dan kesekretariatan kantor. Terdapat 3 konsep persewaan virtual office, yakni:

Kantor Administrasi Visual

Konsep yang satu ini meliputi sebuah pelayanan perkantoran dalam jaringan yang berfungsi sebagai representasi administratif perusahaan. Beberapa perusahaan dapat menggunakan satu alamat kantor saja yang tujuannya sebagai korespondensi resmi. Kantor visual dengan konsep administrasi visual biasanya juga menyediakan fasilitas resepsionis sebagai penerima telepon serta pengurusan surat-surat. Namun, biasanya hanya ada 4 bidang usaha yang boleh menggunakan persewaan dengan konsep ini, di antaranya:

  1. e-Commerce
  2. Konstruksi
  3. Pariwisata
  4. Properti

Serviced Office

Konsep ini menyediakan layanan dengan fasilitas yang lebih lengkap. Terdapat furnitur, perlengkapan komputer, resepsionis, jaringan internet, hingga pramubakti. Serviced office ini dapat disewakan harian, bulanan, hingga tahunan. Yang membuat konsep jenis ini banyak diminati adalah harga sewa yang cukup terjangkau, tidak semahal kantor konvensional.

Serviced office ini bisa menjadi pilihan bagi pengusaha yang tidak diperkenankan menggunakan kantor administrasi visual. Pengusaha juga diizinkan untuk menyewa selama 5 tahun. Sedangkan dengan konsep sebelumnya, pengusaha hanya diberi izin usaha 1 tahun.

  1. Co-working Space
    Konsep co-working space mengusung pekerja lepas atau para pekerja industri kreatif untuk bisa bekerja dalam ruang kerja yang sama. Mereka bisa saling bertemu dan berbagi 1 ruangan yang dilengkapi dengan kursi, meja, internet, ruang rapat yang lengkap dengan perangkat multimedia.

Aspek Pajak Virtual Office

Banyaknya usaha rintisan yang menggunakan virtual office memunculkan potensi perpajakan yang menjanjikan. Apa saja aspek pajak virtual office? Mari simak ulasannya di bawah ini.

PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Final)

Salah satu aspek pajak virtual office adalah PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final. Dikenakan atas dasar jasa persewaan dengan konsep kantor servis dan kantor bersama. Pajak ini berlaku untuk penghasilan atas sewa virtual office dengan tarif pajak 10% dari jumlah bruto nilai sewa yang termasuk dalam:

  1. Biaya perawatan,
  2. Biaya pemeliharaan,
  3. Biaya keamanan,
  4. Biaya layanan,
  5. Dll.

PPh Pasal 23

Untuk PPh Pasal 23 dikenakan untuk kantor visual yang hanya menyewa alamat atau hanya penyewaan server/bandwidth, tanpa adanya ruang kerja yang ditempati. Jenis ini dapat dikategorikan sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif yang dikenakan sebesar 2%. Nantinya, bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola bangunan. Tujuannya agar dapat mengurangi jumlah pajak yang harus disetor dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan.

Dasar Hukum Pajak Virtual Office

Di ibu kota DKI Jakarta, pemerintah menyetujui legalitas kantor visual sebagaimana dicantumkan dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

Dasar hukum lainnya adalah Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang berbunyi:

“Kantor visual (Virtual Office) atau Kantor Bersama (Co-working Space) yang selanjutnya disebut sebagai Kantor Visual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Visual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (Serviced Office)”.

Hukum Penggunaan Virtual Office

Kebanyakan dalam praktik, yang menyewa fasilitas virtual office adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (“PT”). Mengenai tempat kedudukan PT diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
  2. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
  3. Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan

Di dalam penjelasan Pasal 5 UUPT, dijelaskan bahwa:

Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi

Jadi menjawab mendapatkan Surat Keterangan Domisili bagi pengguna virtual office, harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Kemudian mengenai lama masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah tadi ulasan tentang pajak virtual office yang saat ini banyak dijadikan pilihan baik para pengusaha yang ingin menyewa atau penyedia jasa penyewaan gedungnya.