Skip to content
Home » Pajak Luar Negeri dengan Perspektif Pengenaan Pajak Luar Negeri

Pajak Luar Negeri dengan Perspektif Pengenaan Pajak Luar Negeri

  • by

Pajak adalah salah satu instrument dalam sebuah bisnis, sehingga apapun konsep dan bentuk bisnisnya sudah pasti ada instrument pajak di dalamnya. Termasuk di dalamnya bisnis yang berhubungan dengan pihak luar negeri.

Sebenarnya ketika  seorang pelaku bisnis menjalankan aktivitas, ada beberapa hal  yang semestinya menjadi perhatian dirinya. Dimana salah satu hal yang mesti di perhatikan adalah masalah pajak. Kenapa, karena dari sanalah kita bisa melihat seperti apa profesionalisme seorang pelaku bisnis dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Memang pengenaannya bagi seseorang yang melakukan aktivitas bisnis baik di dalam maupun luar negeri itu berbeda.  Dimana perbedaan itu sendiri karena di dasarkan  pada beberapa  hal seperti misalnya  :

(a) Adanya perbedaan kebijakan yang terjadi antara dua  negara, membuat pengenaan pajak  bagi pelaku bisnis yang menjalankan bisnisnya  hingga ke luar negeri menjadi  berbeda.

(b) Adanya kebijakan di dalam negeri sendiri yang mengatur perbedaan pengenaan pajak diantara pelaku bisnis yang hanya berbisnis di Indonesia dengan mereka yang berbisnis hingga keluar negeri.

Dari kedua penjelasan ini saja kita sudah bisa melihat bahwa sebenarnya yang namanya pajak itu melekat dalam sebuah instrument bisnis. Tinggal bagaimana kebijakan  itu terjadi dan dampaknya atau implementasinya bagi para pelaku bisnis baik perorangan atapun perusahaan.

Berbagai Hal Penting Tentang Pajak untuk Wajib Pajak Luar Negeri

Setidaknya dengan mengacu pada Perbedaan yang ada pada  Undang Undang Pajak  Penghasilan Pasal 2 Ayat 2 kita bisa menjadi tahu bahwa memang ada perbedaan yang di kenakan  oleh pemerintah sebagai pemungut pajak. Bagi para wajib pajaknya :  Pertama mengenai konsep pengenaan pajak untuk seorang wajib pajak :

(1) Jika kalian adalah seorang wajib pajak dalam negeri yang pada bisnisnya di kenakan pajak penghasilan. Maka semua penghasilan yang di terima professional atau wajib pajak tersebut terkait semua penghasilan yang di dalam dari dalam maupun luar negeri.

(2) Berbeda jika kalian adalah wajib  pajak dari luar indonesia, maka sudah pasti yang di kenakan hanya penghasilan yang berasal dari pendapatan luar negeri saja.

Baca juga : 4 Langkah Mudah Menghindari Kesalahan dalam Pembayaran Pajak

Kedua adalah pengenaan pajaknya  yang mengatur adalah perbedaan tersebut seperti misalnya :

(1) Untuk seorang wajib pajak yang ada di dalam negeri, maka yang akan di kenakan pajak sudah adalah penghasilan yang bersifat netto atau penghasilan bersih. Setelah semua komponen biaya di berikan pada penghasilan tersebut.

(2) Akan berbeda kondisinya jika itu adalah wajib  pajak luar negeri, maka yang di kenakan pajak adalah justru penghasilan yang bersifat  bruto atau kotor tentunya dengan pengenaan  pajak yang sesuai dengan ketentuan.

Dari kedua penjelasan ini memang  terlihat perbedaan dalam pengenaan pajak untuk wajib pajak yang berasal dari dalam dan luar negeri. KOndisi itu memang seakan terlihat tidak adil atau beda, tetapi itulah yang namanya instrument pajak, dia akan mengikat pada semua orang atau institusi yang sudah tercatat sebagai wajib pajak.  Sehingga  mau dirinya wajib pajak perorangan ataupun perusahaan tetap akan mendapatkan perlakuan pajak seperti bunyi yang ada pada pasal  itu.

Nah bagi kalian yang masih bingung terkait pengenaan pajak yang berhubungan dengan luar negeri. Mungkin ada baiknya coba melihat apa yang ada pada Undang Undang Nomor 36 tahunnya 2008. Tentunya Pajak Penghasilan yang ada di Pasal 26. Kenapa harus melihat pasal tersebut, karena di sanalah di jelaskan secara detail bagaimana pengenaan pajak luar negeri untuk para wajib pajak . Dengan penjelasan yang cukup detail sehingga kalian akan tahu bahwa yang di kenakan pajak  untuk wajib pajak luar negeri bisa berupa : pendapatan yang berasal dari royalty, juga masalah  gaji,  hingga deviden sekalipun. Kenapa demikian, karena Pasal 26 dari PPh sudah pasti akan terintegrasi dengan PPh Pasal 21 dan 23 sehingga semua pendapatan yang di dapatkan dari segala kegiatan bisnis untuk wajib pajak luar  negeri akan di kenakan.

Akan berbeda kondisinya jika yang kita perjelas adalah wajib pajak luar negeri yang  memang tidak menetap di Indonesia.  Hal ini juga sudah di atur dalam ketentuan perundang undangan yang mengatur masalah pajak penghasilan.  Dimana ada dua  hal yang bisa menjadi pegangan kita para wajib pajak yang tidak menetap di Indonesia.

  • Wajib pajak yang di maksud dari penjelasan diatas adalah terkait ketentuan pajak yang mengatur dari wajib pajak tersebut. Pertama adalah mereka yang tinggal di Indonesia tetapi bukan menetap, artinya mereka hanya tinggal tidak lebih 183 hari dalam periode 1 tahun pajak. Atau jika berbentuk perusahaan, maka perusahaan  tersebut adalah yang berbentuk BUT yang di jalankan di Indonesia, maka ketentuan tersebut akan  menjadi aucan bagi mereka dalam pengenaan pajak penghasilannya.
  • Wajib pajak yang tidak tinggal di Indonesia dalam konteks menetap, tetapi mungkin karena satu dan lain hal mereka bekerja di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 1 periode waktu pajak yaitu 1 tahun.  Atau bisa juga perusahaan yang menjalankan bisnisnya tetapi tidak menggunakan konsep bisnis model BUT di Indonesia.

Jadi pada intinya baik di Indonesia atau di luar negeri, sudah pasti  yang namanya pajak akan dikenakan oleh mereka negara kepada mereka  yang mendapatkan pendapatana. Hanya memang jika kita bisa paham ap aitu pajak di luar negeri, maka akan semakin mudah kita untuk memahaminya.  Setidaknya 3 hal berikut bisa menjadi satu acuan bagi kita dalam melihat sebuah pajak di luar negeri :

  • Bahwa sebenarnya ada sebuah ketentuan yang di namakan pajak internasional. Pajak ini mengacu pada satu ketentuan pada perjanjian antar negara yang akan bisa berdampak pada terjadinya pajak ganda, sehingga perlu di atur agar tidak menjadi sesuatu  yang memberatkan pebisnis. Hal itu mengacu pada konvensi Wina pada tanggal 23 Mei 1969.
  • Sejatinya ada dua factor yang akan menentukan sebuah kebijakan pajak dimanapun berada, baik Indonesia atau luar Indonesia yaitu status subjek pajak yang bersangkutan serta objek pajak  yang di kenakan oleh ketentuan pajak yang ada pada suatu negara.
  • Sebenarnya ada satu cara yang di namakan Exemption method, cara ini adalah untuk membebaskan setiap wp baik perorangan ataupun perusahaan dari pajak penghasilan yang mereka dapatkan dari sumber penghasilan di luar negeri. Artinya apa, bahwa penghasilan yang mereka terima di luar negeri, tidak akan di kenakan pajak kembali di negara asalnya seperti misalnya wajib pajak orang Indonesia yang mendapatkan penghasilan di luar negeri pada saat ke Indonesia tidak di kenakan lagi.