Skip to content
Home » Perspektif Pajak Industri Hiburan dalam Meningkatkan Kualitas  Industri  Hiburan

Perspektif Pajak Industri Hiburan dalam Meningkatkan Kualitas  Industri  Hiburan

  • by

Selalu ada kaitan antara Pajak industri hiburan, pajak pendapatan hingga kualitas dari industri tersebut. Kesemua itu akan menjadi satu kesatuan yang membuat industri tersebut akan bisa berkembang atau justru berhenti tanpa adanya perkembangan.

Kondisi seperti itu memang akan terus menjadi satu perpincangan ketika semua pihak berdiri pada posisinya masing-masing. Jika mereka berdiri pada posisinya secara bersama maka kondisi ini akan mudah di carikan solusi terbaiknya bagi perkembangan  industri hiburan.

Ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian semua pihak yang ingin agar industri hiburan. Akan terus berkembang sesuai dengan kondisi jamannya.  Ambil contoh pada saat kondisinya covid, maka industri hiburan seolah tidak berjalan sebagai mana mestinya. Sehingga penghasilan dari talennya juga terbatas. Jika kondisi seperti ini tetap di kenakan tarif pajak atau ketentuan pajak. Seperti dalam kondisi normal maka sudah pasti industri hiburan tidak akan bisa berkembang dengan baik.

Tetapi kondisinya akan berbeda ketika industri hiburan sedang “in” atau sedang bagus bagusnya. Maka akan menjadi satu hal yang benar pula jika pengenaan pajak penghasilannya. Di sesuaikan dengan kondisi yang ada pada saat itu. Itulah yang sebenarnya harus bisa di lakukan dalam pengenaan pajak penghasilan dari industri   hiburan yang ada di Indonesia. Karena bagaimana pun juga akan menjadi satu hal yang positif ketika semua pihak sama-sama meningkatkan apa yang bisa menjadi satu potensi pajak. Dengan cara membuat  kondisi di industri hiburan tanah air menjadi lebih kondusif.

Karena dalam sebuah bisnis memang tidak akan bisa berjalan secara sendiri-sendiri perlu adanya satu kesamaan visi dan misi yang akan membuat sebuah industri menjadi lebih baik. Sama halnya ketika kita masuk ke dalam industri hiburan.   Industri ini masuk dalam katagori industri kreatif, sehingga kondisinya akan sama dengan professional dalam industri kreatif lainnya. Itulah kenapa, perlu adanya satu Kerjasama lintas sectoral yang akan membuat satu kesamaan cara pandang dalam melihat sebuah industri hiburan di tanah air.

Beberapa hal yang bisa menjadi satu ketentuan kenapa industri  hiburan perlu adanya satu kesatuan cara pandang terhadap  industri tersebut :

  1. Kita tahu industri hiburan adalah industri kreatif sehingga memang di butuhkan kondisi yang kondusif agar para artisnya bisa berkembang sesuai dengan apa yang menjadi visi dan misi dari industri tersebut.
  2. Kita tahu industri hiburan masuk dalam indusri kreatif  yang menjadikan industri ini sebagai sebuah mass produk atau industri yang banyak mempekerjakan SDM. Sehingga dengan bergulirnya industri ini maka akan semakin banyak orang  yang bisa memiliki penghasilan dari industri tersebut.
  3. Kita tahu bahwa industri hiburan masuk dalam industri kreatif sehingga ketika ini hidup dan berkembang maka akan muncul bisnis non formal lainnya yang akan bisa mendukung perkembangan terbaik dari industri hiburan itu pada akhirnya.  Dengan cara seperti ini maka sudah bisa dipastikan dengan berkembangnya industri hiburan maka dampak positifnya juga akan semakin banyak.

Pajak Industri Hiburan dan 10 Jenis Industri Hiburan yang Menjadi Objek Pajak

Berdasarkan beberapa ketentuan  yang bisa di jadikan acuan dalam pengenaan pajak penghasilan  untuk industri hiburan. Minimal kita bisa katakan ada 3 jenis pajak penghasilan yang biasanya dikenakan pada mereka  yang bekerja di industri hiburan seperti :

Pajak Penghasilan untuk Artis  yaitu PPh Pasal 21.

 Kondisinya adalah seperti penjelasan berikut ini : jika Artis  akan dikenakan PPh 21 ketika dirinya mendapatkan penghasilan  yang dikarenakan dirinya melakukan sebuah pekerjaan, jasa dan/atau kegiatan lain. Sehingga dari kondisi tersebut akan muncul pemotongan dari pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.  Sehingga dari kondisi ini bisa di katakan sang artis sebagai sebagai Bukan pegawai yang objek pendapatannya berdasarkan honorarium dari pemberi kerja. Itu sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008.

Pajak Penghasilan untuk Artis yaitu PPh Final PP 23 tahun 2018

Pajak penghasilan yang telah di dapatkan oleh artis bersangkutan sehubungan dengan adanya pekerjaan bebas yang di lakukan sesuai dengan objek PPh Final PP 23/2018.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018. Di katakan bahwa  penghasilan yang diterima berasal dari pekerjaan yang di kerjakannya sehubungan pekerjaan bebas. Tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh Final itu telah di atur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 23/2918. Meliputi: pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari. Tetapi kondisinya akan berbeda ketika artis juga memiliki usaha, maka akan dikenakan PPh Final PP No 23 Tahun 2018.

Pajak penghasilan  untuk artis yaitu PPh Pasal 23

Termasuk di dalamnya sesuai dengan ketentuan yang ada, maka kita bisa katakan  bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23  termasuk di dalamnya adalah berupa pajak penghasilan atas dividen, bunga, royalti, hadiah (penghargaan, bonus) dan lain sebagainya. Maka kondisi penghasilan tersebut akan terkena pemotongan sesuai dengan PPh Pasal 21 huruf e yakni penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Sehingga berdasarkan kondisi itulah maka sebagai artis juga dapat dikenakan PPh 23 atas penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak.  Hal itu bisa sesuai dengan ketentuan   yang di atur dalam peraturan PPh Paasal 23 dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 36 Tahun 2008, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

Sedangkan menyangkut jenis industrinya  yang akan menjadi objek pajak penghasilannya bisa di dapatkan berdasarkan jenis dan model hiburan berikut ini :

  1. Jenis hiburan yang terkena pajak penghasilan adalah : Tontonan film.
  2. Jenis hiburan yang terkena pajak penghasilan adalah  : Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
  3. Jenis hiburan yang terkena pajak penghasilan adalah : Kontes kecantikan.
  4. Jenis hiburan yang terkena pajak penghasilan adalah : Pameran.
  5. Jenis hiburan yang terkena pajak penghasilan adalah : Diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya.
  6. Jenis hiburan yang terkena pajak penghasilan adalah : Sirkus, akrobat, dan sulap.
  7. Jenis hiburan yang terkena pajak penghasilan adalah : Permainan biliar dan bowling.
  8. Jenis hiburan yang terkena pajak penghasilan adalah : Pacuan kuda, pacuan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.
  9. Jenis hiburan yang terkena pajak penghasilan adalah : Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center).
  10. Jenis hiburan yang terkena pajak penghasilan adalah : Pertandingan olahraga.
Exit mobile version