Skip to content
Home » Strategi dan Optimalisasi Pendapatan Pajak dengan Ketetapan Nomor 177/PMK.03/2022

Strategi dan Optimalisasi Pendapatan Pajak dengan Ketetapan Nomor 177/PMK.03/2022

  • by
308_ Blog Strategi dan Optimalisasi Pendapatan Pajak dengan Ketetapan Nomor 177 PMK 03 2022-01.jpg

Salah satu keuntungan pendapatan pajak yang di dapat oleh pemerintah adalah  untuk menyukseskan dan menstabilkan kondisi ekonomi yang ada di suatu negara.  Itulah sebabnya pemerintah begitu concern terhadap keberadaan pajak .

Hampir bisa di katakan tidak ada satu negarapun yang tidak menggunakan instrument  pajak dalam mengelola pendapatan perusahaan.  Karena banyak hal positif yang di dapatkan dengan menggunakan instrument pajak dalam melakukan pengelolaan negara. Termasuk di dalamnya adalah pembangunan  yang ada di seluruh Indonesia.

Memang keberadaaan pajak adalah untuk mendapatkan beberapa hal  yang berguna tidak saja untuk kepentingan negara tetapi juga untuk masyarakat. Setidaknya  ada beberapa hal  yang menjadi dasar kenapa pajak masih menjadi salah satu intrumen penting bagi sebuah negara seperti Indonesia.

4 Hal Fungsi  Dasar Pajak Bagi Pembangunan Yang Ada di Indonesia.

Minimal kita bisa katakan ada 4 hal yang menjadi dasar kenapa pajak  begitu penting bagi sebuah negara. Untuk Indonesia sendiri keberadaan pajak bisa berguna untuk beberapa hal seperti yang di jelaskan berikut ini :

Pajak berfungsi sebagai media untuk mengatur anggaran  negara.

Dengan adanya pendapatan dari pajak, maka ini akan menjadi salah satu pendapatan yang pasti. Sehingga dengan pendapatan dari pajak itulah pemerintah bisa merencanakan semua hal. Yang di jalankan sesuai dengan program kerja yang akan di jalankan oleh pemerintah dalam jangka waktu pembangunan minimal 1 tahun.

Pajak berfungsi sebagai media untuk mengatur kebijakan atau regulasi negara

Pengaturan tersebut akan bisa di jalankan jika memang kondisinya adalah negara memiliki pendapatan. Yang memungkinkan untuk melakukan pengaturan dalam hal kebijakan atau sejenisnya.

Pajak berfungsi sebagai media untuk  menjaga stabilitas atau kestabilan ekonomi negara

Stabilitas ekonomi  yang mesti di jaga  oleh negara itu sendiri pada akhirnya memang akan berdampak positif bagi kemakmuran rakyatnya. Itulah sebabnya bisa di katakana bahwa pajak itu adalah dari rakyat untuk rakyat dengan coordinator di bawah komando dari pemerintah pusat dan daerah.

Pajak berfungsi sebagai media untu mendistribusikan pendapatan ke daerah daerah

Distribusi pendapatan ke daerah memang menjadi penting, karena daerah membutuhkan ketepatan dan kepastian anggaran. Untuk melakukan pembangunan yang telah di rencanakan sebelumnya.

Memang tidak bisa di pungkiri terkait dengan pembayaran pajak yang saat ini di lakukan secara mandiri oleh objek pajak tidak tertutup kemungkinan terjadi kecurangan. Tetapi kecurangan itu memang bisa di sengaja atau tidak di sengaja. Sehingga karena kondisi itulah,  maka pemerintah melakukan atau merevisi ketentuan pajak yang baru berdasarkan ketetapan Nomor :177/PMK.03/2022. Tentang bagaimana Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana  di bidang Perpajakan.

Ketentuan inilah yang akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap hal hal yang bisa melanggara ketentuan yang telah di tetapkan berdasarkan ketentuan pajak yang telah di tetapkan.

Beberapa Ketentuan Soal Peraturan Menteri Keuangan : Nomor 177/PMK.03/2022

Terkait dengan beberapa hal yang menjelaskan soal ketentuan dari nomor tersebut setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita jadikan perhatian. Agar kita menjadi tahu bagaimana menyikapi kondisi yang terjadi ketika situasinya seperti  yang ada dalam ketentuan seperti yang di jelaskan dalam nomor tersebut :

  1. Ketentuan pertama adalah dengan melihat bahwa kondisinya seperti di  jelaskan dalam Nomor 177/PMK.03/2022. Maka konsekuensinya adalah dengan melaporkan maksimal 1 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir di laksanakan.
  2. Ketentuan kedua yang harus anda jalankan adalah sekalipun laporan telah di sampaikan tetapi jika menurut and ada ketidakbenaran dalam pelaporan tersebut. Selama laporan yang anda kirimkan tersebut belum masuk ke proses penyidikan yang akan di lakukan oleh penuntut umum.
  3. Ketentuan ketiga yang harus juga jadi perhatian anda adalah mengenai penambahan beberapa hal yang terkait dengan pengungkapan kebenaran dari apa yang telah di sampaikan. Yaitu dengan menyerahkan atau melampirkan bukti yang ada seperti Surat Setoran Pajak dan bukti lainya sebagai penguat laporan anda.

Sebenarnya bukan hanya beberapa hal yang telah di jelaskan diatas, tetapi anda juga mesti tahu kondisi. Yang terjadi dengan memperhatikan beberapa hal yang bisa di lakukan   oleh pemerintah baik Pusat atau Daerah terkait ketentuan tersebut seperti berikut :

  1. Bahwa untuk melakukan semua hal yang telah di jelaskan diatas terutama menyangkut beberapa hal seperti misalnya pemberian kepastian.  Yang  menyangkut masalah penetapan bukti permulaan tindak pidana dalam bidang perpajakan. Maka memang perlu ada penggantian dasarnya  yaitu Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 yang membahas soal : Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  2. Bahwa untuk memperkuat apa yang telah di jelaskan diatas, maka kondisinya akan di perkuat dengan adanya ketentuan Pasal 43 A ayat (4) Undang Undang Nomor 6 tahun 1983.  Dimana inti dari ketentuan tersebut adalah Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang keberadaanya telah di atur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang membahas soal Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Memang masalah pajak tidak bisa di jalankan dengan simple selalu akan ada satu kondisi yang membuat wajib pajak perlu penjelasan lebih detail. Karena bisa jadi kalau hanya penjelasan secara umum saja akan bisa menimbulkan sebuah pernyataan  yang tidak komplit. Sehingga berdasarkan kondisi itulah tidak salah memang jika pada kenyataanya pemerintah membuat peraturan. Tambahan yang akan memperkuat kondisi dan peraturan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga dengan kondisi  tersebut maka wajib pajak akan bisa menjalankan kewajibannya dengan cukup baik.https://www.instagram.com/frconsultantindonesia/