Skip to content
Home » Pajak Daerah dan Konsep Bisnis Berdasarkan Kondisi Kedaerahan

Pajak Daerah dan Konsep Bisnis Berdasarkan Kondisi Kedaerahan

  • by

Pajak daerah dan pusat memang tidak  banyak perbedaannya, dimana keduanya memiliki fungsi dan kegunaan  yang sama. Sehingga bisa di katakan ketika ingin melakukan pengelolaan masalahnya maka konsekuensinya adalah pelaku bisnis  harus taat kepada ketentuan yang berlaku di daerah.

Bisnis  yang ada di daerah memang terbagi menjadi beberapa bagian, dimana beberapa bagian tersebut harus tersusun menjadi satu kesatuan yang akan bisa menguatkan posisi keuangan pemerintah daerah.  Kondisi itu bisa menjadi satu pertanda bahwa daerah dan pengelolaan masalah keuangan yang ada di daerah tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa adanya dukungan dari banyak pihak salah satunya adalah pelaku bisnis.

Berdasarkan kondisi itulah, maka kita bisa pastikan bahwa ada beberapa bentuk bisnis yang di kelola oleh swasta atau pelaku bisnis   tetapi harus berkoordinasi karena terkait di dalamnya adalah pengenaan pajak.

11 Jenis Pajak  Daerah Yang Terkait dengan Pengelolaan Bisnis Oleh Pelaku Bisnis

Diantara beberapa jenis yang saat ini bisa di katakan bagian dari pajak yang mesti di jalankan dan di patuhi oleh pelaku bisnis  yang ada di daerah adalah seperti penjelasan berikut ini. Setidaknya ada  11 jenis yang kesemuanya harus berkoordinasi agar pengaturan masalah pajaknya bisa terintegrasi dengan pajak yang telah di tentukan  oleh daerahnya masing-masing.

Keberadaan  pajak tersebut akan bisa menjadi satu kesatuan sistem yang akan membuat sebuah proses perijinan menjadi lebih mudah di lakukan dan dijalankan tidak saja oleh pelaku bisnisnya sendiri tetapi juga oleh pelaku pemerintah daerahya sendiri juga. Itulah konsekuensi logis yang akan bisa di jalankan ketika bisnis harus  bisa di jalankan dengan kondisi lokasinya  ada di suatu daerah.

Baca Juga Medium kami : Cara Bayar Pajak NPWP Dengan Mudah

Memang  jika kita amati dan perhatikan beberapa konsep bisnis yang di maksud dalam 11 jenis pajak itu sendiri beragam modelnya. Tetapi akan menjadi satu kesatuan sistem jika sudah menyangkut masalah pajak dan kaitannya dengan konsekuensi bisnis yang di jalankan oleh para pelaku bisnis  tersebut :

1. Pajak Hotel atau Perhotelan.

Pajak perhotelan menjadi salah satu pajak yang pembayarannya  harus di lakukan di daerah dan menjadi kewenangan daerah. Sehingga teknisnya  harus berkoordinasi dengan daerah yang bersangkutan.

2. Pajak Restoran

Hampir sama dengan pajak perhotelan, karena pajak restoran juga menyangkut aktivitas bisnis yang ada di daerah yang bersangkutan.

3. Pajak Hiburan

Mekanismenya adalah pajak yang  bersifat hiburan artinya pajak tersebut menjadi satu kesatuan dengan aktivitas hiburan yang diadakan disuatu daerah.

4. Pajak Reklame

Pajak reklame atau pajak iklan adalah pajak yang dikenakan didaerah, bentuknya sesuai dengan materi iklan yang akan di tayangkan didaerah yang bersangkutan.

5. Pajak Penerangan Jalan

Pajak ini juga masuk menjadi pajak daerah, karena keberadaannya memang ada di jalan  yang ada di daerah yang bersangkutan.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

yang di ambil oleh daerah karena keberadaan SDA yang ada di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

7. Pajak  Parkir atau Perparkiran

Karena hal itu berhubungan dengan lokasi di mana parkiran itu berada di daerah.

8. Pajak Air Tanah

Berasal dari pajak yang ada di daerah karena  pajak ini memang mengandalkan lokasi air tanah yang ada di lokasi yang bersangkutan. Sehingga pemungutannya di lakukan  oleh daerah yang bersangkutan.

9. Pajak  Sarang Burung Walet

Pajak seperti ini juga masuk lokasi sarang burungnya ada di lokasi dimana  pajak di pungut, sehingga bisa di katakan ini adalah  merupakan yang ada di daerah.

10. Pajak Bumi dan  Bangunan

Pengenaan   pajak seperti ini  jelas masuk dalam pajak yang di kenakan di  daerah masing-masing.  Karena pengenaan pajak seperti PBB adalah bersamaan dengan pajak lainnya  yang berasal dari pajak IMB dan sejenisnya.

11. Pajak Bea Perolehan Hak atas  Tanah dan Bangunan

Penjelasannya sama dengan atas yang membuat pengenaan pajak ini adanya di daerah.

Jika semua penjelasan telah di sampaikan, maka kita sebagai pelaku bisnis  sudah  tahu kondisinya. Seperti apa mengenai pengenaan nya yang ada di daerah.  Istilahnya adalah bagaimana kita akan melangkah sekarang sudah  jelas bahwa beberapa hal. Yang masuk ke dalamnya memang pada akhirnya menjadi dominasi daerah dalam pengelolaan nya. Sehingga semua hal yang terkait dengan hal tersebut jelas harus berkoordinasi dengan daerah atau pejabat di daerah yang bersangkutan.

Jika memang anda sebagai pelaku bisnis masih bingung soal bagaimana menentukan pajak daerah dan seperti apa konsekuensinya. Maka kita bisa bertanya atau berkonsultasi juga dengan  FR Consultant Indonesia.  Dimana keberadaan perusahaan seperti itu bisa memberikan kita satu masukan. Tentang bagaimana sebaiknya kita sebagai pelaku bisnis dalam  pengurusan masalah    pajak yang ada di daerah.

Tags: