Skip to content
Home » Anda  Ingin Lancar Dalam Bisnis, Pahami Beberapa  Hal Soal Pajak Perusahaan

Anda  Ingin Lancar Dalam Bisnis, Pahami Beberapa  Hal Soal Pajak Perusahaan

  • by

Sebuah bisnis memang akan terikat dan bersinggungan dengan yang namanya pajak. Bukan karena itu adalah sebuah keharusan tetapi memang itulah kondisi yang sebenarnya. Bahwa untuk menjalankan sebuah bisnis perlu tahu dan  paham soal pajak dan kepatuhan dalam membayar iuran.

Bervariasi dan model pajak perusahaan, memang bukan jadi satu hal yang menakutkan bagi perusahaan. Tetapi justru kondisi itulah sebagai upaya bagi perusahaan untuk membuat agar jalannya perusahaan bisa terlaksana dengan baik. Sehingga bagi perusahaan yang ingin menjalankan perusahaan dengan baik  dan benar tidak ada salahnya. Jika mulai saat  memahami dan mengerti hakekat dari sebuah pajak dan berusaha untuk taat  terhadap iuran yang menjadi kewajibannya.

4 Jenis Pajak Yang Wajib Anda Pahami sebagai  Pelaku Bisnis

Dari sekian jumlah iuran yang telah di tetapkan oleh pemerintah, maka kita bisa mengatakan ada beberapa pajak yang harus menjadi prioritas atau perhatian bagi  para pelaku bisnis. Hal itu bukan semata pelaku bisnis yang bersangkutan mesti menjalankan atau membayarkan kewajiban pajak nya tetapi setidaknya dengan kepatuhan dalam menjalankan pajak maka aktivitas   bisnis yang di jalankan   oleh perusahaan menjadi lebih baik.

Beberapa jenis pajak yang perlu menjadi perhatian pelaku bisnis adalah seperti penjelasan yang telah di jelaskan di bawah ini :

1. Pajak Perusahaan yang termasuk dalam  Pajak Pph Pasal 15.

Yang di maksud dengan penjelasan dari Pph Pasal 15 adalah kita sebagai wajib pajak perlu melakukan pelaporan terhadap Iuran yang berhubungan atau berkaitan Norma Perhitungan Khusus yang harus di jalankan  oleh wajib pajak sesuai golongan dari wajib pajak yang bersangkutan. Terkait dengan penjelasan  menyangkut Pajak Pph  Pasal 15 dan jenis atau model perusahaan apa saja  yang di kenakan serta menjadi wajib pajak perusahaannya adalah seperti :

  1. Perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran / penerbangan
  2. Bergerak dalam bidang pelayaran/ penerbangan baik yang ada di dalam dan luar negeri.
  3. Bergerak dalam bidang asuransi luar negeri
  4. Bergerak dalam bidang pengeboran minyak, gas dan panas bumi
  5. Wajib pajak dari perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan asing
  6. Bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan investor dalam bentuk BOT ( Build, Operate, Transfer )

2. Pajak Perusahaan yang termasuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 21

Yang  termasuk dalam  penjelasan dari Pph Pasal 21 adalah pajak yang masuk dalam katagori   Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan dan Pembayaran lain dengan  nama dan bentuk apapun  yang berkaitan dengan  posisi seperti Jabatan, Jasa dan kegiatan lain yang di terima oleh Wajib Tax dalam negeri atau karyawan serta harus di bayarkan setiap bulannya.  5 Hal yang berhubungan dengan perhitungan Pph Pasal 21 sesuai dengan aturan yang berlaku adalah :

  1. Pegawai  tetap atau penerima pensiun yang di lakukan secara berkala
  2. Pegawai yang posisinya tidak tetap atau tenaga kerja lepasan
  3. Anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang posisinya tidak merangkap sebagai seorang pegawai tetap
  4. Penerima imbalan  lain yang bersifat tidak teratur atau bersifat berkala
  5. Peserta yang masuk dalam program pensiunan yang biasanya menarik dana pensiun secara berkala.

3. Pajak Perusahaan  yang masuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 22

Yang termasuk dalam kategori Pph Pasal 22 adalah Iuran yang berhubungan dengan masalah seperti aktivitas kegiatan import atau pembelian atas sebuah barang mewah.  Dimana dari aktivitas tersebut beberapa hal yang bisa di jelaskan adalah :

  1. Pihak Pemungut

Yang bisa melakukan pemungutan untuk Tax pasal 22 adalah  beberapa institusi seperti :

  • Bendara yang berasal dari Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah serta lembaga kenegaraan lainnya. Atau bisa juga lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal yang berhubungan dengan pembayaran atau penyerahan  barang.
  • Badan – badan tertentu yang memang memiliki kewenangan tidak saja dalam tingkat pemerintahan pusat dan daerah atau swasta terutama yang berkaitan dengan kegiatan import atau kegiatan usaha lainnya.
  • Wajib badan  tertentu yang memiliki kewenangan  dalam pemungutan iuran atas pembelian atau penjualan barang mewah sesuai dengan kondisi yang ada di pasal 22 ayat. 1
  • Tarif  PPh Pasal 22

Yang di kenakan  untuk tarif PPh pasal 22 adalah bebera[a hal seperti  misalnya :

  • Jika pengenaannya menggunakan  angka pengenal importir (API) maka nilainya adalah 2,5% x nilai import, tetapi jika tidak menggunakan  API maka tarif yang akan di kenakan adalah 7,5% x nilai  import
  • Jika pengenaannya adalah berupa pembelian barang  yang di lakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah  termasuk juga BUMN/BUMD maka tarif yang bisa di kenakan adalah 1,5% x harga  pembelian tetapi tidak termasuk PPN dan tidak final.
  • Jika aktivitas import yang di lakukan berhubungan dengan import barang kedelai, gandum, tepung terigu dan sejenisnya maka APInya adalah 0,5% x nilai  import.
  • Jika kondisinya adalah penjualan dari barang hasil produksi, maka  tarifnya adalah :
  • Tarif untuk produk berupa Kertas : 0,1% x DPP ( Dasar Pengenaaan Pajak) PPN tidak final
  • Tarif untuk produk berupa Semen : 025 % x DPP PPN ( tidak final )
  • Tarif untuk produk  berupa Otomotif : 0,45 X DPP PPN ( tidak final )

4. Pajak Perusahaan yang masuk dalam kategori Pasal 23

Berdasarkan yang telah di tetapkan diatas, bahwa Pph pasal 23 adalah sebuah potongan yang di potong kan kepada wajib Tax. Dalam terkait dengan transaksi seperti deviden (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lainnya. Dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan lainnya.  Dimana pengenaan tarif Pph pasal 23nya di dasarkan pada satu nilai (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang ada.

Berdasarkan ketentuan diatas, kita sebagai pelaku bisnis harus melihat bahwa beberapa pungutan tax. Yang telah di tetapkan masih ada beberapa pajak lainnya seperti Pph Pasal 25, 26, atau 29.  Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami. Untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: