Skip to content
Home » Pajak – Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak Berikut Pengertian dan Kewajibannya.

Pajak – Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak Berikut Pengertian dan Kewajibannya.

  • by

Nomor Pokok Wajib Pajak berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Karena seseorang yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak akan lebih mudah terakses oleh Direktorat Jendral Pajak.

Segala hal yang terkait dengan berkas perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib menyertakan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak berguna sebagai identitas seorang Wajib Pajak. Hal tersebut dikarenakan, satu Nomor Pokok Wajib Pajak hanya berlaku untuk satu orang Wajib Pajak saja.

Sehingga bisa dipastikan jika tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia. Selain itu, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi pajak. Sehingga memungkinkan Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu rangkaian nomor yang diberikan kepada wajib pajak ( baik perorangan maupun badan ) untuk mengidentifikasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan (yaitu Pajak Penghasilan dan PPN).

Diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syaratan baik subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan. Diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak ini dikelola oleh sistem informasi yang sudah terintegrasi di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

NPWP biasanya terdiri dari 15 angka sebagai kode unik yang diacu para wajib pajak agar tidak tertukar dengan yang lain. Setiap angka mempunyai arti sendiri misal untuk 12.345.678.9-012.000. Maka, 012 adalah kode unik Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bila baru tempat pendaftaran, bila wajib pajak lama sebagai kode tempat wajib pajak saat ini. Sementara 000 merupakan status wajib pajak, jika angka terakhir 0 berarti status pusat, bila angka lain berarti status urutan cabang.

Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak

Selain untuk urusan perpajakan, NPWP bermanfaat untuk segala keperluan lainnya seperti:

Untuk kebutuhan dalam ajukan kredit.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu syarat utama untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau pembuatan kartu kredit dan juga untuk pembukaan rekening walau tidak semua.

Untuk mengurus surat izin usaha.

Seseorang yang ingin mendirikan usaha atau menjalankan usaha perdagangan sangat memerlukan NPWP sebagai salah satu syarat pembuatan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat izin tersebut nantinya berfungsi sebagai bukti legalitas sebuah usaha.Pembuatan paspor.

Kewajiban Pajak bagi Pemilik NPWP

Semua Wajib Pajak yang sudah mempunyai NPWP akan dikenakan kewajiban bayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), tergantung kondisi dan jenis usahanya.

Jika diurutkan, penjelasannya seperti di bawah ini:

Kewajiban PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Sejak awal terdaftar NPWP, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk menghitung dan membayarkan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebesar 1% dari omset atau pendapatan. Untuk caranya sangat mudah, Wajib Pajak hanya menghitung total penghasilan dalam satu bulan, lalu dikalikan satu persen.

Nilai ini yang wajib dibayarkan ke kantor pos atau bank penerima pembayaran pajak. Pembayaran PPh final ini memungkinkan setiap Wajib Pajak membayar pajak dalam nominal yang berbeda tiap bulannya, tergantung besarnya penghasilan pada bulan tersebut.

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus disampaikan sebelum memasuki tanggal 31 Maret ditiap tahunnya. Sebaiknya pelaporan dilakukan pada bulan Januari atau Februari untuk hindari sanksi akibat terlambat melapor.

Diharapkan setiap Wajib Pajak tidak saja tepat waktu dalam menyampaikan SPT-nya, tetapi juga bijak untuk memilih di awal waktu yaitu bulan Januari atau Februari. Sehingga jika ternyata belum lengkap atau belum tepat, SPT dapat dilengkapi atau dibetulkan tanpa panik diburu oleh waktu.

Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25

Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebesar 1%. Wajib Pajak yang dikecualikan tersebut diantaranya adalah mereka yang mempunyai pekerjaan bebas atau profesi tertentu seperti notaris, dokter, artis, pengacara, arsitek, seniman dan lain sebagainya.

Kewajiban Menyampaikan SPT Masa Lainnya

Setiap jenis usaha mempunyai kewajiban yang berbeda dalam hal pelaporan SPT Masa dan pembayaran pajak. Untuk usaha tertentu, ada baiknya juga wajib melaporkan sejumlah SPT seperti SPT Masa PPh Pasal 21 ( untuk melaporkan penghasilan karyawannya ), SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2 selain poin A di atas.

Selain itu, SPT Masa PPh Pasal 23 misalnya jika terlihat adanya transaksi macam-macam jasa dan sewa harta selain sewa tanah atau bangunan. SPT Masa PPN hanya diperuntukkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak/PKP ).

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami. Untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: