Skip to content
Home » NFT masuk dalam komponen aset bagi Wajib Pajak Perorangan / Badan

NFT masuk dalam komponen aset bagi Wajib Pajak Perorangan / Badan

  • by
NFT-wajib-lapor-pajak

Saat ini kita memang sudah masuk dalam era digitalisasi, dimana dalam era ini tidak jarang investasi yang kita tanamkan bisa jadi dalam bentuk NFT (NonFungible Token). Sehingga tidak salah jika NFT wajib lapor pajak karena itu adalah juga salah satu aset bagi pemiliknya.

Tidak ada yang salah memang ketika pemerintah berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah UU Nomor 36 tahun 2008 yang menyangkut soal Pajak Penghasilan. Dalam penjelasannya telah di masukan bahwa semua tambahan yang masuk didalamnya berupa tambahan kemampuan yang berupa ekonomi khususnya yang bisa menghasilkan keuntungan termasuk di dalamnya adalah transaksi digital yang saat ini terkenal dengan sebutan NFT patut dimasukan dalam pengenaan PPh.

Kenapa hal itu menjadi penting untuk dimasukan, karena kondisi itu akan juga bisa memberikan keuntungan bagi yang memilikinya. Bisa di miliki oleh orang pribadi ataupun perusahaan yang memiliki badan hukum.  Hal itu memang telah ditegaskan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, bahwa semua aset atau kekayaan yang bentuknya dalam format digital surat seharusnya dimasukan juga dalam konteks SPT (Surat Pemberitahun ) Tahunan. Pada intinya, dengan adanya kondisi seperti itu kita sebagai profesional atau pelaku bisnis akan semakin tahu, bahwa instrumen seperti Bitcoin dan Non Fungible Token adalah sebuah media yang bisa memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Sehingga instrumen itu harus masuk dalam kategori aset yang terkena pajak. Sehingga semua hal yang bisa memberikan peningkatan value ekonomi sudah seharusnya masuk dalam kategori aset yang menguntungkan bagi pemiliknya.

Aset Digital atau NFT wajib di laporkan dengan dasar Nilai Pasar per 31 Desember

Perkembangan teknologi memang pada akhirnya berdampak positif dan negatif bagi setiap orang. Tetapi jika hal itu ingin di berikan rasa keadilan, memang benar jika pada akhirnya sesuatu yang bersifat positif yang masuk dalam perkembangan teknologi harus juga di jadikan aset yang mesti diperhitungkan.

Sama halnya dengan perkembangan investasi dalam hal teknologi seperti aset NFT (Non Fungible Token) atau beberapa aset dalam bentuk digital seperti misalnya crypto currency (yang sering di sebut dengan istilah uang crypto). Ini jelas memberikan keuntungan bagi pemiliknya karena bisa juga di convert menjadi Rupiah. Sehingga keberadaan aset digital tadi jelas menguntungkan dan harus di masukan dalam SPT Tahunan dari NFT wajib lapor  pajak yang bersangkutan.

Memang perkembangan teknologi digital begitu pesatnya, tidak saja yang ada di dunia semua pada akhirnya juga merambah ke Indonesia. Sehingga kondisi tersebut memang harus segera diantisipasi  oleh negara agar bisa di sesuaikan ketentuannya dengan kondisi yang ada.

NFT-wajib-lapor-pajak
NFT wajib lapor pajak karena itu adalah juga salah satu aset bagi pemiliknya.

Apa itu NFT dan Marketplace dari beberapa Model NFT yang menarik

Bagi kalian yang masih asing dengan istilah NFT, bisa dijelaskan bahwa ini adalah sebuah media dalam konteks digital.   Dimana arti dari NFT (Non fungible Token) biasanya memakai teknologi yang bernama blockchain ethereum.  Dimana konsep dari model investasi seperti ini yang sekarang sedang bomming berkat adalah photo salah seorang warga negara Indonesia bernama Ghozali menjadi viral karena mahalnya photo selfi dirinya yang di hargai hingga miliaran.

Secara sistem model NFT tadi adalah termasuk beberapa barang atau properti yang bisa di perdagangkan, karena keberadaannya bisa mewakili barang-barang yang bersifat unik dan sudah pasti memiliki nilai yang berharga sehingga produknya tidak bisa di gantikan. Itulah kenapa, beberapa barang yang masuk dalam kategori NFT seperti misalnya bisa berupa kumpulan photo, permainan games dalam berbagai bentuk dan jenis permainan hingga karya kreatif lain seperti video atau musik.  Dimana keunikan dari produk ini adalah dia bisa bernilai atau di nilai berdasarkan beberapa faktor yang mendukung produk tersebut seperti kualitas produk, kreativitas sang pencipta serta reputasi atau kredibilitas dari sang pemilik produk atau senimannya.  Jadi kenapa bisa di masukan dalam objek pajak, karena produk ini jelas memiliki value atau nilai yang bisa di convert ke rupiah.

Saat ini di dunia, kita sudah bisa mengenal beberapa macam atau model yang masuk dalam kategori NFT. Minimal ada 4 produk seperti misalnya :

  1. NFT  jenis atau model yang bernama OpenSea

Secara teknik OpenSea adalah seperti media yang biasa di pakai atau di gunakan oleh penjual dalam menjual atau mempromosikan dagangannya agar bisa di beli atau di transaksikan oleh orang dan menghasilkan keuntungan.  Sistem dari opensea biasanya di gunakan dengan memakai token ERC-1155 dan ERC-721. Media inilah yang di gunakan oleh Ghozali sehingga bisa meraup   uang miliaran.

  1. NFT jenis atau model yang bernama Rarible

Secara spesifik kita bisa menjelaskan bahwa sistem atau media ini juga biasa di pakai untuk media transaksi dari berbagai karya kreativitas dan seni yang biasanya di jual dalam bentuk aset aset digital termasuk di dalamnya collectible   item. Sedangkan jika anda ingin melakukan transaksi menggunakan media ini maka sistem transaksi yang bisa anda pakai bisa dompet kripto. Dimana beberapa contoh yang masuk dalam kategori dompet ini seperti :Coinbase wallet, MetaMask hingga sistem Myether Wallet.

  1. NFT jenis atau model yang bernama Axie Infinity

Agak berbeda dengan dua sistem yang di jelaskan diatas, karena sistem yang satu ini biasanya di pakai untuk media platform yang bentuknya adalah games berbasis blockcain.  Tetapi bukan itu menariknya, karen menariknya adalah sistem ini mampu memiliki total dari transaksi yang biasa di sebut trading bisa mencapai volume 2,1 miliar USD. Inilah yang membuat sistem yang satu ini menjadi begitu di gemari.

Bagi anda yang masih bingung soal NFT wajib lapor pajak, karena memang ini adalah sistem atau informasi yang masih baru. Maka ada baiknya anda mempercayakan penangannya melalui perusahaan seperti FR Consultant Indonesia pada saat anda di minta untuk membuat SPT Tahunan baik Pribadi ataupun Badan.  Karena alangkah baiknya jika hal itu dilakukan secara benar, sehingga penghasilan anda yang di dapat dalam bentuk aset digital bisa terus di kembangkan.