Skip to content
Home » Formulir Pajak 1721 A1 dan Bukti Potong Pajak Karyawan

Formulir Pajak 1721 A1 dan Bukti Potong Pajak Karyawan

  • by

satu kewajiban perusahaan atau pemberi kerja adalah memberikan formulir 1721 A1. Formulir ini diberikan kepada karyawan atau pegawai swasta sebagai bukti pemotongan pajak telah sesuai dengan aturan.

Pengertian dari bukti potong merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh semua penerima penghasilan atau wajib pajak. Bukti ini nantinya bisa digunakan sebagai alat untuk mengawasi pajak yang telah dipotong oleh perusahaan.

bukti formulir 1721 A1

Untuk bukti pemotongan pajak ini nantinya juga diperlukan saat kamu ingin melaporkan SPT tahunan PPh. Maka dari itu setiap pembayar pajak harus menyimpan formulir 1721 A1 ini dengan baik karena dibutuhkan untuk pengecekan kebenaran dari pajak yang sudah dibayarkan.

Secara umum, ada dua jenis formulir bukti potong pajak untuk karyawan ini yaitu form 1721 A1 dan form 1721 A2. Form 1721 A1 diberikan kepada karyawan dan pegawai swasta. Sedangkan form 1721 A2 ditujukan untuk pegawai negeri sipil termasuk TNI dan anggota POLRI.

Formulir 1721 A1 dibuat oleh pember kerja untuk selanjutnya diberikan kepada karyawan atau pegawai swasta. Dalam hal ini, bukti pemotongan pajak tersebut merupakan dokumen penting bagi karyawan sehingga harus disimpan dengan baik.

Proses pembuatan formulir bukti pemotongan pajak ini tidak boleh sembarangan. Maka dari itu, perhatikan dulu beberapa ketentuan dalam proses pembuatan form 1721 A1 ini seperti berikut :

Ketentuan Proses Pembuatan Formulir 1721 A1

Untuk bisa menerbitkan bukti pemotongan pajak bagi karyawan dan pegawai swasta ini, ada beberapa ketentuan penting yang perlu kamu perhatikan, antara lain yaitu :

  1. Bukti pemotongan pajak hanya diberikan kepada karyawan tetap dan tidak berlaku untuk karyawan tidak tetap serta bukan karyawan
  2. Formulir ini menjadi bukti pemotongan PPh 21 untuk 1 tahun pajak atau selama karyawan masih bekerja pada pemberi pajak dalam kurun waktu satu tahun
  3. Formulir 1721 A1 digunakan oleh karyawan tetap untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi
  4. Pemberi kerja harus memberikan bukti pemotongan pajak ini paling lambat bulan Januari pada tahun berikutnya.

Selain ketentuan di atas, sebelum membuat bukti pemotongan pajak untuk karyawan dan pegawai swasta ini ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh pemberi kerja, antara lain adalah :

  1. Format pembuatan formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2 berbeda. Untuk form 1721 A1 diawali dengan 1.1, sedangkan untuk form 1721 A2 diawali dengan 1.2 kemudian dilanjutnya dengan mm-yy-nomor urut bukti potong pajak.
  2. Untuk masa pendapatan penghasilan, format pembuatan adalah mm-mm yang menunjukkan lamanya masa kerja karyawan
  3. Identitas pemotong harus sama dengan yang menandatangani bukti potong tersebut.

Ketentuan pembuatan formulir bukti pemotongan pajak ini tidak hanya berlaku untuk jenis 1721 A1 saja, akan tetapi juga untuk formulir 1721 A2. Proses pembuatannya harus dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan.

Baca Tautan Berikut ini : Jangan Terlambat Melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Karena Semua demi  Kemajuan Bangsa

Bagi pemberi kerja atau perusahaan yang ingin menerbitkan form 1721 A1 untuk karyawan sebagai bukti pemotongan pajak, bisa melakukan pengisian formulir secara online dengan cara berikut ini :

Cara Pengisian Formulir 1721 A1

  1. Buka aplikasi Espt PPh 21/24
  2. Pilih menu SPT kemudian klik pada opsi “Buat SPT Baru”
  3. Klik pada menu ISI SPT kemudian Bukti Potong dan pilih opsi Pegawai A1
  4. Klik menu BARU untuk mulai menginput data yang meliputi identitas penerima penghasilan, rincian penghasilan karyawan, cek perhitungan PPh, dan identitas pemotong
  5. Setelah semua data lengkap, klik Simpan

Formulir 1721 A1 harus dibuat oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk selanjutnya diberikan kepada karyawan atau pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak. Hal ini karena bukti pemotongan pajak tersebut, dibutuhkan oleh karyawan untuk melaporkan SPT tahunannya.

Contoh mudahnya adalah, untuk periode penerimaan penghasilan Januari – Desember, maka bukti pemotongan pajak ini harus diberikan pada minggu akhir bulan Desembar. Bisa juga diberikan paling lambat pada Januari tahun berikutnya asalkan belom melewati batas waktu pelaporan pajak.

Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Pemotongan Pajak 1721 A1

Formulir 1721 A1 merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Formulir bukti pemotongan pajak ini dapat digunakan oleh karyawan baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun untuk berbagai keperluan. Berikut ini ketentuan penggunaan formulir bukti pemotongan pajak yang perlu kamu ketahui :

  1. Formulir bukti potong pajak digunakan sebagai bukti pemotongan PPh 21 untuk pegawai swasta, yaitu :
  2. Untuk penghasilan karyawan tetap
  3. Untuk penghasilan bagi penerima pensiun berkala
  4. Penghasilan untuk penerima tunjangan hari tua
  5. Penghasilan untuk penerimaan jaminan hari tua berkala
  6. Pemotong pajak atau pemberi kerja akan memberikan formulir 1721 A1 kepada karyawan dengan total 2 rangkap. Lembar pertama diberikan kepada karyawan sebagai bukti pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi. Sedangkan lembar kedua akan dipegang oleh pemilik kerja atau pemotong pajak.
  7. Formulir bukti pemotongan pajak karyawan ini tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT untuk masa PPH 21 atau PPh 26.

Formulir 1721 A1 merupakan dokumen berharga yang berfungsi dalam proses pengecekan kebenaran atas pemotongan pajak sudah terbayar. Jika kamu tidak menerima bukti pemotongan pajak ini, maka bisa meminta langsung kepada bagian keuangan yang menaungi.

Pemerintah telah menetapkan aturan tentang wajib pajak bagi seluruh masyarakat yang memiliki penghasilan melalui SPT Tahunan. Untuk melakukan proses tersebut, kamu perlu memiliki bukti pemotongan pajak melalui formulir 1721 A1, jadi pastikan minta bukti tersebut kepada pemberi kerja atau perusahaan setiap akhir periode bayar pajak.