Skip to content
Home » Mengenal Aplikasi Bayar e Billing dan Manfaatnya

Mengenal Aplikasi Bayar e Billing dan Manfaatnya

  • by
5.-Mengenal-Aplikasi-Bayar-e-Billing-dan-Manfaatnya

Bayar e billing merupakan suatu aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk membayar pajak. Pajak wajib dibayar oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Pembayaran bisa di mana saja menyesuaikan waktu luang kamu.

Dengan demikian, kamu tidak perlu pergi kantor karena semua bisa diurus secara online. Namun, bagi yang belum mengenal aplikasi tersebut harus mempelajari cara memanfaatkan e billing pajak.

Bayar e billing

Kamu bisa menghemat tenaga maupun waktu karena proses mendapatkan ID billing cepat. Berbeda dengan sistem manual yang memakan waktu banyak. Selain itu, masih banyak manfaat lain yang akan kamu rasakan.

Mengenal Apa itu e Billing Pajak

E Billing adalah sistem yang sediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal pajak) untuk keperluan pembayaran pajak elektronik. Sejak 1 Juli 2016 telah memakai sistem MPN G2 dan telah menutup MPN G1.

Berdasarkan surat edaran DJP nomor SE-11/PJ/2016, seluruh Bank Persepsi wajib menerapkan bayar e billing. Bank Persepsi tidak boleh melayani secara manual lagi.

Adanya inovasi baru ini memberikan kemudahan bagi semua pihak termasuk pegawai yang menangani pembayaran. Kamu dapat menggunakan aplikasi e Billing untuk KAP, NPWP dan KJS sekaligus.

Selain itu, MPN G2 juga melayani berbagai transaksi penerimaan negara, contohnya bea dan cukai. Proses pembayaran menjadi semakin cepat karena tidak harus antri di bank.

Sebelum mengetahui cara pembayarannya, kamu pelajari terlebih dahulu tentang sistem bayar e billing. Sistem tersebut diatur pada pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-05/PJ/2017.

Pengertiannya adalah sistem elektronik yang digunakan menerbitkan serta mengelola kode Billing oleh DJP. Kode tersebut diterbitkan sesuai jenis pembayaran. Adapun formatnya terdiri atas 15 digit angka.

Angka pertama menunjukkan kode penerbit. Penerbit DJP angka awalnya dimulai 0, 1, 2 atau 3. Jika penerbitnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka kode diawali angka 4, 5 atau 6.

Berbeda lagi jika penerbitnya adalah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) maka dimulai dengan angka 7, 8 atau 9. Sedangkan, untuk 14 digit lainnya merupakan angka acak.

Cara untuk Membuat Kode Billing

Kamu perlu membuat kode billing sebelum melakukan transaksi. Banyak cara yang bisa kamu pilih, misalnya datang ke kantor pajak, melalui website resmi dari DJP, kantor pos atau teller bank. 

Namun, perlu diketahui bahwa hanya bank tertentu saja yang memberikan pelayanan ini seperti BCA, BNI, Mandiri dan Citibank. Selain itu, bisa memanfaatkan layanan menggunakan nomor 1500200 khusus pajak pribadi.

Selain itu, kode untuk bayar e billing juga bisa diperoleh menggunakan layanan internet banking. Bagi pelanggan Telkomsel dapat menggunakan layanan SMS dengan mengetikkan *141*500#.

Apabila kamu menginginkan cara praktis untuk mendapatkan kode ini, bisa melakukan sendiri melalui website DJP. Pertama kamu minta nomor e-fin ke KPP yang digunakan untuk mendaftarkan akun.

Kedua Kamu langsung klik link https://djponline.pajak.go.id/account/login jika mempunyai akun di DJP. Kamu login menggunakan nomor NPWP dan klik bayar kemudian e billing.

Baca juga : Jangan Terlambat Melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Karena Semua demi  Kemajuan Bangsa

Selanjutnya, data tentang NPWP, alamat dan nama muncul otomatis. Lengkapi data yang belum terisi, lalu klik tombol buat kode. Setelah kode keamanan dimasukkan, cek datanya kemudian klik cetak.   

Lalu, untuk memperoleh kode bayar e billing  bisa tanpa memakai akun DJP online. Caranya kunjungi https://sse3.pajak.go.id/ dan klik tulisan belum punya akun.

Isikan data diri, lalu kamu klik daftar. Lakukan aktivasi, masukkan nomor NPWP dan password. Berturut-turut pilih isi SSE, jenis setoran pajak, masa pajak beserta tahunnya.

Isikan jumlah setoran, klik simpan dan isi 2 kotak untuk konfirmasi. Kamu pilih kotak ungu agar melanjutkan prosesnya. Langkah terakhir adalah klik ok.

Setelah kamu memiliki kode tersebut, harus melakukan pembayaran. Saat ini pembayaran online dapat melalui beberapa tempat seperti ATM, teller bank dan kantor pos.

3 Manfaat Menggunakan Aplikasi Bayar e Billing Pajak

Banyak manfaat yang akan kamu dapatkan jika menggunakan  sistem pembayaran pajak secara online. Beberapa manfaat berikut ini bisa kamu jadikan sebagai alasan mengapa harus membuat e Billing.

Lebih Akurat

Tingkat keakuratan pada pajak perlu mendapatkan perhatian khusus. Alasannya karena berkaitan erat dengan uang dan pembayaran dalam jumlah cukup besar sehingga membutuhkan ketelitian.

Apabila menggunakan bayar e billing maka berbagai kesalahan dalam pencatatan transaksi bisa diminimalisir. Lain halnya jika pencatatan secara manual maka resiko terjadi kesalahan besar.

Aplikasi ini tergolong canggih karena secara otomatis bisa mengisikan KJS (Kode Akun Pajak) dan KAP (Kode Jenis Setoran). Apalagi cara mengoperasikannya juga mudah.

Data KAP dan KJS diisi berdasarkan data transaksi yang terekam pada aplikasi hitung PPh dan PPN. Keakuratannya yang tinggi membuat transaksi menjadi lebih mudah dan bersifat aman. 

Data sudah Tersambung

Bayar e billing lebih efektif dan efisien karena kamu terhubung langsung pada konfirmasi pembayaran. Selain itu, kamu sudah terhubung langsung dengan aplikasi untuk hitung PPh, PPN, e-Filling dan e-Faktur.

Dengan demikian, kamu tidak akan membuang banyak waktu untuk memasukkan data berulang kali. Selain lebih efisien dan tidak merepotkan, juga mengurangi kesalahan saat input data.  

Aman dan Bersifat Real Time

Bayar e billing lebih aman, terutama bagi kamu yang harus membayar tagihan dalam jumlah sangat banyak. Apabila membawa langsung uang tunai ke kantor pasti berbahaya.

Apabila menggunakan sistem online, data akan direkam pada kas negara dan sistem DJP. Bukti transaksi juga dianggap sah karena pengelola sudah bekerja sama dengan pihak Bank Persepsi.

Banyak kemudahan yang ditawarkan, termasuk salah satunya dalam menerbitkan kode Billing. Ditambah lagi tingkat keakuratan dari bayar e billing tinggi dan keamanannya juga terjamin.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor pelaporan pajak bulanan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

Tags: