Skip to content
Home » Pajak -Ini Pembahasan Mengenai Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, dan Manfaatnya

Pajak -Ini Pembahasan Mengenai Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, dan Manfaatnya

  • by
Pengertian Pajak

Membayar pajak adalah suatu kewajiban sebagai warga negara. Pajak adalah suatu sumber pendapatan negara yang dimana uangnya dipergunakan untuk melakukan pembangunan. Dengan membayar pajak diharapkan  bisa dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Membayar pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Bayar pajak ini sifatnya memaksa karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Apabila warganya tidak membayar pajak maka akan membuat pembangunan negara menjadi terhambat. Dengan membayar pajak, manfaat dari pajak itu sendiri bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat berupa pembangunan. Manfaat yang dimaksud adalah pembangunan infrastruktur seperti fasilitas umum, jembatan, jalan  tol atau jalan raya dan lain-lain.

Jika seseorang  tidak mau bayar pajak, maka akan menanggung segala konsekuensinya karena seperti yang dijelaskan sebelumnya membayar pajak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai warga negara yang taat pajak dan hendak membayar pajak, warga negara tersebut harus mengetahui apa itu pajak, apa saja manfaatnya dan juga fungsinya beserta tata cara membayar pajak. Oleh karena itu, simak pembahasan berikut mengenai pajak.

A. Pengertian Pajak

Kata ‘pajak’ berasal dari bahasa latin ‘taxo’ yang artinya ialah iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dalam  menjalankan suatu pembangunan.

Didalam Undang-Undang No 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat honor secara langsung dan bisa dipergunakan untuk keperluan negara yang sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan untuk orang pribadi atau badan, terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara.

Baca Quora kami : Taukah Kamu ? NIK sah Menjadi NPWP

B. Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan Undang-Undang tentang  Ketentuan Umum Pajak Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah suatu kegiatan pembayaran yang wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak menerima honor secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat. Berlandaskan pada pemahaman tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya tiap orang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang mempunyai pendapatan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang berlaku saat ini yaitu Rp54 juta setahun atau  sekitar Rp4,5 juta per bulan.

Itu artinya, apabila mempunyai penghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan akan dikenakan pajak. Sedangkan untuk seorang pengusaha atau wirausaha, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari jumlah peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam pajak pertahun (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).

Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka diwajibka untuk membayar pajak. Hal itu sudah dijelaskan didalam undang-undang pajak, bila seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang sudah seharusnya dibayarkan, maka ada sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

Warga Negara tak mendapat imbalan

Pajak tentunya tidak sama dengan retribusi. Contoh retribusi: saat mendapat manfaat parkir, maka wajib membayar sejumlah uang, yaitu biaya retribusi parkir, tetapi didalam pajak tidak seperti itu. Pajak adalah suatu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi saat membayar pajak dengan nominal tertentu, pembayar pajak tidak langsung menerima manfaat pajak yang sudah dibayarkan. Yang akan dapatkanoleh pembayar pajak, contohnya seperti perbaikan jalan raya di daerah, fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Undang-undang

Pajak sudah diatur dalam undang-undang . Ada sejumlah undang-undang yang mengatur terkait dengan mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

C. Manfaat Pajak

Pajak memiliki fungsi yang penting dalam pembangunan negara. Selain mempunyai fungsi yang penting kelangsungan suatu negara, pajak mempunyai manfaat untuk masyarakat umum. Berikut adalah manfaat dari pajak bagi negara maupun masyarakat umum.

Manfaat Membayar Pajak untuk negara

Berikut ini adalah sejumlah manfaat pajak untuk negara yaitu:

  • Pajak digunakan untuk pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, misalnya untuk pengeluaran proyek produktif.
  • Pajak juga digunakan untuk pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang akan memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat. Misalnya seperti pertanian dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat self-liquiditing dan tidak produktif seperti pembangunan untuk sebuah monumen bersejarah dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat tidak produktif seperti digunakan untuk pembangunan anak yatim dan pertahanan negara.

Manfaat Membayar Pajak untuk masyarakat yaitu:

  • Adanya pajak dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalanan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
  • Manfaat berikutnya dari pajak yaitu untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan kepada masyarakat.
  • Manfaat lainnya dari pajak adalah untuk menyediakan layanan transportasi umum.
  • Manfaat pajak yang terakhir adalah untuk melaksanakan hal-hal demokrasi, contohnya seperti pemilu

Berikut ini merupakan rincian pengalokasian dana pajak seperti yang dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2018 antara lain;

  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik lewat implementasi e-government yang terintegrasi dengan 623 IP.
  • Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi dengan mengimplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan di 581 Ip.
  • Mengelola jumlah Pegawai Negeri Sipil mulai dari perekrutannya hingga pembayaran upah.
  • Modernisasi command center Komando Pertahanan Udara Nasional
  • Mengembangkan fasilitas matra laut melalui pembangunan pos-pos pengamanan perbatasan.
  • Membangun jalur kereta api sepanjang 639 kilometer.
  • Membangun LRT atau Light Rail Transit sepanjang 23 kilometer.
  • Membangun jalan baru sepanjang 832 kilometer.Membangun 92 unit embung baru dan juga 15 bendungan baru.
  • Membangun 15.373 meter jembatan baru
  • Membangun sebanyak 17 pelabuhan laut.
  • Membangun 8 bandara yang baru.
  • Menyediakan 70% satelit yang multifungsi.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: