Skip to content
Home » Memahami Jenis Pajak yang Berlaku untuk Bisnis Anda

Memahami Jenis Pajak yang Berlaku untuk Bisnis Anda

  • by

Pajak adalah kontribusi wajib bagi seluruh wajib pajak yang telah masuk kategori tertentu. Pajak sendiri memiliki sifat memaksa yang artinya semua wajib pajak memiliki kewajiban dalam membayarkan pajaknya. Selain itu, pajak sendiri memiliki banyak jenis nya, tetapi secara garis besar dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu:

  1. Pajak pusat yang mana dalam pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan berakhir dalam kas negara.
  2. Pajak daerah adalah pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk nantinya masuk dalam anggaran pemerintah daerah.

Simak penjelasan di bawah ini untuk memahami jenis pajak yang berlaku untuk bisnis yang sedang Anda kembangkan.

Jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Diketahui

Berikut jenis pajak di Indonesia yang wajib untuk diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama wajib pajak, yaitu sebagai berikut:

Pajak Pusat

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah jenis pajak yang berlaku untuk pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak. Berlaku untuk semua kalangan yang membeli BKP/JKP. Hal ini sudah termuat dalam undang-undang perpajakan untuk semua orang baik pribadi, badan usaha hingga pemerintahan.

PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas penghasilannya per tahun. Hal ini berlaku untuk wajib pajak pribadi dan juga wajib pajak badan usaha.

Tercatat dalam undang-undang bahwa penghasilan dikatakan sebagai tambahan kemampuan secara ekonomi yang didapatkan oleh wajib pajak. Semua sumber pendapatan akan masuk dalam PPh baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Semua bentuk penghasilan yang telah bersangkutan dengan nama wajib pajak.

Baca juga : Ingin jadi artis penghibur, ini kisaran pajak penghasilan untuk anda

BM (Bea Meterai)

Pajak bea materai adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak terkait dengan pemanfaatan suatu dokumen. Contohnya seperti kwitansi, akta notaris, perjanjian dan dokumen lainnya yang menunjukkan angka dan nominal tertentu sebagai bentuk persyaratan tersebut.

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Pajak barang mewah adalah pajak yang dibebankan pada barang mewah atau bermerek. Berikut barang mewah yang dikategorikan dalam pajak ini, yaitu:

  1. Tidak merupakan kebutuhan pokok.
  2. Sebagian masyarakat saja yang dapat mengonsumsinya.
  3. Sebagian masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi dapat memilikinya dengan mudah.
  4. Barang mewah yang dimiliki untuk meningkatkan status seseorang di masyarakat.
  5. Pengonsumsiannya yang dapat merusak moral, kesehatan hingga ketenangan atau ketertiban suatu masyarakat.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang diberlakukan atas pemanfaatan, penguasaan dan kepemilikan terhadap suatu bangunan atau tanah tersebut. Bumi yang dimaksud adalah perairan, kedalaman dan daratan wilayah Indonesia.

Sedangkan, daratan yang dimaksud adalah teknik konstruksi yang dilekatkan pada daerah perairan dan juga daratan secara permanen atau tetap.

Pajak Daerah

PPN ( Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak pertambahan nilai adalah jenis pajak yang dibebankan pada setiap pembeli yang mengonsumsi suatu barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pelaporan yang dilakukan dalam pajak pertambahan nilai mini adalah penjual itu sendiri.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 mengatakan bahwa pajak penghasilan final adalah pajak yang diterima pendapatan dan pemotongannya. Nantinya pajak penghasilan final ini tidak akan dikreditkan dalam pajak penghasilan terutang.

Kata final sendiri adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh aturan tertentu selama masa pajak dan hanya sekali saja.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan 21 adalah jenis pajak penghasilan yang berupa upah, honorarium, gaji, tunjangan dan pembayaran lainnya yang mana berkaitan dengan suatu pekerjaan ataupun jabatan.

Laporan yang digunakan dalam pajak penghasilan 21 ini adalah 1721 A1. Setiap perusahaan wajib memberikan formulir tersebut kepada karyawannya sebagai bukti pemotongan gaji.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak jenis 23 adalah jenis pajak yang meliputi hadiah, penghargaan, penyerahan jasa hingga modal tertentu. Sederhananya, bahwa pajak pasal 23 ini adalah hubungan transaksi dari kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.

Pihak pemberi nantinya akan memotong PPh 23 dan memberikan laporan kepada negara. Tarif yang diperuntukkan juga berbeda yaitu 15% dan 2% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Jenis pajak penghasilan pasal 25 ini meliputi angsuran atau pajak terutang pada tahun sebelumnya. Biasanya dokumen ini akan mengacu pada SPT Tahunan PPh Badan pajak sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak pribadi, badan usaha untuk dapat melunasi pajak sebelumnya dengan nominal yang tepat.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak penghasilan pasal 26 adalah jenis yang dibebankan pada wajib pajak dalam mendapatkan penghasilan di luar maupun dalam negeri. Tarif yang dikenakan dalam jenis pajak ini adalah 20%, tetapi tarif ini bisa berubah sesuai ketentuan atas penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah diberlakukan.

Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak penghasilan pasal 29 adalah jenis pajak yang penghasilannya kurang dalam membayar SEPERTI Tahunan. Sisa dari PPh terutang dari pajak akan dikurangi dalam kredit PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24 dan PPh 25.

Hal ini dilakukan agar wajib pajak melunasi seluruh kekurangannya dalam pembayaran pajak terutang. Sebelum nantinya akan dilaporkan dalam dokumen SPT Tahunan PPh.

Itulah jenis pajak yang berlaku di Indonesia dengan aturan tertentu. Pastikan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi dan hukuman berat.

Tags: