Skip to content
Home » Lagi Rame Masalah Gaji 5 Juta Kena Pajak

Lagi Rame Masalah Gaji 5 Juta Kena Pajak

  • by
gaji 5 juta kena pajak

Kemaren lagi rame masalah gaji 5 juta kena pajak itu bagaimana sih ceritanya? jadi begini pemerintah kan sudah menetapkan perubahan dan penambahan tarif pajak pph 21, level 1 yaitu dari 54.000.000 pertahun atau 4.500.000 per bulan menjadi 60.000.000 pertahun atau 5.000.000 per bulan.

Gaji 5 juta rupiah per bulan akan kena pajak penghasilan. Namun, jumlah pajak yang harus dibayar tergantung pada beberapa faktor seperti status pernikahan, jumlah tanggungan, dan penghasilan lain yang diterima selain gaji.

Sebagai gambaran umum, berikut adalah tarif pajak penghasilan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun pajak 2022:

  • Penghasilan hingga Rp 0-60 juta per tahun: 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun: 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun: 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun: 35%

Dalam hal ini, gaji 5 juta per bulan setara dengan gaji 60 juta per tahun. Jadi, jika karyawan tersebut belum memiliki tanggungan dan tidak memiliki penghasilan lain selain gaji, maka tarif pajak yang diterapkan adalah 5% dan pajak yang harus dibayar sebesar Rp 300.000 per tahun. Namun, jika karyawan tersebut memiliki tanggungan atau penghasilan lain, maka tarif pajak dan jumlah yang harus dibayar bisa berbeda.

Sehingga untuk karyawan yang memiliki penghasilan 0 – 60.000.000 per tahun akan dikenakan pajak 5% namun tenang dulu perhitungan ini kan tidak serta merta langsung dikalikan 5% karena akan dikurangi terlebih dahulu dengan pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Pendapatan tidak kena pajak (PTKP) adalah jumlah uang yang ditetapkan oleh pemerintah yang tidak dikenai pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia. PTKP berguna sebagai acuan untuk menentukan berapa banyak pendapatan yang harus dikenai pajak.

Pendapatan di bawah PTKP tidak dikenai pajak. sedangkan pendapatan di atas PTKP dikenai pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. PTKP bervariasi tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga seseorang.

Ilustrasi perhitungan gaji 5 juta kena pajak

Atep seorang karyawan di sebuah perusahaan di jakarta dengan gaji 5.000.000 dengan status belum menikah, berapa pajak yang harus dibayarkan oleh atep setiap bulannya.

Perhitungannya

Gaji = 5.000.000 x 12 = 60.000.000

PTKP = Sendiri belum menikah = 54.000.000

Penghasilan kena pajak = 6.000.000 per tahun

pajak = 6.000.000 x 5% = 300.000 pertahun alias 25.000 per bulan. itu jika atep masih bujang ya, bagaimana jika sudah menikah tentunya nilai PTKP nya akan bertambah

Gaji = 5.000.000 x 12 = 60.000.000

PTKP = Sendiri belum menikah = 54.000.000 + Menikah = 4.500.000 jadi total PTKP = 58.500.000

Penghasilan kena pajak = 1.500.000 per tahun

Pajak = 1.500.000 x 5% = 75.000 pertahun alias 6.250 per bulan.

Jika anda mengalami kesulitan dalam proses perhitungan pajak penghasilan dapat menghubungi FR Consultant indonesia.