Skip to content
Home » Payroll & Hris -Kontrak Kerja Karyawan Ini Manfaatnya untuk Perusahaan Anda

Payroll & Hris -Kontrak Kerja Karyawan Ini Manfaatnya untuk Perusahaan Anda

  • by

Sebuah kontrak kerja bagi karyawan memang menjadi satu pegangan yang bisa di jadikan acuan dalam dirinya melakukan pekerjaan. Sebagai sebuah pegangan tentu kontrak kerja harus mengandung  beberapa hal yang bersifat pasti. Sehingga segala hal yang menyangkut hubungan karyawan dengan perusahaan tercantum dalam kontrak kerja tersebut. Itulah sebabnya, kontrak kerja karyawan ini memiliki manfaat juga  bagi perusahaan anda.

Bicara soal kontrak kerja dan kaitan antara perusahaan dan karyawan,  memang pada dasarnya keduanya memiliki  ikatan yang saling ketergantungan.  Dimana kedua hal tersebut selama keduanya masih dalam satu  ikatan hubungan maka  sudah bisa di tentukan. Bahwa apapun kondisinya maka kedua belah pihak akan saling terhubungkan satu dengan lainnya. Itulah  yang pada akhirnya menjadi satu dasar kenapa perlu adanya satu ikatan tertulis diantara keduanya agar semua hal yang terjadi diantara keduanya menjadi satu kesatuan sinergi yang  baik.

Jika dahulu mungkin karyawan tidak terlalu mementingkan yang namanya kontrak kerja, karena dahulu mungkin masih mudah  untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Akan beda kondisinya jika hal itu terjadi pada saat  ini.  Dimana  mencari dan mendapatkan  pekerjaan bukan seperti membalikan  telapak  tangan, sehingga masalah kontrak kerja menjadi satu hal yang penting bagi  perusahaan.

Baca Juga Medium Kami : SDM Perusahaan Untuk Efektifitas Bisnis, Ini Langkah Perencanaannya

Konsep Kontrak Kerja dan Kaitannya dengan Hubungan Bisnis Perusahaan dan  Karyawan

Dalam melihat sebuah kontrak kerja, memang kita sebagai karyawan melihatnya adalah sebagai sebuah  ikatan bisnis di antara keduanya.  Tetapi sebenarnya konsep  ikatan kerja yang ada dlama sebuah kontrak kerja perusahaan dan karyawan adalah sebuah bentuk tanggung jawab yang di dalamnya  ada hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga berdasarkan  kondisi  itulah maka segala  hal yang berhubungan dengan kontrak kerja perlu menjadi satu kesepakatan  bersama.

  1. Bentuk kontrak kerja yang bernama PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Berdasarkan ketentuan namanya saja kita sudah bisa memastikan bahwa kontra kerja yang di lakukan bersifat tidak tetap.  Artinya karyawan yang  ada di dalam kontrak tersebut adalah mereka yang bekerja dalam kurun waktu tertentu, sehingga konsep kerja yang ada dalam kontrak tersebut jelas memberikan satu  gambaran kerja  bahwa keduanya terikat dalam satu kontrak kerja yang bersifat  tidak tetap.

  1. Bentuk kontrak kerja yang bernama PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak  Tertentu)

Konsep kerja yang di jalankan dalam sistem PKWTT jelas memberikan satu kondisi bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kontrak kerjasama  sebagai dua kekuatan yang saling  membutuhkan. Tidak saja perusahaan yang membutuhkan karyawan  tetapi juga sebaliknya karyawan juga membutuhkan perusahaan sebagai tempat mereka berlindung.  Sehingga keduanya sama-sama punya posisi tawar yang sejajar, bukan perusahaan  lebih tinggi atau karyawan yang lebih tinggi posisinya.

  1. Bentuk kontrak kerja yang bersifat Outsourcing

Berbeda dengan kedua  hal yang telah di jelaskan diatas, untuk konsep kerja yang satu ini bentuknya adalah bersifat satu pihak.  Dimana perusahaan membutuhkan karyawan dalam satu kondisi waktu  tertentu untuk melakukan satu kesepakatan kerja yang telah di tentukan. Sehingga posisi yang lebih kuat adalah perusahaan, karena bisa kapan saja jika kontraknya sudah habis tidak akan di pergunakan.

Nah yang jadi pertanyaan adalah, kenapa saat ini masalah kontrak kerja sering  kali menjadi satu hal yang sering menjadi perdebatan diantara perusahaan dan karyawan . Padahal sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 yang pada Pasal 52 Ayat 1 jelas jelas telah di tetapkan bahwa  Surat Perjanjian Kontrak Kerja seharusnya memang memuat beberapa dasar – dasar seperti  yang ada berikut  ini :

  1. Sebaiknya kontrak kerja memang harus mengandung materi yang menjelaskan bahwa keduanya adalah memiliki kesepakatan. Untuk saling mengisi dan menghormati hak dan kewajibannya masing-masing.  Dimana dalam kondisi seperti itu maka perusahaan dan karyawan akan patuh dan taat pada  isi  yang ada dalam kontrak kerja tersebut. Sehingga bisa di katakan bahwa kontrak kerja tersebut  untuk menjadi satu panutan  kerja bagi karyawan yang di setujui oleh perusahaan.
  2. Sebaiknya kontrak kerja memang harus memenuhi unsur yang menjelaskan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Artinya apapun tindakan yang di lakukan oleh kedua belah pihak  akan memiliki satu konsekuensi hukum yang akan mengikat kedua belah  pihak. Itulah  kenapa dalam kontrak kerja mengatur beberapa hal yang  termaksud di dalamnya dalam beberapa pasal.
  3. Sebaiknya kontrak  kerja yang di buat oleh perusahaan dan di setujui oleh karyawan harus memuat dan mengatur di dalamnya. Adanya penjelasan yang mengatur adanya cakupan pekerjaan dari masing – masing karyawan. Sehingga ini bisa di jadikan satu acuan dalam melakukan penilaian karyawan sesuai job desk yang telah di tentukan di awal.
  4. Sebaiknya dalam kontrak kerja adalah sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya. Dengan sesuatu yang berhubungan dengan undang-undang negara yang terkait dengan masalah kontrak kerja.  Dengan adanya job desk tersebut maka setiap karyawan sudah pasti akan bekerja sesuai dengan kondisinya masing-masing.
  5. Sebaiknya dalam kontrak kerja memang menjelaskan semua hal yang menjadi hak dan kewajiban dari masing-masing. Karena jika kondisi seperti itu tidak di lakukan maka masing-masing sudah akan tahu konsekuensinya  masing-masing.

Bagi kalian yang masih membutuhkan sinergi dan sinkronisasi dari beberapa model kontrak kerja, jangan ragu untuk coba berkonsultasi dengan perusahaan FR Consultant  Indonesia.  Karena dengan adanya komunikasi dan konsultasi  dengan mereka anda akan bisa mendapatkan perspektif baru dalam mengelola aset yang berupa karyawan.