Konsep sistem bagi hasil, dalam lingkup perbankan di Indonesia, terdapat dua skema pembiayaan yang di gunakan, yaitu skema pada bank konvensional dan skema bank syari’ah. Keduanya memiliki metode dan cara yang berbeda dalam praktiknya.
Perbedaan di antara keduanya terletak pada pada metode pengelolaannya. Pada skema perbankan konvensional mengedepankan bunga bank, sedangkan pada skema perbankan syari’ah metode yang diterapkan adalah bagi hasil.
Namun pada aktivitas bagi hasil nya, istilah sistem bagi hasil tidak hanya digunakan pada konsep perbankan tetapi juga di gunakan dalam dunia bisnis. Seperti misalnya, sejak lama para petani di desa telah menerapkan sistem bagi hasil dalam pemanfaatan lahan yang ia miliki. Pembagian hasilnya di dasarkan pada kesepakatan di awal antara pemilik lahan dengan penggarap lahan.
Selain itu, konsep ini non perbankan kini banyak dijumpai pada usaha kuliner. Contohnya adalah restoran yang kini di gandrungi kaum muda dimana pada umumnya terdapat perjanjian kerjasama di antara karyawan dengan pemilik modal. Sementara untuk pembagian keuntungannya di perhitungkan dengan sistem persentase maupun sistem poin.
Berbagai penggunaan istilah aktivitas sistem bagi hasil pada intinya mengedepankan kesepakatan atau kerjasama dalam mengelola dana atau usaha. Masing-masing pihak yang terlibat saling memiliki tanggungjawab dan peran masing-masing.
Pengertian Sistem Bagi Hasil
Sistem bagi hasil dapat digambarkan sebagai bentuk antara beberapa pihak yang menjalin kesepakatan kerjasama atas aktivitas operasional usaha atau pengelolaan dana. Pihak yang melakukan kesepakatan kerjasama ini saling terikat kontrak kerja satu sama lain. Hal tersebut memiliki tujuan agar pihak dapat saling merasakan keuntungan yang di dapat atau bahkan kerugian.
Dengan adanya kesepakatan kerjasama dalam sistem bagi hasil pada lingkup bisnis maupun perbankan, keduanya mengedepankan konsep yang sama. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan di masa yang akan datang.
Maka dari itu, pihak-pihak terlibat kerjasama inil hendaknya mengetahui dan saling memahami konsep sistem bagi hasil secara umum, diantaranya :
Jenis usaha
Hal yang tak boleh di lewatkan adalah memahami terlebih dulu usahanya. Masing-masing pihak harus memahami jenis usaha apa dan bagaimana sistemnya dengan jelas. Apabila dalam berjalannya usaha mengalami perkembangan maupun perubahan, maka agar tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda maka masing-masing pihak yang terlibat juga harus memahaminya.
Kesamaan Pemahaman
Di mulai dari awal kesepakatan hingga proses berjalannya, masing-masing pihak harus memahami sistem yang berlaku, meliputi ketepatan waktu dan mekanisme bagi hasil agar dapat tercipta keadilan nantinya saat pembagian hasil.
Tercipta kesepakatan yang jelas
Sejalan dengan beberapa poin diatas, kesepakatan secara mendalam antara pihak terkait juga harus di atur. Seperti ketika penyetoran modal usaha, pihak penyetor modal yang dominan akan mendapat bagi hasil lebih banyak. Begitu pula sebaliknya.
Komitmen yang kuat
Seiring berjalannya kesepakatan kerjasama, adanya keinginan oleh masing-masing pihak untuk mendapatkan bagi hasil tentu harus sebanding dengan upaya memajukan usaha tersebut. Dengan kata lain, kinerja bisnis bisa di maksimalkan oleh pihak terkait dengan cara memiliki komitmen yang kuat.
Untuk kamu yang butuh bantuan bisa hubungin FR CONSULTANT INDONESIA atau bisa cek SOMED kita
Mekanisme Konsep ini
Tiga mekanisme utama sistem bagi hasil yaitu :
Sistem bagi hasil keuntungan bersih
Ialah skema perhitungan yang cukup sederhana dimana sistem bagi hasil di peroleh dari keuntungan bersih yakni keuntungan usaha di kurangi dengan biaya operasional
Sistem bagi hasil laba kotor
Pada skema ini, sistem bagi hasil di hitung dengan mengurangi jumlah antara pendapatan dengan biaya pokok suatu produk. Dalam hal ini, masih terdapat biaya yang belum menjadi pengurang pendapatan, yakni biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya pemasaran maupun biaya administrasi.
Pembagian revenue
Skema ini di gunakan oleh sistem bank syari’ah karena perhitungan ini di dasarkan pada sistem distribusi hasil usaha pada lembaga keuangan syari’ah. Maka dari itu, pembagian ini di tentukan dengan menghitung pendapatan dari dana yang di kelola.
Kelebihan dan kekurangan Sistem ini
Sistem bagi hasil ini memunculkanbeberapa kelebihan dan kekurangan, yaitu :
Terciptanya transparansi
Dalam lingkup bisnis, sikap transparan di perlukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sedangkan dalam lingkup perbankan syari’ah, terciptanya transparansi dapat membuat nasabah lebih nyaman karena terhindar dari bunga bank (riba)
Motivasi yang tinggi
Dalam lingkup ini, pihak yang terlibat sama-sama termotivasi untuk memajukan bisnis dengan tujuan agar usahanya dapat berjalan lancar. Begitu juga dalam dunia perbankan, sistem bagi hasil yang jauh dari riba akan membuat nasabah tak ragu untuk menyetorkan dananya
Dapat terbangun fondasi usaha yang kuat
Dengan mendasari prinsip kerjasama, maka sistem bagi hasil yang sudah di sepakati tersebut, akan di jalankan bersama-sama sehingga tercipta sinergi yang kuat
Keuntungan yang di dapat menjadi makin sedikit
Dengan adanya pembagian hasil antara pihak yang terlibat, menjadikan nominal yang di di terima di bagikan sesuai pihak penerima sehingga lebih kecil. Pembagiannya di dasarkan pada kesepakatan yang terjadi di awal.
Relatif lebih mahal
Hal ini mengacu pada sektor bisnis yang menggunakan sistem bagi hasil, karena dalam sektor bisnis maupun usaha, pemilik usaha tersebut masih harus mengeluarkan biaya lain seperti gaji dan bonus, dan akan lebih banyak nominal yang akan di berikan jika jumlah karyawannya cukup banyak pula.