Skip to content
Home » Ingin Tahu  Cara Mengetahui Klasfikasi  Lapangan Usaha Anda,  Inilah Caranya

Ingin Tahu  Cara Mengetahui Klasfikasi  Lapangan Usaha Anda,  Inilah Caranya

  • by

Klasifikasi lapangan usaha memang menjadi salah satu cara terbaik untuk kita bisa menentukan seperti apa bisnis  yang sedang kita jalankan. Hal itu  jelas menjadi satu hal penting agar dalam menjalankan bisnis kita menjadi tahu apa saja   yang mesti kita perhatikan nantinya dalam menjalankan bisnis tersebut.

Dalam menjalankan sebuah bisnis, memang sebuah proses. Dimana proses itu sendiri tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya satu proses yang mendahuluinya. Itulah kenapa, pada akhirnya kita sebagai seorang pelaku bisnis harus  tahu strategi atau cara seperti apa  yang bagus untuk kita  jalankan agar bisnis yang kita jalankan sesuai dengan apa yang menjadi  tujuan kita awal  dalam menjalankan sebuah bisnis.

Konsep Bisnis dan Proses Pemahaman Sebuah Bisnis dengan Tahu Klasifikasinya

Pemerintah atau pihak terkait, memang pada akhirnya menjadi satu institusi yang membuat sebuah bisnis bisa berjalan dengan lancar. Bukan saja karena institusi tersebut melakukan penataan secara sistem dan kebijakan. Tetapi institusi  tersebut berusaha melakukan pendataan dan pengklasifikasian bidang usaha atau lapangan usaha agar hasilnya bisa di gunakan   oleh para pelaku bisnis yang adadi Indonesia.

Salah satu hal  yang perlu kita jadikan acuan dalam melihat sebuah perusahaan adalah masalah klasifikasi Lapangan Usaha.  Ada beberapa hal yang berhubungan dengan KLU yang bisa kalian pahami secara benar :

Hal pertama yang mesti menjadi perhatian adalah masalah Penyusunan Kode KLU Pajak

Dalam melakukan pengklasifikasian lapangan usaha,  pemerintah memang telah mengacu pada satu ketentuan yang ada berdasarkan Dirjen  Pajak Nomor 321 tahun 2012.   Dimana dalam   tujuan tersebut ada minimal 3 klasifikasi yang perlu menjadi perhatian dari pelaku bisnis seperti :

  • Kategori yang termasuk dalam klasifikasi golongan pokok
  • Kategori yang termasuk dalam klasifikasi  sub golongan
  • Kategori yang termasuk dalam klasifikasi bidang  ekonomi

Karena tujuan dari pengklasifikasian dari lapangan usaha ini adalah salah satunya di pakai untuk penyusunan formulir SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak pada saat sebuah perusahaan melakukan pelaporan Pajak SPT ( tahunan). Sehingga berdasarkan kondisi itulah, maka kode dari pengklasifikasian lapangan usaha berguna untuk tolok ukur perhitungan dan pelaporan pajak badan usaha yang tepat.

Dalam prakteknya, setiap perusahaan yang sudah menjadi perusahaan KPK memang harus sudah mencantumkan klasifikasi lapangan usaha agar pada saat  pembayaran pajak dari pihak pajak sudah bisa menentukan seperti apa pengenaan dari pajak yang  harus di tanggung  oleh perusahaan yang bersangkutan. Karena bisa jadi  kode  klasifikasi tersebut di pakai untuk mendapatkan insentif atau keringanan pajak yang  bisa di dapatkan  oleh perusahaan yang bersangkutan.

Cara Mudah Melakukan Pengecekan Terhadap Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Meskipun kode klasifikasi dari lapangan usaha yang ada di Indonesia sudah terdapat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 tahun 2015. Namun agar kita bisa lebih mantap dalam menentukan apa sebenarnya klasifikasi usaha yang saat ini sedang kalian lakukan . Dan untuk sekadar info bahwa pengklasifikasin  lapangan usaha yang terdapat pemerintah terkait saat  ini  telah terbagi menjadi 21 jenis klafikasi lapangan usaha seperti berikut :

  1. Klasifikasi perusahaan dengan Kode A  untuk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
  1. Klasifikasi perusahaan dengan Kode B untuk Kategori Pertambangan dan Penggalian.
  2. Klasifikasi perusahaan dengan Kode C untuk Kategori Industri Pengolahan.
  3. Klasifikasi perusahaan dengan  Kode D untuk Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin.
  4. Klasifikasi perusahaan dengan Kode E untuk Kategori Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi.
  5. Klasifikasi perusahaan dengan Kode F untuk Kategori Konstruksi.
  6. Klasifikasi perusahaan dengan Kode G untuk Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
  7. Klasifikasi perusahaan dengan Kode H untuk Kategori Transportasi dan Pergudangan.
  8. Klasifikasi perusahaan dengan Kode I untuk Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
  9. Klasifikasi perusahaan  dengan Kode J untuk Kategori Informasi dan Komunikasi.
  10. Klasifikasi perusahaan dengan Kode K untuk Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
  11. Klasifikasi perusahaan dengan Kode L untuk Kategori Real Estate.
  12. Klasifikasi perusahaan dengan Kode M untuk Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
  13. Klasifikasi perusahaan dengan Kode N untuk Kategori Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
  14. Klasifikasi perusahaan dengan Kode O untuk Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib.
  15. Klasifikasi perusahaan dengan Kode P untuk Kategori Jasa Pendidikan.
  16. Klasifikasi perusahaan dengan Kode Q untuk Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
  17. Klasifikasi perusahaan dengan Kode R untuk Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.
  18. Klasifikasi perusahaan dengan Kode S untukKategori Aktivitas Jasa Lainnya.
  19. Klasifikasi perusahaan dengan Kode T untuk Kategori Jasa Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.
  20. Klasifikasi perusahaan dengan Kode U untuk kategori Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

Itulah beberapa hal yang berhubungan dengan pengklasifikasian lapangan usaha yang harus di ketahui oleh pelaku bisnis. Karena berdasarkan kondisi itulah, kita sebagai pelaku bisnis akan dengan mudah merencanakan strategi pengembangan bisnis yang di jalankan untuk jangka pendek, menengah dan Panjang.